Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (2/9). Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli berencana memangkas 124 aturan perizinan ekspor impor yang menumpuk di 20 kementerian dan lembaga menjadi 41 peraturan guna mempercepat realisasi program pemerintah terkait hal tersebut khususnya dalam mengatasi masalah dwelling time atau waktu bongkar muat peti kemas di pelabuhan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/15.Seorang Account Representative (AR) dituntut dapat menjawab jika ada selisih pembayaran PPN impor dan PPh 22 Impor. Umumnya selisih tersebut disebabkan oleh 3 (tiga) kondisi yaitu Wajib Pajak (WP) mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB), adanya perbedaan tarif terkait Angka Pengenal Impor (API) dan jenis impor barang tertentu/lainnya. Apabila analisis ketiga itu tidak dapat menjelaskan perbedaan selisihnya maka umumnya AR akan melakukan klarifikasi kepada Wajib Pajak bersangkutan.

Dalam tulisan kali ini penulis tidak membahas tentang Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) ataupun Surat Keterangan Bebas melainkan terkait dengan Angka Pengenal Impor (API).

Angka Pengenal Impor (API)

Angka Pengenal Impor adalah tanda pengenal sebagai importir. Sehingga setiap impor hanya dapat dilakukan oleh importir yang memiliki API. API terdiri atas :

  1. API Umum (API-U), hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu tujuan diperdagangkan.
  2. API Produsen (API-P), hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi.

Setiap importir hanya dapat memiliki 1 (satu) jenis API  dan berlaku untuk setiap kegiatan impor di seluruh wilayah Indonesia. APi hanya dapat dimiliki oleh kantor pusat perusahaan, dan dapat digunakan oleh seluruh kantor cabang pemilik API apabila memiliki kegiatan usaha sejenis.

Batas Waktu Angka Pengenal Impor

API berlaku selama importir masih menjalankan kegiatan usahanya dan wajib melakukan pendaftaran ulang di instansi penerbit setiap 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan.

Pendaftaran ulang dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah masa 5 (lima) tahun.

Kebijakan Bagi Pemilik API

Importir pemilik API dalam melakukan impor tunduk pada ketentuan :

  • larangan impor barang yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  • barang yang diimpor harus dalam keadaan baru, kecuali barang yang diperbolehkan diimpor dalam keadaan tidak baru berdasarkan Peraturan menteri; dan
  • pembatasan impor dan/atau ketentuan verifikasi atau penelusuran teknis impor barang yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri;

Penerbit Angka Pengenal Impor

Menteri Perdagangan memberikan mandat kewenangan penerbitan API-U dan API-P kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), untuk perusahaan penanaman modal yang penerbitan izin usahanya merupakan kewenangan Pemerintah. Kepala BKPM dapat memberikan mandat kewenangan pada pejabat eselon I yang membidangi pelayanan penanaman modal dan/atau pejabat eselon 2 yang membidangi pelayanan perizinan di BKPM.

Tata Cara Pengajuan Permohonan API

Perusahaan penanaman modal yang akan mengajukan permohonan untuk memperoleh API-U dan API-P harus mengisi formulir isian (formulir lihat lampiran  I  aturan yang dapat didownload diakhir tulisan) ditujukan kepada kepala BKPM dengan melampirkan :

  • fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya serta pengesahan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  • fotokopi surat keterangan domisili kantor pusat perushaan yang masih berlaku dari kantor kelurahan setempat atau fotokopi perjanjian sewa atau kontrak tempat berusaha;
  • fotokopi NPWP perusahaan sesuai dengan domisilinya;
  • fotokopi izin usaha di bidang perdagangan impor yang diterbitkan oleh BKPM, untuk API-U;
  • fotokopi pendaftaran penanaman modal, izin prinsip penanaman modal, isin usaha di bidang industri, atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh kepala BKPM untuk API-P;
  • fotokopi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), khusus untuk tenaga kerja asing yang menandatangani API;
  • referensi dari Bank Devisa, untuk API-U;
  • fotokopi KTP atau Paspor penandatanganan API yaitu Direksi dan kuasa Direksi; dan
  • pas foto terakhir dengan latar belakang warna merah masing-masing Direksi dan kuasa Direksi Perusahaan 2(dua) lembar ukuran 3 x 4 cm.

Importir Tidak Memiliki API

Bagi importir yang tidak memiliki API dapat melakukan impor hanya untuk barang-barang sebagai berikut :

  • barang impor sementara;
  • barang promosi;
  • barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
  • barang kiriman;
  • barang sebagai hibah;
  • barang yang merupakan obat-obatan dan alkes yg menggunakan anggaran pemerintah;
  • barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan;
  • barang ekspor yang ditolak oleh pembeli di LN;
  • barang contoh yang tidak diperdagangkan;
  • barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya;
  • barang perwakilan negara asing beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
  • barang untuk keperluan badan international beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
  • barang pindahan.

Tarif PPh Pasal 22 Impor

Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas  pemungutaqn oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ditetapkan atas impor sebagai berikut :

  • barang tertentu sebesar 10% dari nilai impor, barang tertentu diantaranya meliputi :
    • parfum dan cairan pewangi
    • pakaian dan aksesori pakaian
    • barang dari logam mulia atau yang dipalut dengan logam mulia
    • mesin pengatur suhu udara
    • lemari pendingin, lemari pembeku dan perlengkapan pendingin
    • perlengkapan mesin
    • dll (lihat lampiran I PMK 107/2015)
  • barang tertentu lainnya sebesar 7,5% dari nilai impor, barang tertentu lainnya meliputi :
    • Perangkat makan, dapur, rumahtangga dan peralatan toilet, dari plastik;
    • Peti, kopor, tas perempuan, tas eksekutif, tas sekolah, dompet;
    • barang lainnya dari kulit samak atau dari kulit komposisi;
    • dll (lihat lampiran II PMK 107/2015)
  • selain barang tertentu dan barang tertentu lainnya ditetapkan sebesar :
    • 2,5% dari nilai impor bagi yang memiliki API (kecuali kedelai, gandum dan tepung terigu sebesar 0,5%)
    • 7,5% dari nilai impor bagi yang tidak memiliki API
  • barang yang tidak dikuasai sebesar 7,5% dari harga jual lelang.

Download Aturan Terkait

  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 tentang Angka Pengenal Impor
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.010/2015 tentang pemungutan PPh 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.

loading…

 

Artikel Terkait Menarik Lainnya :