Satu minggu lalu penulis diminta tolong oleh koordinator penerimaan SPT melalui e-filing di tempat penulis bekerja yang ternyata adalah terkait  penyampaian SPT Tahunan melalui e-filing bagi Wajib Pajak Subjek Pajak Orang Pribadi Orang Pribadi Warga Negera Asing (SPDN OP WNA atau ekspatriat) yang baru bekerja dibagian tahun pajak.

Ternyata permasalahannya adalah atas bukti 1721-A1 yang diperoleh oleh SPDN OP WNA tersebut tidak dapat dilaporkan melalui e-filing, hal ini karena e-filing tidak support untuk periode baru bekerja di bagian tahun pajak dan hal yang sama juga terjadi apabila berhenti di bagian tahun pajak.

Lalu, apakah wajib pajak SPDN OP WNA yang masa perolehan penghasilannya kurang dari 12 (dua belas) bulan tidak perlu melaporkan SPT Tahunan? Atau bolehkah menyampaikan SPT Tahunan secara manual sementara Wajib Pajak tertekan untuk menyampaikan dengan e-filing? atau adakah cara lain melalui suatu aplikasi misalnya?  Berikut penulis mencoba menguraikan hal-hal yang perlu dipahami oleh kita yang selalu berkutat dengan pajak, semoga memberi informasi yang bermanfaat.

Masa Perolehan Penghasilan Kurang Dari 12 Bulan

Pengertian ini adalah SPDN Orang Pribadi yang baru bekerja setelah bulan Januari atau berhenti sebelum bulan/masa Desember misalnya :

  • baru bekerja di masa/bulan April; atau
  • sudah bekerja sejak Januari namun berhenti sebelum bulan Desember.

Dalam penghitungan dan pembuatan 1721-A1 atas PPh Pasal 21 yang akan dipotong oleh pemberi kerja dibedakan menjadi 2 (dua) cara yaitu :

  • disetahunkan; dan
  • tidak disetahunkan

1. Disetahunkan

Bagi pegawai tetap yang kewajiban subjektifnya baru dimulai setelah bulan Januari atau berakhir sebelum bulan Desember, Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan jumlah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur, yang disetahunkan.

Pengertian kewajiban subjektifnya disini adalah yang baru menjadi subjek pajak umumnya adalah SPLN yang menjadi SPDN. Dalam tulisan terdahulu yang berjudul “Pajak atas Orang Pribadi Warga Negara Asing”  telah dikemukakan kewajiban perpajakan subjek pajak jenis ini.

Dan contoh yang sama penulis ambil untuk kondisi berakhir sebelum bulan Desember demikian :

Gonzales setelah bekerja cukup lama di PT. Nusa Tax Consulting akhirnya memutuskan untuk berhenti dan kembali ke negaranya per tanggal 31 Maret 2016. Gonzales (K/3) selama tahun 2016 menerima gaji per bulan sebesar Rp. 80.000.000,- dan pada bulan Maret menerima bonus Rp. 200 juta. Maka PT. Nusa Tax Consulting memberikan bukti pemotongan 1721-A1 dengan penghitungan sebagai berikut:

Penghitungan kembali PPh 21 terutang karena meninggalkan Indonesia selama-lamanya :

Gaji sebulan selama 3 bulan :  3 x Rp. 80.000.000,- =         Rp.   320.000.000,-

Bonus                                                                                   Rp.   200.000.000,-

Total                                                                                     Rp.   520.000.000,-

Pengurang :

Biaya jabatan

5% x Rp. 520.000.000,- maksimal (Rp. 500.000,-)

3 x Rp. 500.000,-                                                                 Rp.       1.500.000,-

Penghasilan Neto selama 3 bulan                                       Rp.   518.500.000,-

Penghasilan Neto disetahunkan   12/3                               Rp. 2.074.000.000,-

PTKP K/3                                                                            Rp.      72.000.000,-

Penghasilan Kena Pajak setahun                                     Rp. 2.002.000.000,-

PPh Terutang  setahun:                                                   Rp. 545.600.000,-

PPh Terutang 3 bulan 3/12                                              Rp. 136.400.000,-

PPh Yang telah dipotong                                                Rp. 136.400.000,-

Penghitungan seperti ini juga berlaku untuk kondisi-kondisi sebagai berikut :

  • Wajib Pajak Dalam Negeri yang Meninggal atau meninggalkan Indonesia selamanya;
  • Karyawan Pindah Cabang;

2. Tidak Disetahunkan

Untuk pegawai tetap yang kewajiban subjektifnya sudah ada sejak awal tahun, namun mulai bekerja setelah bulan Januari atau berhenti bekerja sebelum bulan Desember, Pajak Penghasilan Pasal 21 terutanmg dihitung berdasarkan jumlah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur, selama pegawai tetap yang bersangkutan bekerja pada pemotong pajak.

Contoh

Suroso bekerja pada PT. Odading Enak sebagai pegawai tetap sejak 1 September 2017. Status pernikahan K/0 atau menikah tetapi belum punya anak. Gaji sebulan adalah sebesar Rp. 15.500.000,- dan iuran pensiun yang dibayar tiap bulan sebesar Rp. 150.000,-. Penghitungan PPh Pasal 21 untuk September 2016 dalam hal Suwondo hanya memperoleh penghasilan berupa gaji adalah :

Gaji Sebulan ……………………………………. Rp. 15.500.000,-

Pengurang:

5% x Rp. 15.500.000 max … Rp. 500.000,-

Iuran Pensiun ………………… Rp. 150.000,-

Total pengurang ……………………………… Rp.         650.000,-

Penghasilan Neto sebulan ……………….. Rp.     14.850.000,-

Penghasilan neto setahun

4 x Rp. 14.850.000,- ………………………….. Rp. 59.400.000,-

PTKP setahun K/0 …………………………….. Rp. 58.500.000,-

Penghasilan Kena Pajak setahun ………… Rp.      900.000,-

PPh Pasal 21 terutang ………………… Rp.     45.000,-

PPh Pasal 21 September …………….. Rp.    11.250,-

Penghitungan seperti ini juga berlaku untuk kondisi-kondisi sebagai berikut :

  • WP OP Dalam Negeri mulai bekerja pada tahun berjalan;
  • WP OP Dalam Negeri pindah kerja ke pemberi kerja yang lain

Pelaporan SPT Tahunan 1770S SPDN WP OP WNA Kurang Dari 12 Bulan

Dalam pasal 8 PMK nomor 9/PMK.03/2018 tentang perubahan atas PMK Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) disebutkan bahwa penyampaian SPT dapat dilakukan :

  • Secara langsung;
  • Melalui pos dengan bukti pengiriman surat;
  • dengan cara lain
    • perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
    • saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi. Saluran tertentu meliputi :
      • laman Direktur Jenderal Pajak;
      • laman penyalur SPT Elektronik
      • saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak tertentu;
      • Jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak;
      • saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Maka, bagi Wajib Pajak SPDN OP WNA yang bekerja setelah bulan Januari atau berakhir sebelum bulan Desember khususnya pengguna 1770S yang belum dapat melapor secara online melalui e-filing dapat melaporkan dengan cara sebagaimana disebutkan di atas, yaitu :

  • langsung dengan menyampaikan SPT 1770 S dengan lampiran meliputi kopi 1721-A1, kopi Izin Menggunakaan Tenaga Asing (IMTA), dan copy Certificate of Income dari negara WNA berasal.
  • melalui pos dengan melampirkan meliputi kopi 1721-A1, kopi Izin Menggunakaan Tenaga Asing (IMTA), dan copy Certificate of Income dari negara WNA berasal.
  • melalui saluran lain yaitu aplikasi yang dimiliki oleh DJP yang kemudian diupload dalam e-filing.

loading…