Tahun 1998, penulis ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan pajak kepada Orang Pribadi dan Wajib Pajak Orang pribadi tersebut memberikan dokumen yang diminta berupa satu buku tulis yang kumal berisi catatan penjualan Wajib Pajak selama tahun pajak yang diperiksa.

Melihat jumlah omset (peredaran bruto) dengan tampilan Wajib Pajak sangat tidak meyakinkan, lalu penulis melakukan wawancara tentang kondisi keluarga, anak kuliah dimana, tanggungan dan lain-lain yang saat itu dikenal dengan teknik pendekatan biaya hidup yang merupakan bagian metode pemeriksaan yang disebut  Metode Tidak Langsung (tidak bersumber dari buku/catatan Wajib Pajak). Artinya biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pendidikan, kesehatan, rekreasi, kredit, sandang, pangan, dan papan adalah sama dengan penghasilan neto Wajib Pajak. Berbekal surat pernyataan hasil wawancara maka saat itu penulis menetapkan pajak terutang dan tidak ada masalah.

Dua dekade telah berlalu, kini dengan pertimbangan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan yang ternyata tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti pendukungnya dikeluarkanlah Peraturan Menteri Keuangan nomor 15/PMK.03/2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang cara lain untuk menghitung peredaran bruto.

Bertujuan untuk dapat dipahami, penulis mencoba menceritakan sedikit terkait peraturan PMK 15 ini yang menurut penulis adalah sesuatu yang baik dan bersifat biasa.

Kewajiban Pembukuan dan Pencatatan

Kewajiban menyelenggarakan pembukuan  bagi Orang Pribadi dan Badan yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas adalah sesuatu yang mutlak dilakukan oleh Wajib Pajak hal ini sebagaimana dinyatakan dalam pasal 28 ayat (1) UU KUP kecuali bagi Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan omset kurang dari Rp. 4,8 Milyar dalam  satu tahun diperkenankan (opsional) menggunakan pencatatan dan penghasilan neto diperoleh berdasarkan omset tersebut dikalikan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) . Artinya baik pembukuan maupun pencatatan bertujuan untuk menemukan Penghasilan Neto sebagai dasar menghitung pajak penghasilan terutang.

Sehingga bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan baik pembukuan dan pencatatan akan sulit diketahui jumlah peredaran bruto (omset) nya. Dalam pasal 1 PMK 15 disebutkan bahwa  atas kondisi ini peredaran bruto Wajib Pajak dihitung dengan cara lain.

8 (Delapan) Cara Lain Mengetahui Omset

Cara penghitungan yang diatur dalam PMK 15 ini  sebagian sudah menjadi acuan bagi pemeriksa pajak sebagaimana diatur dalam Surat Edaran nomor 65/PJ/2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang pedoman penggunaan metode dan teknik pemeriksaan. Adapun cara lain menghitung peredaran bruto Wajib Pajak dalam PMK 15 ini meliputi :

1. Transaksi Tunai dan Non Tunai

Penghitungan omset dilakukan berdasarkan data atau informasi mengenai penerimaan tunai dan penerimaan nontunai dalam suatu tahun pajak. Data dan informasi tersebut dapat diketahui melalui :

  • Data Surat Pemberitahuan (SPT);
  • Data bukti pemotongan/pemungutan PPh pihak lain;
  • Data rekening bank dan buka kas;
  • Wawancara dengan Wajib Pajak;

Jumlah penerimaan bank diambil dari mutasi kredit bank, sedangkan penerimaan dan pengeluaran lainnya diambil dari buku kas Wajib Pajak.

2. Sumber dan Penggunaan Dana

Penghitungan omset dilakukan berdasarkan data dan informasi mengenai sumber dana dan penggunaan dana dalam suatu tahun pajak.

Penting dilakukan adalah apakah sumber dana itu berasal dari penghasilan atau bukan.

Sumber dana misalnya :

  • Penurunan dalam pos-pos harta (penjualan);
  • Kenaikan dalam pos-pos utang;
  • Penghasilan yang menjadi objek maupun bukan objek;

Penggunaan dana misalnya :

  • Kenaikan dalam pos-pos harta (pembelian);
  • Penurunan dalam pos-pos utang;
  • Pengeluaran-pengeluaran operasional;

3. Satuan dan/atau volume

Penghitungan omset dilakukan berdasarkan data dan atau informasi mengenai jumlah satuan atau volume usaha yang dihasilkan wajib pajak dalam suatu tahun pajak. Pendekatan Satuan dan/atau Volume adalah cara untuk menentukan atau menghitung kembali jumlah penghasilan bruto Wajib Pajak atau Pos SPT lainnya dengan menerapkan harga atau jumlah laba terhadap jumlah satuan dan/atau volume usaha yang direalisasi oleh Wajib Pajak.

Satuan adalah segala sesuatu atau variabel dalam kuantum yang memberikan petunjuk besarnya volume usaha. Pengertian satuan atau unit tidak hanya mengacu pada jumlah barang yang diproduksi atau terjual saja
tetapi segala variabel (dalam kuantum) yang memberi petunjuk besarnya volume usaha.

Contoh Satuan :

  • Dalam perdagangan ; kuantitas barang dagangan terjual
  • Dalam pabrikasi/manufacture ; kuantitas barang jadi yang diproduksi, kuantitas pemakaian bahan baku, bahan pembantu, upah satuan, dan rendemen.
  • Dalam jasa; variabel yang mengidentifikasikan penghasilan tergantung karakteristik usaha
    WP,misalnya:

    • jasa dokter yaitu jumlah kunjungan pasien
    • jasa pengacara yaitu jumlah jam konsultasi
    • hotel yaitu hari penggunaan kamar, penggunaan sabun, atau barang
      pembantu lainnya.

4. Penghitungan Biaya Hidup

Penghitungan omset dilakukan berdasarkan data atau informasi mengenai biaya hidup wajib pajak beserta tanggungannya termasuk pengeluaran yang digunakan untuk menambah kekayaan dalam suatu tahun pajak. Biaya hidup adalah seluruh pengeluaran Wajib Pajak tidak termasuk pengeluaran yang digunakan untuk
menambah kekayaan. Pengeluaran biaya hidup, dapat dikelompokkan menjadi sebagai berikut:

  • konsumsi rumah tangga;
  • transportasi;
  • pendidikan;
  • kesehatan;
  • rekreasi;
  • gaya hidup (lifestyle);
  • sumbangan;
  • olahraga;
  • pemeliharaan harta;
  • pengeluaran berkaitan dengan perolehan penghasilan;
  • pajak dan retribusi;
  • pengeluaran lainnya.

5. Pertambahan Kekayaan Bersih

Penghitungan omset dengan menggunakan metode Pertambahan Kekayaan Bersih dilakukan dengan menghitung selisih kekayaan bersih Wajib Pajak awal dan akhir tahun. Kekayaan bersih adalah selisih antara harta dan kewajiban/utang yang dimiliki oleh Wajib Pajak orang pribadi.

Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dapat digunakan untuk konsumsi (biaya hidup) dan/atau untuk menambah kekayaan, sehingga penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dihitung dengan menjumlahkan pertambahan kekayaan bersih dengan biaya hidup.

6. Berdasarkan SPT atau Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak Sebelumnya

Penghitungan omset menggunakan metode berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT)  atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya  berdasarkan data Surat pemberitahuan atau hasil pemeriksaan tahun  pajak sebelumnya.

7. Proyeksi Nilai Ekonomi; dan/atau

Penghitungan omset menggunakan metode proyeksi nilai ekonomi dilakukan dengan cara memproyeksikan nilai ekonomi dari suatu kegiatan usaha pada saat tertentu pada suatu tahun pajak.

8. Penghitungan Rasio

Penghitungan omset menggunakan metode penghitungan rasio dilakukan mengacu pada persentase atau rasio pembanding. Pendekatan Rasio dapat digunakan dalam kondisi:

  • terdapat data yang dapat digunakan sebagai pembanding dan/atau penghitungan rasio baik dari
    Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak, maupun dari pihak lain.
  • kegiatan usaha Wajib Pajak dapat dibandingkan dengan rasio yang diperoleh.

Pendekatan ini merupakan cara untuk menguji dan menghitung kembali peredaran usaha, harga pokok penjualan, laba bruto, laba bersih, ataupun penghasilan bruto secara keseluruhan, dengan cara mengalikan basis data dengan persentase atau rasio-rasio pembanding. Demikian pula dengan objek-objek atau pos-pos SPT lainnya.

Penutup

Jika kita menelisik lebih dalam dan pernah diperiksa tentu hal-hal tersebut hal lazim dilakukan oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak Republik Indonesia. Pun hasil pemeriksaan sebelum ditetapkan diberitahukan terlebih dahulu kepada Wajib Pajak apa-apa yang menjadi dasar koreksi. Sehingga penulis lebih tepat mengatakan bahwa tidak ada sesuatu yang harus dikhawatirkan dengan PMK ini.

Akan tetapi setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan nomor 15 ini maka genaplah tuntutan kepastian hukum dalam pasal 14 ayat (5) UU PPh yang mengatakan “Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan peredaran brutonya dihitung dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”

Simpulan penulis adalah bagi Wajib Pajak yang melakukan rekayasa omset  atau tidak kooperatif apakah dia suatu entitas maupun orang pribadi entah itu pengusaha besar maupun Usaha Mikro Kecil menengah (UMKM) untuk berfikir ulang dalam melakukan rekayasa omset atau untuk bersikap tidak kooperatif. Karena petugas pajak dalam hal ini Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak Republik Indonesia diperlengkapi dengan 8 (delapan) cara lain untuk menghitung omset (peredaran bruto) Wajib Pajak.

Download Aturan terkait : Peraturan Menteri Keuangan nomor 15/PMK.03/2018