Dalam tulisan sebelumnya telah dibahas tentang  Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) dan Perjanjian Pengikat Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan (PPJB TB) yang berjudul  “PPh Atas Penghasilan Dari PHTB dan PPJB TB” sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 34 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 261/PMK.03/2016.

Pada tangal 2 Nopember 2017 telah dikeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-18/PJ/2017 tentang tata cara penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan  dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya. Tentang apa poin dari PER tersebut akan dituangkan dalam tulisan ini dan semoga memberi informasi yang bermanfaat.

Pembuktian Pemenuhan Kewajiban 

Dalam Pasal 3 ayat (7)  PMK 261/PMK.03/2016 disebutkan Pejabat yang berwenang hanya menandatangani akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila kepadanya dibuktikan oleh orang pribadi atau badan bahwa kewajiban telah dipenuhi dengan menyerahkan fotokopi Surat Setoran Pajak atau hasil cetakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang bersangkutan yang telah dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak.

Penelitian Kewajiban Penyetoran PPh atas PHTB dan PPJB TB

Bagi Orang Pribadi dan Badan akan terutang PPh yang bersifat final atas :

  • pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau
  • perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya,

Orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan tersebut di atas harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan ke Kantor Pelayanan Pajak.

Penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan meliputi penelitian formal dan material. Penelitian formal dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan. Penelitian material dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak. Kantor Pajak disini adalah tempat Wajib Pajak Terdaftar, di mana Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak diadministrasikan; atau kegiatan usaha dilakukan, dalam hal Wajib Pajak merupakan Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Permohonan Penelitian Bukti Pemenuhan

Untuk keperluan penelitian formal, orang pribadi atau badan atau kuasanya harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan secara manual atau elektronik, dalam hal sistem informasi sudah tersedia ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan.

Permohonan dilakukan dengan menggunakan surat permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I (PER-18/PJ/2017) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan dilampiri:

  • Surat Setoran Pajak yang sudah tertera Nomor Transaksi Penerimaan Negara dan Nomor Transaksi Bank/Nomor Transaksi Pos/Nomor Penerimaan Potongan atau sarana administrasi lainnya yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak;
  • surat pernyataan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya yang telah diisi secara lengkap dan dibubuhi meterai dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
  • fotokopi seluruh faktur/bukti penjualan, bukti transfer dan/atau fotokopi bukti penerimaan uang secara tunai yang telah ditandatangani pihak yang mengalihkan tanah dan/atau bangunan di atas meterai;
  • fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan atau bukti penagihan Pajak Bumi dan Bangunan lainnya untuk tahun terakhir;
  • fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi pembeli dan penjual yang berstatus Warga Negara Indonesia;
  • fotokopi Paspor bagi pembeli dan penjual yang berstatus Warga Negara Asing;
  • surat kuasa dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa untuk menyampaikan dan/atau mengambil dokumen dalam hal penyampaian permohonan penelitan dikuasakan;
  • fotokopi brosur, price list, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dalam hal pengalihan tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh pengembang; dan
  • surat pernyataan tidak wajib menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dalam hal penyetoran Pajak Penghasilan tanpa menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak

Dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan kepada Spesial Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan Real Estat dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu, lampiran permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan  juga harus dilengkapi dengan dokumen:

  • fotokopi pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang diterbitkan dan telah dilegalisasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
  • keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa Wajib Pajak yang mengalihkan Real Estat bertransaksi dengan Spesial Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu; dan
  • surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Wajib Pajak melakukan pengalihan Real Estat kepada Spesial Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu.

Penelitian Formal

Penelitian formal dilakukan dengan cara :

  • mengecek kelengkapan surat permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan; dan
  • memastikan kesesuaian :
    • identitas Wajib Pajak dalam bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan dengan data di Direktorat Jenderal Pajak dan/atau fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Paspor;
    • jumlah Pajak Penghasilan yang telah disetor oleh Wajib Pajak dengan Pajak Penghasilan yang seharusnya terutang berdasarkan surat pernyataan dan
    • kode akun pajak, kode jenis setoran, dan jumlah Pajak Penghasilan yang disetor oleh Wajib Pajak, dengan data penerimaan pajak dalam Modul Penerimaan Negara.

Apabila permohonan penelitian telah terpenuhi atau sesuai, Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal permohonan penelitian diterima lengkap sebanyak 3 (tiga) rangkap.

Dalam hal permohonan penelitian tidak terpenuhi atau tidak sesuai, Kantor Pelayanan Pajak mengembalikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan kepada Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Permohonan Penelitian Tidak Lengkap dan/atau Tidak Sesuai  paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal permohonan penelitian diterima sebanyak 2 (dua) rangkap.

Wajib Pajak atau kuasanya mengambil Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atau Surat Pemberitahuan Permohonan Penelitian Tidak Lengkap dan/atau Tidak Sesuai  di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan dalam jangka waktu tersebut.

Dalam hal permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan dikembalikan, Wajib Pajak dapat menyampaikan kembali permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan setelah melengkapi dan/atau menyesuaikan dokumen.

Penelitian Material

Untuk memastikan kebenaran jumlah pajak yang terutang, Kantor Pelayanan Pajak melakukan penelitian material setelah Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan diterbitkan.

Penelitian material dilakukan oleh;

  • Kantor Pelayanan Pajak, dalam hal Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan sama dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar  atau Kantor Pelayanan Pajak tempat tinggal Orang Pribadi.
  • Kantor Pelayanan Pajak, dalam hal Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan tidak sama dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Pribadi.

Penelitian material dilakukan dengan cara :

  • memastikan lokasi dan luas tanah dan/atau bangunan yang dicantumkan dalam surat pernyataan Wajib Pajak telah sesuai dengan keadaan sebenarnya;
  • meneliti kebenaran nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan yang terdapat dalam bukti penjualan/bukti transfer/bukti penerimaan uang, dalam hal pengalihan tanah dan/atau bangunan berupa jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa; dan
  • menentukan kewajaran nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan yang dinyatakan oleh Wajib Pajak dengan harga pasar berdasarkan pendekatan penilaian (appraisal), dalam hal pengalihan tanah dan/atau bangunan berupa jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa atau melalui tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.

Apabila berdasarkan penelitian, disimpulkan bahwa nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan yang dinyatakan oleh Wajib Pajak tidak sesuai dengan:

  1. nilai yang sesungguhnya dalam hal pengalihan tanah dan/atau bangunan berupa jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa; atau
  2. nilai yang seharusnya berdasarkan harga pasar, dalam hal pengalihan tanah dan/atau bangunan berupa jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa atau melalui tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak,

yang mengakibatkan adanya kekurangan penyetoran Pajak Penghasilan terutang, Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan permintaan penjelasan secara tertulis kepada Wajib Pajak.

Dalam hal Wajib Pajak menyetujui perhitungan Pajak Penghasilan terutang, Wajib Pajak wajib menyetor kekurangan Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar. Dan apabila Wajib Pajak tidak menyetujui perhitungan Pajak Penghasilan terutang, Kantor Pelayanan Pajak menindaklanjuti dengan pemeriksaan kepada Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Loading…

Download Dasar Hukum Terkait :

  1. Peraturan Pemerintah nomor 34 Tahun 2016
  2. Peraturan Menteri Keuangan nomor 261/PMK.03/2016
  3. PER-18/PJ/2017 dan Lampiran