Bagaimana apabila kriteria resident antara Indonesia berbeda dengan mitra? dan bagaimana cara menerapkan tie-breaker rule?

Seperti diketahui bahwa tie breaker rule adalah tahapan yang digunakan untuk menentukan status residen orang pribadi atau badan  yang memiliki residen ganda (double resident). Terkait tie breaker rules untuk orang pribadi diatur dalam pasal 4 ayat (2) tax treaty (Amerika) tentang individuals dibedakan atas jenjang sebagai berikut :

  • Permanent home, dianggap sebagai penduduk negara apabila ia mempunyai tempat tinggal tetap apabila memiliki di dua tempat atau tidak memiliki sama sekali maka parameternya adalah tempat di mana ia mempunyai hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang erat (personal and economic relations).
  • Habitual abode, jika poin pertama tidak dapat ditentukan maka berikutnya adalah ia dianggap sebagai penduduk di mana ia mempunyai tempat yang biasa ia gunakan untuk berdiam (habitual abode);
  • National, jika hal di atas juga tidak masuk kriteria maka ia akan dianggap sebagai penduduk negara di mana ia menjadi warga negara (national);
  • Mutual agreement, jika ia menjadi warga negara dari kedua Negara Pihak pada Perjanjian atau sama sekali tidak menjadi warga negara salah satu Negara tersebut, maka pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara Pihak pada Perjanjian akan menyelesaikan masalahnya berdasarkan persetujuan bersama (mutual agreement);

Terkait tie breaker rules untuk badan diatur dalam pasal 4 ayat (3) tax treaty (Amerika), suatu perusahaan menjadi penduduk pada kedua Negara Pihak pada Perjanjian, maka perusahaan tersebut akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana perusahaan tersebut dikelola atau didirikan. Beberapa negara umumnya tempat manajemen efektif (misalnya tempat rapat diadakan, direksi berada, RUPS dll).

Apakah P3B juga dapat diterapkan terhadap pajak daerah?

Tidak, isu perpajakan hanya Pajak penghasilan (PPh)

Apakah persekutuan (partnership) dan cash pooling/collective investment vehicle merupakan person yang dicakup P3B?

Baik partnership (CV) maupun cash pooling/colective investment vehicle (penyatuan cash manajemen antara perusahaan dalam satu grup) termasuk cakupan P3B. Partnership dalam suatu negara dibedakan bisa merupakan non-transparent entity dan transparent entity.

Apa pengertian dari “Geographical and Commercial Coherence” ?

Pengertian Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah suatu tempat usaha tetap yang digunakan perusahaan untuk menjalankan seluruh atau sebagian besar usahanya. Pengertian ini mengandung beberapa karakteristik yang mewarnai suatu BUT perusahaan asing di Indonesia salah satunya adalah tempat usaha ini harus bersifat tetap baik secara geografis (Geographically) maupun koherensi (Coherence). Commercial coherence memiliki pengertian jenis kontrak/usaha yang sama namun tempat yang berbeda sementara geographic coherence adalah jenis kontrak/usaha yang berbeda namun ditempat yang sama.

Jelaskan mengapa sebuah BUT “fixed place” harus memenuhi persyaratan “at the disposal of”?

Commentary OECD Model menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan tempat usaha bisa meliputi segala macam tempat, fasilitas, atau instalasi. Tempat usaha juga bisa ada tanpa mempertimbangkan apakah tempat, fasilitas, atau dimiliki, disewa, atau lainnya sepanjang “…at the disposal of enterprises.” Jadi jika ada tempat permanen namun tidak dimiliki atau disewa oleh Wajib Pajak, BUT masih tetap bisa ada jika tempat itu masuk kriteria “at disposal of” tadi.  Pengertian “at disposal of” bisa berbeda  dalam setiap kasus, beberapa menyatakan bahwa bila semata-mata hanya kehadiran seseorang di suatu lokasi tidak secara otomatis menjadikan lokasi itu masuk dalam kriteria “at the disposal“. Agar dapat masuk dalam definisi “at the disposal” haruslah diidentifikasi sejauh mana kewenangannya untuk menggunakan tempat itu, sejauh mana tingkat kehadiran dan aktivitas yang dilakukan di lokasi itu., contoh :

  • Apabila seseorang memiliki hak (legal right) untuk menggunakan suatu lokasi;
  • Apabila seseorang diberikan wewenang untuk menggunakan suatu tempat milik orang lain baik secara eksklusif atau bersama-sama dengan orang lain untuk melakukan kegiatan usahanya ditempat itu secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama.

Apa saja indikasi dalam kriteria “habitually authority to conclude contract” dalam penentuan BUT Agen?

Indikator adanya BUT Keagenan apabila memenuhi syarat :

  • bertindak sebagai agen yang tidak bebas (dependent agent), yaitu di dalam menjalankan usahanya bertindak untuk dan/atau atas nama perusahaan di luar negeri atau kegiatan agen tersebut seluruhnya atau hampir seluruhnya untuk perusahaan di luar negeri.
  • memiliki kewenangan/otoritas  untuk menyimpulkan kontrak (habitually authority to conclude contract) dengan indikasi otoritas dan menutup kontrak :
    • kontraktual (PoA) atau
    • berdasarkan fakta, contohnya apabila terdapat keterlibatan aktif dari principal
    • tanda tangan
    • Berdasarkan fakta, apabila agen melakukan negoisasi kontrak terkait dengan substansi dan detil perjanjian
  • habitually exercises its authority
  • not independent status

Bagaimana cara mengatribusikan penghasilan kepada BUT? Apa yang dimaksud dengan limited force of attraction?

Penghasilan terutang pajak suatu BUT perusahaan asing di Indonesia adalah penghasilan yang diterima atau diperolehnya dari Indonesia. Cakupan penghasilan suatu BUT perusahaan asing di indonesia yaitu :

  • sesuai attribution rule, penghasilan suatu BUT perusahaan asing di indonesia adalah penghasilan yang berasal dari kegiatan usahanya di Indonesia. Misalnya, apbila BUT perusahaan asing tersebut bergerak di bidang perdagangan, maka penghasilannya di Indonesia adalah penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha perdagangannya di Indonesia;
  • sesuai force of attraction rule, penghasilan suatu BUT perusahaan asing di Indonesia adalah termasuk penghasilan kantor pusatnya dari Indonesia yang diperolehnya dari kegiatan usaha yang sejenis dengan kegiatan BUTnya di Indonesia. Dengan demikian, penghasilan yang diterima atau diperoleh kantor pusatnya dianggap sebagai penghasilan BUT nya di Indonesia;
  • sesuai effectively-connected rule, penghasilan pasif (misalnya; bunga dan royalty) yang diterima atau diperoleh kantor pusatnya dan memiliki hubungan efektif dengan kegiatan usaha BUT nya di Indonesia dianggap sebagai penghasilan BUT ya di Indonesia.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan “…if it were a separate and independent enterprise…….” dalam article 7 MTC (Model Tax Convention)

Laba yang diperoleh suatu perusahaan yang berada pada suatu negara hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di negara lainnya melalui suatu BUT. Apabila perusahaan tersebut memperoleh laba melalui BUT yang berada di negara lain, maka negara lain tersebut dapat mengenakan pajak atas laba yang diatribusikan pada BUT tersebut. Laba yang diatribusikan pada BUT,  dengan ketentuan :

  • untuk kepentingan atribusi laba BUT, maka BUT tersebut dianggap sebagai perusahaan yang terpisah dan independent.
  • penentuan laba yang ditribusikan juga mempertimbangkan fungsi yang dilaksanakan perusahaan, aset yang dipergunakan dan resiko yang ditanggung perusahaan melalui BUT dimaksud. Dengan demikian dalam mengatribusikan laba BUT, Arm length principles harus diterapkan untuk dapat menentukan laba wajar dari suatu BUT.

 

Loading….

 

Artikel Terkait :