Dengan pertimbangan meningkatkan penanaman modal pada kawasan ekonomi khusus yang dapat menunjang pengembangan ekonomi nasional dan pengembangan ekonomi di wilayah tertentu serta untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja, dipandang perlu memberikan fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khusus berupa perpajakan, kepabeanan dan cukai, lalu lintas barang, ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan, serta perizinan dan nonperizinan.

Namun dalam tulisan ini hanya membahas fasilitas perpajakan dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 96 yang ditetapkan tanggal 21 Desember 2015 dan di undangkan tanggal 28 Desember 2015 tentang fasilitas kemudahan di kawasan ekonomi khusus. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini ditetapkan paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Pengertian dan Kawasan Ekonomi Khusus

Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut KEK, adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Berdasarkan data Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), sampai akhir Juni 2017 (finance.detik.com), 11 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia telah memperoleh penetapan pemerintah. Realisasi nilai investasi yang telah masuk ke dalam 11 KEK ini mencapai Rp 221 triliun. Kawasan Ekonomi Khusus dimkasud adalah :

  • KEK Tanjung Api-Api dengan investasi Rp. 161, 7 triliun;
  • KEK Pariwisata Mandalika (NTB) dengan investasi Rp. 16,2 triliun;
  • KEK Tanjung Kelayang (Bangka Belitung) dengan investasi Rp. 13.8 triliun;
  • KEK Sei Mengkei (Sumut) dengan investasi Rp. 10.8 triliun;
  • KEK Tanjung Lesung (Banten) dengan investasi Rp. 8,2 triliun;
  • KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) sebesar Rp. 8 triliun;
  • KEK Bitung (Sulut) dengan investasi Rp. 2 triliu; dan masing-masing dengan komitmen investasi dibawah 1 triliun meliputi:
  • KEK Morotai (Maluku Utara);
  • KEK Sorong (Papua barat);
  • KEK Palu (Sulteng);
  • KEK Arun Lhokseumawe (Aceh);

Beberapa KEK yang akan dikaji meliputi :

  • Kuala Tanjung (Sumut);
  • Pulau Asam Karimun (Kepri);
  • Merauke (Papua);
  • Melolo (NTT);
  • Kawasan Pariwisata Pulau Bangka; dan
  • Nongsa (Batam)

Fasilitas Perpajakan

Apabila pelaku usaha (pelaku usaha dapat berupa badan atau orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di dalam KEK) melakukan kegiatan bisnis di daerah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) akan memperoleh beberapa fasilitas  yaitu :

a. Fasilitas Pajak Penghasilan

  • Pengurangan PPh Badan. Besaran pengurangan PPh Badan diberikan paling rendah 20% dan paling tinggi 100% dari Jumlah PPh Badan terutang.  Jangka waktu fasilitas meliputi 10-25 tahun, 5-15 tahun sejak produksi komersial tergantung kriteria Wajib Pajak badan tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 7 Peraturan pemerintah dimaksud.
  • Tidak dipotong/tidak dipungut pajak selama pemberian fasilitas apabila tidak mendapat fasilitas pengurangan PPh Badan akan diberikan fasilitas pengurangan penghasilan neto 30% dan penyusutan dipercepat.
  • Tarif PPh atas dividen kepada WP Luar Negeri (selain BUT) maksimal 10% atau tarif yang lebih rendah berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B); dan
  • Tambahan waktu kompensasi kerugian (maksimal 9 tahun)

b. Fasilitas PPN, PPnBM dan PDRI

  • PPN atau PPN & PPnBM tidak dipungut atas:
    • pemasukkan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu dari Tempat Lain di Dalam Daerah Pabean (TLDDP) atau dari selain TLDDP, oleh Badan atau Pelaku Usaha di KEK;
    • pemasukan BKP tertentu dari KEK lainnya, oleh Pelaku Usaha di KEK; atau
    • penyerahan BKP tertentu antar Pelaku Usaha di KEK.
  • PPN dibebaskan atas impor dan penyerahan BKP Tertentu, Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu, dan BKP Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai peraturan perpajakan yang berlaku;
  •  Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) tidak dipungut atas impor barang oleh Pelaku Usaha di KEK;
  • Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) tidak dipungut atas pemasukkan barang impor oleh Pelaku Usaha di KEK dari:
    • Pelaku Usaha lain dalam 1 (satu) KEK);
    • Pelaku Usaha pada KEK lainnya;
    • Tempat Penimbunan Berikat di luar KEK; atau
    • Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas,

c. Fasilitas Perpajakan Lainnya

Pemerintah daerah dapat menetapkan pengurangan, keringanan, dan pembebasan atas pajak daerah dan/atau retribusi daerah kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. Pengurangan pajak daerah dan/atau retribusi daerah diberikan paling rendah 50% (lima puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen). Ketentuan mengenai bentuk, besaran dan tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak daerah dan/atau retribusi daerah ditetapkan dengan peraturan daerah.

Syarat Mendapatkan Fasilitas

Untuk mendapatkan fasilitas-fasilitas perpajakan tersebut, Wajib Pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Bagi Badan Usaha
    • memiliki penetapan sebagai Badan Usaha untuk membangun dan/atau mengelola KEK;
    • memiliki perjanjian pembangunan dan/atau pengelolaan KEK; dan
    • membuat batas tertentu areal kegiatan KEK.
  • Bagi Pelaku Usaha
    • Merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri;
    • Telah mendapatkan izin Prinsip Penanaman Modal dari Administrator KEK; dan
    • Memiliki sistem informasi yang tersambung dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

loading…

Download PP Nomor 9 Tahun 2015

Artikel Terkait :