Dalam minggu ini penulis mendapat 2 (dua) pertanyaan dari orang yang berbeda atas kasus yang hampir mirip, yaitu :

  • Wajib Pajak telah membuat dan menyetor pajak namun salah mencantumkan tahun pajak pada SSP Jasa Kena Pajak dari Luar Pabean yang seharusnya tahun 2017 terekam tahun 2018.
  • Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan SKPKB PPN atas  pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean. Sedangkan faktanya telah membayar tepat waktu namun ada kesalahan yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang seharusnya pembayaran  PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud namun tertulis PPN atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean.

Berbekal dari pertanyaan di atas, dan sehubungan dengan rencana penggalian potensi atas kebenaran transaksi BKP TB dan JKP dari Luar Pabean penulis yang juga seorang Account Representative mencoba menguraikan pandangan ketentuan perpajakan atas permasalahan tersebut di atas, dan tulisan ini adalah interprestasi penulis semata, yang kiranya dapat memberikan informasi yang bermanfaat.

Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Pabean

Dalam pasal 1 angka 10 UU PPN disebutkan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean sesuai SE-147/PJ/2010  adalah:

  • Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tersebut dimiliki oleh orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean;
  • kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang berasal dari luar Daerah Pabean tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
  • Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang berasal dari luar Daerah Pabean tersebut dimanfaatkan oleh siapa pun di dalam Daerah Pabean.

Yang termasuk BKP TB dari luar pabean dapat meliputi :

  • Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta dibidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;
  • penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial atau ilmiah;
  • Pemberian pengetahuan atau informasi dibidang ilmiah, teknikal, industrial atau komersial
  • pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dngan penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersbut pada angka 3, berupa :
    • penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa
    • penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi serupa; dan
    • penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;
  • pengunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan
  • Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut diatas.

Pemanfaatan JKP Dari Luar Pabean

Dalam pasal 1 angka 8 UU PPN disebutkan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Yang dimaksud dengan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean SE-147/PJ/2010 adalah:

  • Jasa Kena Pajak tersebut diserahkan oleh orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah;
  • Pemberian Jasa Kena Pajak dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar Daerah Pabean sepanjang kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak tersebut tidak menyebabkan orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean menjadi Subjek Pajak dalam negeri;
  • Kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
  • Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean tersebut dimanfaatkan oleh siapa pun di dalam Daerah Pabean.

Yang termasuk JKP Dari Luar Pabean dapat meliputi sebagai berikut :

  • Jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean, yang melekat  pada atau ditujukan untuk barang tidak bergerak yang berada dalam Daerah Pabean dan dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, baik yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak maupun yang berstatus bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak, di dalam Daerah Pabean Indonesia. Misalnya jasa perencanaan atau penggambaran bangunan.
  • Jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean, yang melekat pada atau ditujukan untuk barang bergerak yang berada atau dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean dan dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, baik yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak maupun yang berstatus bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak, di dalam Daerah Pabean Indonesia. Misalnya jasa persewaan rig atau pengeboran minyak dan jasa persewaan alat-alat berat.
  • Jasa yang dilakukan secara phisik di dalam Daerah Pabean. Misalnya jasa konsultan, jasa pengacara, jasa akuntan, dan jasa surveyor.

Mekanisme Penyetoran PPN

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 10/PMK.03/2010, PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau Jasa  Kena  Pajak  dari  luar  Daerah  Pabean  wajib  dipungut  dan  disetorkan seluruhnya  ke  Kas  Negara  melalui  Kantor  Pos  atau  Bank  Persepsi  dengan menggunakan  Surat  Setoran  Pajak  oleh  orang  pribadi  atau  badan  yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar  Daerah  Pabean,  paling  lama  tanggal  15  bulan  berikutnya  setelah  saat terutangnya pajak.

Saat terutangnya pajak atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan JKP dari luar Daerah Pabean, terjadi pada saat BKP Tidak Berwujud atau JKP tersebut mulai dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean Indonesia.

Cara pengisian Surat Setoran Pajaknya adalah sebagai berikut :

  • Pada kolom “Nama WP” dan “Alamat WP” diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan  yang bertempat  tinggal atau berkedudukan di  luar Daerah Pabean yang  menyerahkan  BKP  Tidak  Berwujud  dan/atau  JKP ke dalam Daerah Pabean.
  • Pada kolom “NPWP” diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP.
  • Pada  kotak  “Wajib  Pajak/Penyetor”  diisi  nama  dan Nomor  Pokok Wajib  Pajak pihak  yang memanfaatkan Barang  Kena  Pajak  Tidak Berwujud  dan/atau  JKP.
  • Pada kolom Masa Pajak pada Surat Setoran Pajak diisi dengan memberi tanda silang (x) pada salah satu kolom Masa Pajak untuk Masa Pajak saat terutangnya pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean.

Kode MAP dan Jenis Setoran

Sesuai dengan Lampiran PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Setoran Pajak, diketahui bahwa :

  • Atas BKP TB  dari Luar Pabean adalah Kode Akun Pajak (KAP) adalah 411211  dan Kode Jenis Setoran (KJS) 101; sedangkan
  • Atas JKP dari Luar Pabean adalah Kode Akun Pajak (KAP) adalah 411211 dan Kode Jenis Setoran (KJS) adalah 102

Saat Pengkreditan Bagi PKP

Pembayaran dengan SSP dilaporkan sebagai Pajak Masukan di dalam SPT Masa pada bulan terutangnya pajak. (Pasal 7 ayat (1) PMK 40/PMK.03/2010 )

  • PPN yang terdapat dalam SSP tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang : (Pasal 5 PER-67/PJ/2010)
    1. Memenuhi ketentuan sebagai dokumen yang dapat dipersamakan dengan Faktur Pajak (memenuhi ketentuan cara pengisian SSP ( termasuk pembayaran Pajak secara elektronik) sesuai Pasal 6 ayat (2) PMK 40/PMK.03/2010)
    2. Mencantumkan NPWP pihak yang memanfaatkan JKP dan/atau BKP tidak berwujud
  • Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. (Pasal 9 ayat (9) UU PPN)

Konsekuensi Atas Kesalahan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, rentan Wajib Pajak melakukan kesalahan dalam mekanisme penyetoran maupun pelaporan PPN atas pemanfaatan BKP TB dan JKP dari Luar Pabean termasuk kode MAP maupun KJS sebagaimana disebutkan di awal tulisan. Apa yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak untuk dapat meminimalisir kerugiannya

a. Akibat adanya pengecualian  Pemindahbukuan (Pbk)

Walapun pada umumnya setiap kesalahan pembayaran atau penyetoran dapat dilakukan pemindahbukuan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 PMK 242/PMK.03/2014 namun dalam ayat ke 9 ada pengecualian menjadi tidak bisa di Pbk.

Pasal 16 ayat (9) huruf a dan b berbunyi demikian : Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk tidak dapat dilakukan dalam hal:

  • Pemindahbukuan atas SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN;
  • Pemindahbukuan ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

Ketentuan ini menyebabkan Wajib Pajak sebagaimana contoh di atas harus menyetor kembali pembayaran akibat kesalahan pencantuman tahun pajak. Lalu bagaimana dengan nasib pajak yang telah disetorkan tersebut tersebut. Karena yang melakukan pembayaran adalah SPDN maka dapat dilakukan restitusi sebagaimana diatur dalam pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan nomor 187/PMK.03/2015 tentang tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atau jika jumlahnya tidak signifikan dapat dibiayakan.

Atas sanksi yang diterima adalah konsekuensi atas keterlambatan penyetoran ulang yang dilakukan dapat dilakukan usaha untuk meminta pengurangan atau penghapusan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 36 ayat (1) UU KUP.

b. Akibat dilakukannya pemeriksaan

Disebutkan di atas kesalahan terjadi karena seharusnya pembayaran  PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud namun tertulis PPN atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean. Sehingga oleh pemeriksa diterbitkan SKPKB PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Pabean.

Walau menurut penulis sangat tidak adil bagi Wajib Pajak, namun  sebagaimana tulisan di atas ketentuan berkata lain maka untuk mengurangi tingkat kerugian bagi Wajib Pajak maka langkah yang harus diambil adalah sama dengan pembahasan pada poin a.

Penutup

Bagi tenaga perpajakan yang ada diperusahaan penting sekali melakukan review baik setoran atau pembayaran demikian juga pelaporan perpajakan untuk menghindari kesalahan-kesalahan, khususnya bagi yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak dari Luar Pabean karena wajib memungut, menyetor, dan melaporkan sendiri PPN yang terutang.

Bilapun kesalahan itu terjadi bukan akhir dari segalanya, Walaupun atas kesalahan pajak yang sudah disetor tidak dapat dilakukan pemindahbukuan tetapi Wajib Pajak dapat melakukan permintaan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang. Dan pengurangan sanksi karena sesungguhnya kesalahan-kesalahan tersebut di atas adalah kesalahan kita sebagai manusia ciptaan.

Download aturan-aturan Terkait :

  • PMK 187/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Restitusi
  • PMK 242/PMK.03/2014 & Lampiran tentang Tata Cara  termasuk Pemindahbukuan (Pbk)
  • PMK 40/PMK.03/2010 tentang Tata cara BKP TB dan JKP Dari Luar pabean