Sejak tanggal 1 Agustus 2017 telah diberlakukan ketentuan baru bagi Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) atau Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) yang ingin mendapatkan manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-10/PJ/2017 tanggal 19 Juli 2017 tentang tata cara penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda.

Beberapa catatan penulis terkait P3B dapat dibaca lebih dahulu untuk memahami pengertian dan sejarah aturan demi aturan adalah sebagai berikut :

Seperti kita ketahui bahwa kedaulatan perpajakan Indonesia yang diatur oleh UU PPh berwenang memungut pajak dari orang asing (WPLN/SPLN) sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU PPh, yang mewajibkan kepada semua pemberi penghasilan di Indonesia untuk memotong penghasilan tersebut sebelum penghasilan tersebut diterima oleh WPLN/SPLN. Penghasilan yang diterima tersebut dapat berupa jasa, kegiatan atau pekerjaan dan umumnya diterapkan secara final dengan tarif 20%. Namun, terdapat pengecualian yaitu apabila WPLN/SPLN tersebut menggunakan tax treaty atau P3B sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-10/PJ/2017, tentang apa perubahan yang diatur dalam PER tersebut akan coba penulis tuangkan dalam tulisan diawal bulan September ini. Semoga bermanfaat 🙂 .

Kewajiban Pemotong atau Pemungutan Pajak

Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN. Pengecualiaan, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dalam hal:

  • terdapat perbedaan antara ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh dan ketentuan yang diatur dalam P3B;
  • penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;
  • penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;
  • WPLN menyampaikan SKD WPLN yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan tertentu lainnya;
  • tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan
  • penerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal dipersyaratkan dalam P3B.

Kewajiban Pelaporan Pajak

Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus membuat bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan.

Dalam hal terdapat penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong dan/atau dipungut di Indonesia berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak tetap harus membuat bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak.

Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus menyampaikan SKD WPLN yang telah memenuhi persyaratan administratif dan tertentu sebagai lampiran dalam SPT Masa untuk masa terutangnya pajak penghasilan. Dalam hal Pemotong dan/atau Pemungut Pajak tidak menyampaikan SKD WPLN, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • Manfaat P3B tidak diberikan kepada WPLN; dan
  • Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh.

Penyampaian SKD WPLN dapat dilakukan secara elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.

Persyaratan Administratif

SKD WPLN memenuhi persyaratan administratif dalam hal:

  • menggunakan Form DGT-1 atau Form DGT-2;
  • diisi dengan benar, lengkap dan jelas;
  • ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;
  • disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B; (dituangkan dalam part III form DGT-1 atau part III Form DGT-2 dan dapat diganti dengan Certificate of Residence dengan ketentuan).
  • digunakan untuk periode yang tercantum pada SKD WPLN; dan
  • disampaikan oleh Pemotong dan/atau Pemungut Pajak bersamaan dengan penyampaian SPT Masa, paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak.

Certificate of Residence

Certificate of Residence adalah pengganti part III form DGT-1 atau part III Form DGT-2 sepanjang memenuhi ketentuan :

  • menggunakan bahasa Inggris;
  • berupa dokumen asli atau dokumen fotokopi yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat salah satu Pemotong dan/atau Pemungut Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak;
  • paling sedikit mencantumkan informasi mengenai nama WPLN, tanggal penerbitan, dan tahun pajak berlakunya Certificate of Residence; dan
  • mencantumkan nama dan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B.

Dalam hal WPLN menggunakan Certificate of Residence, WPLN tetap wajib mengisi Form DGT-1 selain Part III atau Form DGT-2 selain Part III.

Periode dan SKD

Periode yang tercantum pada SKD WPLN yaitu paling lama 12 (dua belas) bulan. Form DGT-1 atau Form DGT-2 menggunakan formulir dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal nomor PER-10/PJ/2017.

Form DGT-1 digunakan oleh WPLN selain WPLN yang menggunakan Form DGT-2. Form DGT-2 digunakan oleh:

  • WPLN yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan melalui Kustodian sehubungan dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan di pasar modal di Indonesia, selain bunga dan dividen;
  • WPLN bank; atau
  • WPLN berbentuk dana pensiun.

Persyaratan Tertentu

SKD WPLN memenuhi persyaratan tertentu lainnya dalam hal:

Bagi WPLN yang menggunakan Form DGT-1, WPLN harus menyatakan dalam lembar ke-2 formulir tersebut bahwa WPLN mempunyai:

  • motif ekonomi yang relevan terkait pendirian entitas;
  • kegiatan usaha yang dikelola oleh manajemen sendiri dan manajemen tersebut mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi;
  • aset tetap dan tidak tetap, yang cukup dan memadai untuk menjalankan kegiatan usaha di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B selain aset yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia;
  • pegawai dengan keahlian tertentu yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan dalam jumlah yang cukup dan memadai; dan
  • kegiatan atau usaha aktif lainnya selain hanya menerima penghasilan berupa dividen, bunga dan/atau royalti yang bersumber dari Indonesia;

Bagi WPLN yang menggunakan Form DGT-1 dan WPLN dipersyaratkan sebagai beneficial owner berdasarkan P3B, WPLN harus menyatakan dalam lembar ke-3 formulir tersebut bahwa:
1. bagi WPLN orang pribadi, tidak bertindak sebagai Agen atau Nominee; atau
2. bagi WPLN Badan, tidak bertindak sebagai Agen, Nominee, atau Conduit, yang harus memenuhi ketentuan:

  • mempunyai kendali untuk menggunakan atau menikmati dana, aset, atau hak, yang
    mendatangkan penghasilan dari Indonesia;
  • tidak lebih dari 50% penghasilan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain;
  • menanggung risiko atas aset, modal, dan/atau kewajiban yang dimiliki; dan
  • tidak mempunyai kewajiban baik tertulis maupun tidak tertulis untuk memberikan sebagian atau seluruh penghasilan yang diterima dari Indonesia kepada pihak lainnya;

Bagi WPLN yang menggunakan Form DGT-2, WPLN harus menyatakan dalam Part II formulir tersebut bahwa WPLN:

  • merupakan subjek pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B berdasarkan undang-undang dibidang perpajakan di negara tersebut; dan
  • tidak bertindak sebagai Agen, Nominee, atau Conduit atas penghasilan yang diterima, dalam hal WPLN dipersyaratkan sebagai Beneficial Owner berdasarkan P3B.

Penyalahgunaan P3B

Penyalahgunaan P3B terjadi dalam hal tujuan utama atau salah satu tujuan utama pengaturan transaksi adalah untuk mendapatkan Manfaat P3B serta bertentangan dengan maksud dan tujuan dibentuknya P3B. Penyalahgunaan P3B tidak terjadi dalam hal WPLN memiliki:

  • substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi;
  • bentuk hukum (legal form) yang sama dengan substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi;
  • kegiatan usaha yang dikelola oleh manajemen sendiri dan manajemen tersebut mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi;
  • aset tetap dan aset tidak tetap, yang cukup dan memadai untuk melaksanakan kegiatan usaha dinegara mitra atau yurisdiksi mitra P3B selain aset yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia;
  • pegawai dalam jumlah yang cukup dan memadai dengan keahlian dan keterampilan tertentu yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan perusahaan; dan
  • kegiatan atau usaha aktif selain hanya menerima penghasilan berupa dividen, bunga dan/atau royalti yang bersumber dari Indonesia.

Kegiatan atau usaha aktif adalah kegiatan atau usaha yang dilakukan secara aktif oleh WPLN sesuai keadaan yang sebenarnya yang ditunjukkan dengan adanya biaya yang dikeluarkan, upaya yang dilakukan, atau pengorbanan yang terjadi, yang berkaitan secara langsung dengan usaha atau kegiatan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk kegiatan signifikan yang dilakukan WPLN untuk mempertahankan kelangsungan entitas.

Dalam hal terdapat perbedaan antara bentuk hukum (legal form) suatu struktur/skema transaksi dengan substansi ekonomisnya (economic substance), perlakuan perpajakan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan substansi ekonomisnya (substance over form).

Beneficial Owner

WPLN memenuhi ketentuan sebagai Beneficial Owner (penerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal dipersyaratkan dalam P3B) dalam hal :

  1. bagi WPLN orang pribadi, tidak bertindak sebagai Agen atau Nominee; atau
  2. bagi WPLN badan, tidak bertindak sebagai Agen, Nominee, atau Conduit, yang harus memenuhi ketentuan:
    • mempunyai kendali untuk menggunakan atau menikmati dana, aset, atau hak yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia;
    • tidak lebih dari 50% penghasilan badan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain;
    • menanggung risiko atas aset, modal atau kewajiban yang dimiliki; dan
    • tidak mempunyai kewajiban baik tertulis maupun tidak tertulis untuk meneruskan sebagian atau seluruh penghasilan yang diterima dari Indonesia kepada pihak lain.

Yang dimaksud dengan penghasilan badan yaitu seluruh penghasilan WPLN dengan nama dan dalam bentuk apapun serta dari sumber manapun, sesuai dengan laporan keuangan nonkonsolidasi WPLN.

Adapun, untuk menentukan nilai 50% penghasilan yang digunakan memenuhi kewajiban tidak termasuk pemberian imbalan kepada karyawan yang diberikan secara wajar dalam hubungan pekerjaan, biaya lain yang lazim dikeluarkan oleh WPLN dalam menjalankan usahanya, dan pembagian keuntungan dalam bentuk dividen kepada pemegang saham.

 

Untuk pemahaman lebih mendalam silahkan membaca aturan dimaksud dengan melakukan download di bawah ini :

Artikel Terkait Pajak Internasional :