Logam mulia adalah sebutan untuk logam yang tahan terhadap korosi maupun oksidasi, contoh logam mulia meliputi emas, perak dan platina. Secara umum logam-logam mulia mermiliki harga yang tinggi karena sifatnya yang langka dan tahan korosi tersebut. Dalam tulisan kali ini berfokus pada logam mulia emas.

Emas adalah salah satu instrumen penempatan dana yang cukup aman dan fleksibel, lalu bagaimana dengan pajak-pajak yang melekat dalam emas tersebut. Berikut ini penulis mencoba menuangkan sesuai dengan interprestasi penulis terhadap ketentuan yang ada tentang pajak-pajak atas emas yang penting diketahui baik bagi pebisnis atau pelaku investasi serta pemerhati perpajakan.

Seperti diketahui emas yang sering dilakukan transaksi terdiri atas emas batangan dan emas perhiasan, tentang emas perhiasan telah dibahas dalam tulisan terdahulu yang berjudul “sekilas tentang PPN Penyerahan Emas Perhiasan” adalah terkait perubahan cara pemungutan PPN atas emas perhiasan yang sebelumnya menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan Nilai Lain. Tentang bagaimana perpajakan yang melibatkan emas baik batangan maupun perhiasan akan coba penulis tuangkan kembali dan senoga bermanfaat.

Emas Batangan dan Emas Perhiasan

Walaupun keduanya memiliki bahan dasar yang sama yaitu emas, namun emas batangan tidak mempunyai nilai seni karena bentuk umumnya hanyalah persegi empat (kadang bermotif) sedangkan emas pehiasan mempunyai nilai seni yang tinggi. Emas batangan diperjualbelikan dalam ukuran 24 karat dengan prosentase sebesar 99%, sedangkan emas perhiasan karena membutuhkan bentuk tertentu dan agar lebih mudah untuk membentuknya maka dibutuhkan prosentase yang lebih kecil seperti contohnya 70%. Emas perhiasan dijual dalam beberapa jenis karat seperti 18, 20, 22, 24 karat.

Siapapun pemilik emas batangan maupun perhiasan dapat menjual emas batangan maupun perhiasannya demi meraih keuntungan yang diharapkan akibat kenaikan nilai emas.

Emas Dalam Perpspektif Perpajakan

Tak dapat dipungkiri bahwa emas adalah komoditi investasi tradisional dan sudah diperdagangkan sejak dahulu, logam mulia diasosiasikan pada sesuatu yang bernilai tinggi. Emas bahkan sekarang ini menjadi komoditi investasi favorit mengalahkan instrumen investasi lain seperti deposito, asuransi, obligasi, surat berharga maupun tabungan konvensional karena tentu saja nilainya yang cenderung naik dari waktu ke waktu. Sebagai contoh untuk emas batangan berdasarkan harga : Tahun 2010 emas per gram senilai Rp. 350.000,- sedangkan harga hari ini sebesar Rp. 557.000,- terdapat kenaikan harga yang signifikan.

Sejak dahulu, kerajaan-kerajaan menggunakan emas sebagai lambang kedudukannya untuk menambahkan kesan kemuliaan. Direktorat Jenderal Pajak memandang bahwa kesan kemuliaan tersebut berhubungan dengan kekayaan, karena yang membeli adalah umumnya dari kalangan menengah ke atas maka pembeli emas itu dianggap wajar untuk dikenakan pajak.

Berdasarkan ketentuan perpajakan terkait emas dikenakan pajak meliputi  transaksi-transaksi sebagai berikut :

  1. Emas batangan termasuk jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4A ayat 2 huruf d UU Nomor 42 tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM.
  2. Emas perhiasan termasuk jenis barang kena pajak yang dikenai PPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2014 tanggal 10 Februari 2014 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan.
  3. Bagi badan usaha penjual emas batangan wajib melakukan pemungutan PPh Pasal 22 yang besarnya 0,45% dari harga jual bagi yang memiliki NPWP dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP. Hal ini diatur dalam pasal 2 ayat 1 huruf h Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.010/2017.
  4. Selisih keuntungan dari penjualan emas adalah merupakan penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 1 huruf d UU PPh.

Perhitungan Perpajakan Atas Emas

a. Emas Batangan

Disebutkan bahwa siapapun yang melakukan pembelian emas batangan dari badan usaha penjual emas batangan akan dipungut PPh Pasal 22.

Contoh. Pada tanggal 30 Oktober 2017 Ahmad Solihin (Memiliki NPWP) melakukan pembelian emas batangan melalui transaksi e-commerce dari PT. Aneka Tambang Tbk seberat 1 Kg emas atau setara dengan Rp. 557.000.000,- Maka PT. Antam akan melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar  Rp. 2.506.500,- (Rp. 557.000.000,- x 0.45%). Dan oleh Ahmad Solihin buti pungut PPh 22 sebesar Rp. 2.506.500,- tersebut dapat dikreditkan pada SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2017.

b. Emas Perhiasan

Karena emas perhiasan adalah objek PPN, maka setiap transaksi emas perhiasan oleh pengusaha emas harus melakukan pemungutan PPN atas penyerahan emas perhiasan.

Contoh : Yuli Aryanti (memiliki NPWP) melakukan pembelian emas perhiasan dari Pengusaha Jemmy Laory pemikil Toko “Mas Jawa” dengan nilai sebesar Rp. 12.000.000,- harga Rp. 12.000.000,- tersebut adalah termasuk PPN di dalamnya (DPP = 2/102 x Rp. 12.000.000 adalah Rp. 11.764.706). Berdasarkan ketentuan maka Toko “Mas Jawa”  melakukan pemungutan PPN senilai Rp. 235.294,- (DPP x 10% x 20%) .

c. Selisih Laba Penjualan Emas Batangan dan Perhiasan

Yang menjadi Objek Pajak Penghasilan adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Sehingga selisih laba penjualan baik emas batangan maupun emas perhiasan adalah merupakan penghasilan neto yang harus disampaikan dalam SPT Tahunan.

Contoh :

John Lasma Charles adalah seorang pekerja bebas yang dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi formulir 1770 tahun 2016 memiliki penghasilan neto  sebesar Rp. 420.000.000,- yang terdiri atas penghasilan sebagai seorang pekerja bebas sebesar Rp. 300.000.000,- dan penghasilan dari keuntungan penjualan emas batangan dan perhiasan sebesar Rp. 120.000.000,- (Emas beli tahun 2010 sebesar Rp. 160.000.000,-  dijual tahun 2016 sebesar Rp. 280.000.000,-). John Lasma Charles adalah Wajib Pajak yang telah berusaha melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar, jelas dan lengkap.

Dasar Hukum Terkait :

Penutup

Perlu diketahui kenapa sekarang ini banyak yang melakukan investasi dalam bidang emas mulia dihubungkan dengan kewajiban perpajakan.

  • Sulit dilacak oleh orang lain (fiskus) dibandingkan dalam bentuk properti, deposito, saham. Untuk mengantisipasinya maka dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 walaupun tidak menyeluruh.
  • Pajak yang dikenakan dalam bentuk emas hanya dikenakan pada saat transaksi berbeda dengan property atau tanah yang dikenakan pajak secara rutin (misalkan pembayaran PBB), demikian pula dengan tabungan dan deposito yang kena potongan pajak penghasilan dari setiap bunga yang dihasilkan.

Namun apapun itu, bahwa emas dikenakan pajak dan hasil pajak tersebut sepenuhnya untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 🙂

Loading…

Arikel Terkait :