img_1233Direktorat Jenderal Pajak terus berbenah, salah satunya adalah dalam rangka meningkatkan kepercayaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan pemeriksaan pajak khususnya pemeriksaan lapangan dalam rangka pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan serta dalam rangka menjaga integritas serta profesionalisme pemeriksa pajak maka dikeluarkanlah suatu Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-07/PJ/2017 tentang pedoman pemeriksaan lapangan dalam rangka pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan Surat Edaran nomor SE-10/PJ/2017 tentang petunjuk teknis pemeriksaan lapangan dalam rangka pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Tentang apa yang dibahas dalam PER-07/PJ/2017 dan SE-10/PJ/2017 akan coba penulis sarikan dalam tulisan berikut, dan untuk lebih memahami pemahaman tentang pemeriksaan pajak, ada baiknya pembaca dapat membaca beberapa tulisan sebagai berikut :

Pemeriksaan Lapangan

Pemeriksaan lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak.

Pemeriksaan lapangan dalam rangka pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan diawali dengan pemberitahuan kepada Wajib Pajak mengenai dilakukannya pemeriksaan lapangan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan.

Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan melalui :

  • Faksimili;
  • Pos dengan bukti pengiriman surat; atau
  • Jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman

Surat Panggilan Kepada Wajib Pajak

Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan bersamaan dengan surat panggilan kepada Wajib Pajak, dengan disampaikannya Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan. dan setelah dikonfirmasi bahwa Wajib Pajak sudah menerima surat tersebut, maka Wajib Pajak tidak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah disampaikan.

Surat panggilan kepada Wajib Pajak paling sedikit  memuat hal-hal sebagai berikut :

  1. Waktu;
  2. Tempat;
  3. Maksud pertemuan;
  4. Daftar dokumen yang harus dibawa oleh Wajib Pajak.
  • Waktu, waktu pelaksanaan pertemuan ditentukan paling lama 5(lima) hari kerja sejak diterbitkannya surat panggilan dengan mempertimbangkan lokasi Wajib Pajak.
  • Tempat, di kantor unit npelaksanan pemeriksaan (UP2) atau di kantor DJP selain kantor UP2 dengan mempertimbangkan lokasi Wajib Pajak. Conto : Wajib Pajak terdaftar di KPP Madya Bekasi namun lokasi Wajib Pajak berada di Sorong Papua. Pemanggilan dan pertemuan dengan Wajib Pajak dapat dilakukan di kantor DJP yang terdekat dengan lokasi Wajib Pajak seperti KPP Pratama Sorong.
  • Daftar dokumen yang harus dibawa oleh Wajib Pajak, jenis buku, catatan, dan dokumen yang harus dibawa oleh Wajib Pajak menyesuaikan dengan risiko yang telah diidentifikasi pada rencana pemeriksaan (audit plan) dan memperhatikan teknik pemeriksaan. Contoh : dalam hal pemeriksaan dilakukan atas SPT Masa PPN dengan risiko terdapat penyerahan BKP/JKP yang belum sebenarnya dilaporkan maka sesuai dengan teknik pemeriksaan minimal yang harus dilakukan adalah pemeriksa pajak harus meminta Wajib Pajak membawa dokumen terkait seleuruh penyerahan BKP/JKP, seluruh faktu pajak keluaran yang diterbitkan pada masa pajak yang diperiksa dan/atau seluruh rekening koran Wajib Pajak untuk dilakukan pengujian penelusuran bukti dan dokumen terkait dengan peredaran usaha yang terjadi pada masa pajak yang diperiksa untuk dapat dilakukan pengujian ekualisasi atau, rekonsiliasi antara peredaran usaha dengan penyerahan BKP.

Pertemuan dan Permintaan Keterangan

Pertemuan dengan Wajib Pajak harus dilakukan pada waktu dan tempat sesuai dengan Surat Panggilan dan dilakukan diruangan khusus yang memiliki alat perekam suara (audio) dan gambar (visual).

Pertemuan dengan Wajib Pajak harus dihadiri oleh :

  • Wakil Wajib Pajak sesuai dengan pasal 32 ayat (1) UU KUP untuk Wajib Pajak Badan;
  • Orang Pribadi yang bersangkutan, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi;
  • Salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalan untuk warisan yang belum terbagi; atau
  • Wali atau pengampunya untuk anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan.

Wajib Pajak yang menghadiri pertemuan dapat didampingi oleh pihak lain antara lain pegawai atau konsultan pajak yang memahami kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak.

Etika Saat Kehadiran Dalam Pertemuan Dengan Wajib Pajak

Saat pertemuan yang dihadiri oleh Wajib Pajak, pemeriksa pajak melakukan hal-hal sebagai berikut :

  • Memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa pajak dan surat perintah pemeriksaan (SP2) kepada Wajib Pajak;
  • memberikan penjelasan mengenai :
    • alasan dan tujuan pemeriksaan;
    • hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan setelah pelaksanaan pemeriksaan;
    • hak Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance pemeriksaan dalam hal terdapat terdapat hasilpemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, kecuali untuk Pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret yang dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor.
    • kewajiban  dari Wajib Pajak untuk memenuhi permintaan buku, catatan, dan atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak.
    • menandatangani dokumen pakta integritas yang ditandatangani bersama antara pemeriksa pajak dan Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan serta oleh kepala UP2.
    • melakukan permintaan keterangan kepada Wajib Pajak yang diperiksa (Pasal 29 ayat 3 UU KUP).

Ketentuan tentang pedoman pemeriksaan lapangan dalam rangka pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan ini berlaku sejak tanggal 21 April 2017. Dan untuk lebih mantap pengertiannya silahkan ditonton film berikut ini yang dibintangi oleh para pakarnya :

Download Aturan :

Artikel Menarik Terkait Perpajakan Lainnya :