Tak perlu menunggu lama sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 8 Mei 2017 sebagaimana telah disarikan dalam tulisan “Keterbukaan Akses Informasi Keuangan Untuk Perpajakan.” Dan pada tanggal 31 Mei 2017 pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan  nomor 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis mengenai informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 2 Juni 2017.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan  nomor 70/PMK.03/2017 diharapkan masyarakat memahami semangat yang ada yaitu untuk menyejahterakan dan memakmurkan seluruh rakyat Indonesia secara merata dan berkeadilan, dibutuhkan pendanaan yang bersumber dari penerimaan negara terutama yang berasal dari pajak. Tentang apa batasan dan petunjuk teknis yang ada dalam peraturan menteri keuangan tersebut akan coba penulis sarikan kembali dalam tulisan berikut, semoga memberi informasi yang bermanfaat.

Perjanjian Internasional

Perjanjian Internasional di Bidang Perpajakan adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional, yang antara lain mengatur pertukaran informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan, meliputi:

  • Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B);
  • Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Tax Information Exchange Agreement) ;
  • Konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters) ;
  • Persetujuan Multilateral Antar-Pejabat yang Berwenang untuk Pertukaran Informasi Rekening Keuangan Secara Otomatis (Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information) ;
  • Persetujuan Bilateral Antar-Pejabat yang Berwenang untuk Pertukaran Informasi Rekening Keuangan Secara Otomatis (Bilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information) ;
  • Persetujuan Antar-Pemerintah untuk Mengimplementasikan Undang-Undang Kepatuhan Perpajakan Rekening Keuangan Asing (Intergovernmental Agreement for Foreign Account Tax Compliance Act) ; atau
  • perjanjian bilateral atau multilateral lainnya

Tujuan Pertukaran Informasi Keuangan

Pertukaran Informasi adalah kegiatan untuk menyampaikan, menerima, dan/ atau memperoleh informasi keuangan yang berkaitan dengan perpajakan berdasarkan Perjanjian Internasional, yang bertujuan untuk:

  • mencegah penghindaran pajak;
  • mencegah pengelakan pajak;
  • mencegah penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda oleh pihak-pihak yang tidak berhak; dan/ atau
  • mendapatkan informasi terkait kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

Pertukaran Informasi yang dilakukan pada waktu tertentu, secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan atas informasi keuangan yang disusun berdasarkan CRS (Common Reporting Standard) atau Standar Pelaporan Umum.

Kewenangan Direktorat Jenderal Pajak

Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK), LJK Lainnya, dan/ atau Entitas Lain.

  • Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, dan perasuransian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
  • Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang selanjutnya disebut LJK Lainnya adalah lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
  • Entitas Lain adalah badan hukum seperti perseroan terbatas atau yayasan, atau non-badan hukum seperti persekutuan atau trust, yang melaksanakan kegiatan selain di sektor perbankan, pasar modal, dan perasuransian, yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar Pertukaran Informasi berdasarkan Perjanjian Internasional.

Akses informasi keuangan meliputi :

  • penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis; dan
  • pemberian informasi dan/ atau bukti atau keterangan berdasarkan permintaan,

untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan Perjanjian Internasional.

Mekanisme Penyampaian Laporan

Penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis wajib dilakukan oleh kantor pusat atau suatu unit pada lembaga keuangan pelapor yang bertanggung jawab untuk penyampaian informasi keuangan dimaksud. Lembaga keuangan pelapor merupakan :

  1. LJK (Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, dan perasuransian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan);
  2. LJK Lainnya (Lembaga Jasa Keuangan Lainnya adalah lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan); dan
  3. Entitas lain (badan hukum seperti perseroan terbatas atau yayasan, atau non-badan hukum seperti persekutuan atau trust, yang melaksanakan kegiatan selain di sektor perbankan, pasar modal, dan perasuransian, yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar Pertukaran Informasi berdasarkan Perjanjian Internasional.)

yang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Kustodian, Lembaga Simpanan, Perusahaan Asuransi Tertentu, dan/ atau Entitas Investasi.

Lembaga keuangan pelapor wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan untuk setiap rekening keuangan yang wajib dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Otoritas Jasa Keuangan, bagi LJK, LJK lainnya atau entitas lainnya.

Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan merupakan Rekening Keuangan yang dimiliki oleh:

  • satu atau lebih orang pribadi dan/ atau entitas yang wajib dilaporkan; atau
  • entitas nonkeuangan pasif, dalam hal satu atau lebih pengendali entitas dimaksud merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan.

Saat Pelaporan

  • Laporan untuk pertama kali pada tahun 2018, yang berisi informasi keuangan yang tercatat sampai dengan tanggal 31 Desember 2017; dan
  • untuk setelah tahun 2018, yang berisi informasi keuangan yang tercatat sampai dengan tanggal 31 Desember tahun sebelumnya.

Penyampaian laporan dilakukan paling lambat tanggal 30 April setiap tahun bagi LJK lainnya yang tidak melalui OJK dan untuk kepentingan pelaksanaan UU Perpajakan. Tanggal 1 Agustus setiap tahun bagi lembaga jasa keuangan dibawah OJK dan Lembaga Jasa keuangan Lainnya.

Apabila batas waktu penyampaian laporan bertepatan dengan hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum, atau cuti bersama secara nasional, penyampaian laporan dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.

Isi Laporan

Laporan paling sedikit memuat:

  • identitas Pemegang Rekening Keuangan;
  • nomor Rekening Keuangan;
  • identitas lembaga keuangan pelapor;
  • saldo atau nilai Rekening Keuangan; dan
  • penghasilan yang terkait dengan Rekening Keuangan,

Dalam hal tidak terdapat Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan dalam satu tahun kalender, lembaga keuangan pelapor tetap wajib menyampaikan laporan nihil. Penyampaian laporan disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik melalui:

  • mekanisme elektronik yang dilakukan secara online, bagi lembaga keuangan pelapor yang merupakan LJK; dan
  • mekanisme nonelektronik yang dilakukan secara langsung sepanjang mekanisme elektronik belum tersedia, oleh lembaga keuangan pelapor yang merupakan LJK Lainnya dan Entitas Lain.

Batasan Wajib Lapor Rekening

Rekening Keuangan merupakan Rekening Keuangan yang dimiliki oleh:

  • orang pribadi warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia;
  • orang pribadi warga negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia, selain yang telah disampaikan dalam rangka penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional; atau
  • entitas yang berkedudukan di Indonesia.

Saldo atau nilai Rekening Keuangan merupakan agregat saldo atau nilai dari satu Rekening Keuangan atau lebih yang dimiliki oleh satu Pemegang Rekening Keuangan dalam suatu LJK, LJK Lainnya, dan/ atau Entitas Lain per 31 Desember pada tahun kalender pelaporan. Saldo atau nilai Rekening Keuangan yang disampaikan berlaku ketentuan sebagai berikut:

Dalam pasal 19 ayat (4) dijelaskan bahwa masing LJK pada sektor perbankan, LJK Sektor perasuransian, dan Entitas lain sektor koperasi :

  • Rekening Keuangan yang dimiliki orang pribadi, saldo atau nilai dari satu Rekening Keuangan atau lebih dengan jumlah paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara; atau
  • Rekening Keuangan yang dimiliki entitas, tidak terdapat batasan saldo atau nilai Rekening Keuangan.

Untuk Wajib Pajak Badan tidak terdapat batasan saldo.

Namun dalam siaran PERS nomor 21/KLI/2017 tanggal 7 Juni 2017 disebutkan dengan pertimbangan data rekening perbankan, data perpajakan termasuk yang berasal dari program Amnesti Pajak serta data usaha, pemerintah memutuskan untuk meningkatkan batas minimum nilai saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan secara berkala dari semula Rp. 200 Juta menjadi Rp. 1 Milyar.

Ketentuan dapat didownload di :

Artikel Terkait :