Beberapa waktu lalu penulis melakukan klarifikasi kepada Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi 07 dan dijawab dengan mantap oleh Pengusaha Kena Pajak yang bergerak dalam bidang jasa perbaikan dan pemeliharaan serta bengkel bubut ini, bahwa transaksi dilakukan karena Wajib Pajak pembeli BKP atau penerima JKP adalah PKP di Kawasan Berikat dan kepada PKP yang memiliki Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD).

Terkait transaksi dengan Kawasan Berikat dengan menggunakan kode transaksi 07 sudah pernah dibahas dalam tulisan “Bila Kawasan Berikat Melakukan Restitusi?“, sementara terkait ketentuan alat angkut tertentu ditulis dalam “Alat Angkut Tertentu Tidak Dipungut PPN“.  Maka dalam tulisan kali ini khusus membahas kode transaksi 07 kepada Pengusaha Kena Pajak pemilik SKTD.  Adapun tulisan berikut ini adalah interprestasi  penulis atas aturan yang terkandung dalam :

  1. Pasal 16 B UU PPN Tahun 1984 Tentang Fasilitas PPN
  2. Peraturan Pemerintah nomor 69 Tahun 2015 tentang Impor dan penyerahan alat angkutan tertentu dan penyerahan JKP terkait alat angkutan tertentu yang tidak dipungut PPN
  3. Peraturan Menteri Keuangan nomor 193/PMK.03/2015 tentang tata cara pemberian fasilitas tidak dipungut PPN atas impor dan/atau penyerahan alat angkutan tertentu dan penyerahan JKP terkait alat angkutan tertentu.

KRITERIA BKP/JKP TIDAK DIPUNGUT PPN

Alat Angkutan Tertentu Yang Atas Impornya tidak dipungut PPN

  • alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya yang diimpor oleh Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan impor tersebut;
  • kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, kapal tongkang, dan suku cadangnya, serta alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional, dan Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;
  • pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, dan suku cadangnya, serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional; dan
  • kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum, dan komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum, yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan, serta prasarana perkeretaapian yang akan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum.

Alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN

  • alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya yang diserahkan kepada Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, kapal tongkang, dan suku cadangnya serta alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional dan Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;
  • pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara yang diperoleh oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan reparasi Pesawat Udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional; dan
  • kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan serta prasarana yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum dan komponen atau bahan yang diserahkan kepada pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum, yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum.

Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN

  • jasa yang diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional, dan Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional yang meliputi:
    • jasa persewaan kapal;
    • jasa kepelabuhanan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh; dan
    • jasa perawatan dan reparasi (docking) kapal;
  • Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang meliputi:
    • jasa persewaan pesawat udara; dan
    • jasa perawatan dan reparasi pesawat udara; dan
  • jasa perawatan dan reparasi kereta api yang diterima oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum.

MEMILIKI SURAT KETERANGAN TIDAK DIPUNGUT (SKTD)

Kewajiban Memiliki SKTD

Bagi Wajib Pajak atau siapapun yang :

  • melakukan impor alat angkutan tertentu
  • menerima penyerahan alat angkutan tertentu
  • menerima penyerahan Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai

harus memiliki Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) yang berlaku sampai dengan 31 Desember tahun berkenaan.

Cara Memperoleh SKTD

  • Wajib Pajak, Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia harus mengajukan permohonan SKTD kepada Direktur Jenderal Pajak c. q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak, bendahara pada Kementerian Pertahanan, bendahara pada Tentara Nasional Indonesia, atau bendahara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdaftar dengan melampirkan rincian alat angkutan tertentu yang akan diimpor atau diperoleh.
  • Wajib Pajak harus mengajukan permohonan SKTD kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan melampirkan Rencana Kebutuhan Impor dan Perolehan (RKIP).

Atas permohonan SKTD Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKTD paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan SKTD diterima lengkap. SKTD diterbitkan atas rincian alat angkutan tertentu atau RKIP yang disetujui untuk diberikan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai baik sebagian atau seluruhnya oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak.

Kewajiban Pengusaha Kena Pajak

Bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan:

  1. penyerahan alat angkutan tertentu;
  2. penyerahan Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu

wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang perpajakan yaitu sesuai dengan PER-24/PJ/2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-17/PJ/2014 tentang bentuk, ukuran, tata cara pengisian keterangan, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pembetulan atau penggantian, dan tata cara pembatalan faktur pajak. Di mana untuk kode transaksi  yang PPN-nya mendapat fasilitas tidak dipungut adalah 07. Dan atasfaktur pajak dengan kode transaksi 07 tersebut harus diberikan cap atau keterangan “PPN Tidak Dipungut sesuai PP nomor 69 Tahun 2015”.

SIMPULAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas maka, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan transaksi kepada perusahaan Alat Angkutan Tertentu baik impor, lokal dan termasuk jasa mendapat fasilitas tidak dipungut PPN. Hal ini sebagaimana disebutkan pada pasal 9 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan nomor 193/PMK.03/2015.

Maka Pengusaha Kena Pajak  yang bergerak dalam bidang jasa perbaikan dan pemeliharaan yang melakukan penyerahan kepada PKP Alat Angkutan Tertentu sebagaimana contoh di awal tulisan dapat membuat kode transaksi 07 yang PPN-nya mendapat fasilitas tidak dipungut sepanjang PKP Alat Angkutan Tertentu memiliki Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD). Jadi  menurut penulis, fungsi  dari Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) hampir mirip seperti Surat Keterangan Bebas (SKB).

Tentang aturan terkait Alat Angkutan tertentu dapat di download :

Artikel Terkait :

  1. Sekilas Tentang Fasilitas Dalam PPN
  2. Cara Memperoleh Fasilitas Dalam PPN
  3. Fasilitas Perpajakan pada Kawasan Ekonomi Khusus