Dalam Minggu ini, penulis menerima pertanyaan-pertanyaan seputar Pemusatan PPN diantaranya :

  1. Apakah ada batas waktu Pemusatan PPN Terutang Bagi Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Kanwil WP Besar, Jakarta Khusus dan KPP Madya?
  2. Apakah Surat Keputusan Pemusatan PPN pada saat berada di KPP Madya, masih berlaku di KPP Pratama bagi Wajib Pajak yang dipindah melalui SK Penetapan?
  3. Apakah cabang yang baru dibentuk otomatis atas kewajiban perpajakannya berada dipusat apabila Wajib Pajak telah mengajukan pemusatan PPN?

terkait pemusatan PPN pernah sekali ditulis dalam blog ini yang berjudul “Sekilas Tentang Tempat Pemusatan PPN Terutang“, namun kali ini tulisan berfokus pada pertanyaan tersebut di atas yang berdasarkan interprestasi penulis atas suatu aturan perpajakan.

Pemusatan PPN Terutang Bagi KPP di Kanwil WP Besar, DJP Jakarta Khusus & KPP Madya

KPP di Kanwil WP Besar, KPP di Kanwil DJP Jakarta Khusus

Bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, kewajiban pelaporan Pajak Pertambahan Nilai yang dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus meliputi seluruh tempat kegiatan usaha yang ada di seluruh Indonesia.

KPP Madya

  • Dalam hal Wajib Pajak berstatus pusat, kewajiban pelaporan Pajak Pertambahan Nilai yang dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak Madya meliputi seluruh tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
  • Dalam hal Wajib Pajak berstatus cabang dan tidak melakukan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang, kewajiban pelaporan Pajak Pertambahan Nilai yang dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak Madya hanya atas cabang tersebut.

Pengaturan Pemusatan dan Penerbitan Surat Keputusan (SK) Pemusatan

Untuk Wajib Pajak yang ditetapkan terdaftar pada KPP di Kanwil WP Besar, KPP di Kanwil DJP Jakarta Khusus, & KPP Madya berlaku ketentuan sebagai berikut :

a. Adanya Penetapan Kembali Di KPP Yang Sama & Perubahan Nomenklatur

Apabila Wajib Pajak ditetapkan kembali terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak yang sama dan sebelumnya pernah diterbitkan SK pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, maka SK pemusatan tersebut dinyatakan tetap berlaku dan tidak perlu diterbitkan SK pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang baru.

Apabila terjadi perubahan nomenklatur nama Kantor Pelayanan Pajak, maka Wajib Pajak dianggap tetap terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak yang sama sepanjang 3 (tiga) digit kode Kantor Pelayanan Pajak dan 3 (tiga) digit kode cabang pada NPWP tidak mengalami perubahan.

Diterbitkan SK pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal Saat Mulai Terdaftar (SMT) yang meliputi seluruh tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dan berlaku sejak tanggal SMT

b. Sebelumnya Pemusatan tidak seluruh kegiatan

Khusus Wajib Pajak yang ditetapkan pada KPP yang sama dan sebelumnya pernah diterbitkan SK pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang namun tidak atas seluruh tempat-tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Maka atas Wajib Pajak tersebut diterbitkan SK pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SMT yang meliputi seluruh tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dan berlaku sejak tanggal SMT.

c. Sebelumnya WP Terdaftar di KPP Pratama dan Sudah Pemusatan

Dalam hal sebelumnya Wajib Pajak terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan sudah melakukan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan SK pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang dalam 2 (dua) tahap, yaitu:

  • paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SMT yang meliputi tempat-tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang dipusatkan sebelumnya dan berlaku sejak tanggal SMT sampai dengan 31 Desember tahun SMT.
  • paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang berlaku untuk masa pajak berikutnya setelah tanggal SK pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang; atau
    • selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya tahun SMT yang berlaku sejak tanggal 1 Januari tahun berikutnya setelah tahun SMT;

meliputi seluruh tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.

d. Penambahan dan Pengurangan Tempat PPN Terutang

Dalam hal terdapat penambahan atau pengurangan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang setelah diterbitkannya SK pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang, Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Terhadap pemberitahuan tersebut Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan SK pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal surat pemberitahuan diterima secara lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan mulai berlaku untuk masa pajak berikutnya setelah tanggal SK pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang.

e. Wajib Pajak Dipindah Ke KPP Pratama

Bagi Wajib Pajak yang dipindah ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hasil evaluasi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama menerbitkan SK pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SMT yang meliputi tempat-tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang dipusatkan sebelumnya dan berlaku sejak tanggal SMT sampai dengan 31 Desember tahun SMT.

f. Perpanjangan Jangka Waktu Pemusatan

Seperti disebutkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-19/PJ/2010 dalam pasal 11 disebutkan bahwa Surat Keputusan tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak masa pajak dimulainya pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang.

Pengusaha Kena Pajak yang telah melaksanakan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang dapat memperpanjang atau tidak memperpanjang jangka waktu pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang dan harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah. Namun, khusus untuk Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar pada KPP di Kanwil WP Besar, KPP di Kanwil DJP Jakarta Khusus, & KPP Madya, maka pemberitahuan secara tertulis ditujukan kepada Kepala Kantor masing-masing unit misal kepala kantor madya.

Pemberitahuan secara tertulis disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum batas waktu persetujuan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang berakhir. Dan Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya pemberitahuan menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang baru.

Karena Dalam hal batas waktu paling lama 2 (dua) bulan terlampaui dan Pengusaha Kena Pajak tidak menyampaikan pemberitahuan Pengusaha Kena Pajak dianggap tidak memperpanjang jangka waktu pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas diperoleh kesimpulan untuk menjawab pertanyaan di awal tulisan yaitu :

  • Bagi Wajib Pajak yang terdaftar di  KPP di Kanwil WP Besar, KPP di Kanwil DJP Jakarta Khusus, & KPP Madya tetap terikat jangka waktu perpanjangan namun ditujukan hanya kepada kepala kantor bersangkutan.
  • Apabila Wajib Pajak yang sebelumnya terdaftar pada KPP di Kanwil WP Besar, KPP di Kanwil DJP Jakarta Khusus, & KPP Madya atas PPN nya telah Pemusatan, dan hasil evaluasi berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak di pindah ke KPP Pratama maka atas pemusatan PPN nya tetap berlaku sampai dengan 31 Desember.
  • Bagi Wajib Pajak yang terdaftar di KPP di Kanwil WP Besar, KPP di Kanwil DJP Jakarta Khusus, & KPP Madya  maka, Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, sedangkan bagi Wajib Pajak diluar KPP tersebut menyampaikan pemberitahuan kepada Kantor Wilayah di mana Wajib Pajak Terdaftar.

Dasar Hukum Terkait :

  • PER-19/PJ/2010 tentang penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang Dan Lampiran PER-19/PJ/2010
  • PER-28/PJ/2012 stdtd PER- 13/PJ/2014 tentang tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha bagi wajib pajak pada kantor pelayanan pajak dilingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak wajib pajak besar, kantor pelayanan pajak dilingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya dan Lampiran PER-28/PJ/2012
  • SE-45/PJ/2013 tentang Prosedur Penerbitan Surat Keputusam Pemusatan PPN Terutang