Dengan pertimbangan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan likuiditas Wajib Pajak (WP) serta mendukung program pemerintah guna meningkatkan kemudahan dalam berusaha, maka pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak  (DJP) melakukan penyederhanaan administrasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau istilah lainnya adalah melakukan percepatan proses restitusi. Pemangkasan waktu proses restitusi pajak bervariasi ada yang tadinya bisa 10 bulan kini bisa 3 bulan hingga 15 hari. Ada 3 (tiga) channel yang dibuka dalam rangka proses percepatan restitusi ini yang bersifat pendahuluan (tanpa adanya pemeriksaan) yaitu :

  1. Wajib Pajak Kriteria Tertentu (Wajib Pajak Patuh)
  2. Wajib Pajak Persyaratan Tertentu (WP RestitusiKecil)
  3. PKP Beresiko Rendah

ketiga channel di atas dibuat dalam satu aturan yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 39/PMK.03/2018 yang ditetapkan dan diundangkan tanggal 12 April 2018 tentang tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Wajib Pajak Kriteria Tertentu

Dalam tulisan terdahulu yang berjudul Wajib Pajak Patuh telah dibahas semua tentang Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau dikenal dengan istilah Wajib Pajak Patuh. Ketentuan ini berasal dari Pasal 17 C UU KUP yang dalam ayat (1) nya menyatakan “Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian  kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, menerbitkan Surat Keputusan pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lambat 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima untuk Pajak Penghasilan dan paling lambat 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima untuk Pajak Pertambahan Nilai.”.

Sejak berlakunya PMK-39/PMK.03/2018 ini maka ketentuan sebelumnya PMK 74/PMK.03/2012 tentang tata cara penetapan dan pencabutan penetapan WP dengan kriteria tertentu dalam rangka pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kriteria untuk dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak kriteria tertentu tidak mengalami perubahan yang signifikan, kriteria menjadi sebagai berikut :

  • tepat waktu menyampaikan SPT; meliputi :
    • telah menyampaikan SPT Tahunan dalam 3 (tiga) tahun pajak terakhir yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum penetapan Wajib Pajak kriteria tertentu, dengan tepat waktu;
    • telah menyampaikan  SPT Masa Januari s.d. Nopember dalam tahun pajak terakhir sebelum penetapan Wajib Pajak kriteria tertentu;
    • dalam hal terdapat keterlambatan penyampaian SPT Masa tidak lebih dari 3 masa pajak untuk setiap jenis pajak serta tidak berturut-turut dan tidak lewat batas waktu penyampaian SPT Masa pada masa pajak berikutnya.
  • tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak; adalah keadaan Wajib Pajak pada tanggal 31 Desember tahun terakhir sebelum penetapan sebagai Wajib Pajak kriteria tertentu tidak memiliki utang pajak yang melewati batas akhir pelunasan kecuali terhadap tunggakan pajak yang pembayarannya telah memperoleh izin penundaan dan pengangsuran.
  • laporan keuangan diaudit oleh KAP/lembaga pengawas keuangan pemerintah dengan WTP 3 tahun berturut-turut;
  • tidak pernah dipidana atas tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

Tata cara ditetapkan sebagai Wajib Pajak kriteria tertentu meliputi :

  • Permohonan; WP mengajukan permohonan ke KPP tempat WP terdaftar paling lambat 10 Januari. Setelah dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait pemenuhan kriteria selanjutnya KPP  menerbitkan keputusan penetapan sebagai WP Patuh atau pemberitahuan penolakan paling lama 1 bulan setelah diterimanya permohoan.
  • Secara Jabatan; hal ini dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh DJP, Direktur Jenderal Pajak menetapkan WP sebagai WP Patuh secara jabatan dengan menerbitkan keputusan penetapan WP kriteria tertentu.

Jangka waktu penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) adalah untuk PPh 3 bulan sejak permohonan diterima, untuk PPN 1 bulan sejak permohonan diterima dan DJP menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).

Wajib Pajak Persyaratan Tertentu

Dalam tulisan terdahulu yang berjudul ” Bila SPT Lebih Bayar Mengajukan Restitusi?” telah dibahas dengan tuntas tentang pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi WP yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam PMK-198/PMK.03/2013. Namun Sejak berlakunya PMK-39/PMK.03/2018 ini maka ketentuan sebelumnya yaitu PMK-198/PMK.03/2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kriteria untuk dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan persyaratan tertentu atau WP Restitusi Kecil  adalah untuk jenis kelebihan pembayaran Pajak penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai  dan mengalami perubahan yang cukup  signifikan terkait nilai yaitu :

  • WP OP usahawan  SPT tahunan PPh LB restitusi maksimal Rp. 100 juta;
  • WP OP non usahawan (misal karyawan) SPT Tahunan PPh LB restitusi
  • WP Badan SPT Tahunan PPh LB restitusi maksimal Rp 1 Miliar;
  • PKP SPT Masa PPN LB Restitusi maksimal Rp. 1 Miliar

Adapun tata cara pengajuan permohonan pengembalian pendahuluan adalah WP mengajukan permohonan dengan mengisi kolom pengembalian pendahuluan pada SPT, oleh KPP dilakukan penelitian terhadap :

  • kebenaran penulisan dan penghitungan pajak;
  • bukti pemotongan atau bukti pemungutan PPh yang dikreditkan;
  • Pajak masukan yang dikreditkan/yang dibayar sendiri

Apbila KPP menerbitkan SKPKPP atau tidak menerbitkan SKPKPP dan memberitahukan kepada WP . Adapun jangka waktu penerbitan SKPKPP atau Pemberitahuan sejak permohonan diterima lengkap adalah :

  • PPh OP 15 hari
  • PPh Badan 1 bulan
  • PPN 1 bulan

Apabila jangka waktu tersebut terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan SKPPKP atau pemberitahuan, permohonan WP dianggap dikabulkan dan DJP menerbitkan SKPPKP setelah jangka waktu tersebut.

PKP Beresiko Rendah

Dalam tulisan terdahulu yang berjudul “PKP Beresiko Rendah”  telah dibahas dengan tuntas berdasarkan PMK  71/PMK.03/2010 tentang Pengusaha Kena Pajak Beresiko Rendah. Namun Sejak berlakunya PMK-39/PMK.03/2018 ini maka ketentuan sebelumnya yaitu PMK-71/PMK.03/2010, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu dan ditetapkan sebagai PKP beresiko rendah diberikan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran PPN pada setiap masa pajak. Kriteria Pengusaha Kena Pajak yang dapat ditetapkan sebagai PKP Beresiko rendah dalam ketentuan ini tidak berbeda jauh dengan ketentuan sebelumnya, adapan  kriterianya meliputi :

  • perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek;
  • perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh pemerintah pusat/pemda;
  • PKP yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan;
  • PKP yang telah ditetapkan sebagai operator ekonomi bersertifikat;
  • pabrikan/produsen yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi;
  • PKP yang memenuhi wajiib pajak persyaratan tertentu;

Kegiatan tertentu yang harus dipenuhi untuk pengembalian pendahuluan PKP beresiko rendah adalah :

  1. ekspor BKP berwujud;
  2. penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN;
  3. penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya tidak dipungut;
  4. ekspor BKP tidak berwujud;
  5. ekspor JKP

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk ditetapkan sebagai PKP beresiko rendah yaitu :

  • merupakan PKP yang dapat ditetapkan sebagai PKP beresiko rendah;
  • PKP pabrikan/produsen (yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi) menyampaikan SPT Masa PPN 12 bulan terakhir tepat waktu;
  • PKP tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukper dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
  • PKP tidak dipidana karena melakukan tindak pidana dibidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

Tata cara untuk dapat ditetapkan sebagai PKP Beresiko Rendah adalah dengan melakukan pengajuan permohonan ke KPP tempat PKP dikukuhkan yang disertai kelengkapan dokumen, oleh KPP dilakukan penelitian atas permohonan dan dalam jangka waktu 15 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap KPP menerbitkan keputusan penetapan sebagai PKP beresiko rendah atau pemberitahuan penolakan.

Jangka waktu  penerbitan SKPKPP atau pemberitahuan adalah  1 bulan sejak permohonan diterima, apabila jangka waktu tersebut terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan SKPPKP atau pemberitahuan permohonan WP dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPPKP setelah jangka waktu terlambat.

Apabila Wajib Pajak kriteria tertentu dan/atau WP persyaratan tertentu juga ditetapkan sebagai PKP beresiko rendah maka tata cara pengembalian pendahuluan PPN dilakukan tata cara pengembalian pendahuluan pengusaha kena pajak beresiko rendah.

Ketentuan Khusus

Wajib Pajak kriteria tertentu/WP persyaratan tertentu/PKP beresiko rendah dalam menyampaikan SPT Lebih Bayar yang :

  1. tidak disertai permohonan pengembalian pendahuluan;
  2. yang tidak disertai permohonan restitusi;
  3. yang disertai permohonan restitusi pasal 17 B UU KUP

ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pasal 17 ayat (1) UU KUP untuk poin 1 dan 2, pasal 17B UU KUP untuk poin 3.

download aturan   : PMK-39/PMK.03/2018

loading…