Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia serta  salah satu dari enam negara berkembang yang diprediksi menjadi negara maju, hal ini tentu menarik perhatian bagi investor atau pemodal yang berkeinginan berinvestasi di Indonesia semakin banyak investor juga akan membawa serta tenaga ahli asing guna adanya proses transfer pengetahuan dan teknologi bagi tenaga kerja lokal. Berbicara tenaga kerja asing adalah berbicara tentang Subjek Pajak Warga Negara Asing. Berbicara tentang Subjek Pajak adalah berbicara tentang kepatuhan Wajib Pajak khususnya Warga Negara Asing yang bekerja atau berinvestasi di Indonesia bisa dalam bentuk Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) atau Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).

Baru-baru ini untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak)  melakukan kerjasama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) melalui pelaksanaan High Level Gathering bertempat di Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (kamis, 24/5) yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie.

Pentingnya kolaborasi dan sinergi dengan Dirjen Imigrasi  khususnya dibidang perpajakan adalah bukan hal yang biasa, banyaknya kasus penghindaran pajak  baik karena ketidaktahuan tentang aturan perpajakan sampai kepada tingkat pengemplangan pajak yang menyebabkan negara Indonesia yang berdaulat harus kehilangan potensi pajak yang yang tidak sedikit dan tentunya memperlambat kemandirian bangsa.

Pertukaran Data dan Informasi

Subjek Pajak Dalam Negeri Orang Pribadi Warga Negara Asing (SPDN OP WNA) adalah wajib pajak yang kewajiban perpajakannya sama seperti Orang Pribadi Warga Negara Indonesia dan hal ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Artinya apa yang disampaikan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) harus benar, lengkap dan jelas, untuk itu diperlukan pertukaran data untuk menguji kepatuhan dari SPDN OP WNA itu.

Salah satu perjanjian yang dilakukan kedua Dirjen di atas adalah tentang petukaran data, di sini adalah berupa informasi wajib pajak dan data informasi penerbitan paspor Republik Indonesia, data perlintasan, serta data visa dan ijin tinggal.

a. Data Informasi Paspor

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Setiba di suatu negara, pemegang paspor harus menuju imigrasi agar paspornya diberi stempel oleh otoritas imigrasi setempat.

Paspor Republik Indonesia diterbitkan oleh Dirjen imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan perwakilan RI di luar negeri yang hanya diberikan kepada Warga Negera Indonesia.

b. Data Informasi Visa

Visa adalah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara dalam periode tertentu yang bisa diperoleh di kedutaan di mana negara tersebut mempunyai Konsulat Jenderal atau keduataan asing. Dan merupakan tanda bukti “boleh berkunjung” yang diberikan pada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk. Beberapa jenis visa yaitu :

  • Relative Permits (maksimalnya sampai 3 bulan, diajukan untuk kunjungan keluarga atau kunjungan sementara)
  • Tourist Visa (Visa wisata atau untuk berlibur)
  • Student Visa (Visa untuk belajar di luar negeri)
  • Work Visa (diajukan untuk bekerja)
  • Business Visa (Visa yang diajukan untuk keperluan bisnis seperti pameran atau seminar) dan beberapa macam lagi.

Dengan data visa dan izin tinggal orang asing di Indonesia, terutama tenaga kerja asing, akansangat  membantu pengawasan kepatuhan perpajakan mereka di Indonesia.

c. Data Perlintasan

Bagi setiap Warga Negara Indonesia yang akan masuk dan keluar wilayah Indonesia dimana untuk membuka pintu tersebut terlebih dahulu diperlukan prosedur pemindaian paspor dan sidik jari yang tersedia pada peralatan autogate yang difasilitasi oleh dinas keimigrasian.

d. Izin Tinggal

Izin tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh pejabat dinas luar negeri untuk berada di Wilayah Indonesia hal ini sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 angka 21 UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Izin ringgal terbagi atas :

  • Izin tinggal kunjungan (ITK), diberikan kepada orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa kunjungan.
  • Izin tinggal terbatas (ITAS), diberikan kepada orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia dengan visa tinggal terbatas pada saat kedatangan.
  • Izin tinggal tetap (ITAP), diberikan kepada orang asing pemegang izin tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia.

Kegiatan Intelijen

Hal kedua yaitu kegiatan intelijen bersama terhadap WP, Penanggung Pajak, dan Orang Asing. Kegiatan intelijen perpajakan adalah serangkaian kegiatan dalam siklus intelijen yang dilakukan oleh petugas intelijen perpajakan yang meliputi perencanaan, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian sehingga diperoleh suatu produk intelijen yang berisi data dan/atau informasi terkait Wajib Pajak sehubungan dengan terjadinya suatu transaksi, peristiwa, dan/atau keadaan yang diperkirakan berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan/atau indikasi tindak pidana di bidang perpajakan, pengertian kegiatan intelijen ini adalah sebagaimana diuraikan dalam pasal 1 point ke 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-3/PJ/2011.

Dalam perjanjian kerja sama yang kedua antara Ditjen Pajak dan Ditjen Imigrasi adalah kegiatan intelijen bersama terhadap wajib pajak, penanggung pajak, dan orang asing.

Pengawasan dan Penegakan Hukum

Hal ketiga adalah pengawasan dan penegakan hukum pidana dan administrasi. Melakukan pendeportasian kepada WNA yang melanggar UU tentang keimigrasian termasuk imigran ilegal, pemalsuan paspor adalah merupakan bagian pengawasan dan penyidikan yang dilakukan Direktorat Jenderal imigrasi. Maka, apabila berhubungan dengan perpajakan Direktorat Jenderal Pajak turut serta bekerjasama dengan Direktorat Jenderal imigrasi.

Pelatihan dan Penyuluhan

Hal keempat adalah pelatihan dan penyuluhan di bidang perpajakan dan keimigrasian. Pentingnya mengatasi asimetri informasi dalam hal ini pengetahuan perpajakan dan imigrasi adalah langkah awal yang harus dilakukan antara Ditjen Pajak dan Ditjen Imigrasi sehingga dapat memberikan informasi dengan sasaran yang tepat kepada subjek pajak dalam hal ini orang asing.

Dalam perpajakan setiap tenaga kerja asing yang berkerja pada suatu perusahaan formal secara otomatis sudah dilakukan pemotongan pajak oleh pemberi kerja, namun bagaimana dengan orang asing yang diluar perusahaan formal, menentukan status subjek pajak dengan durasi tinggal di Indonesia.

Penutup

Sebagai pelaksana di garda terdepan serta juga sebagai instruktur pajak di beberapa lembaga pendidikan, penulis memahami betul harapan Direktorat Jenderal Pajak untuk dapat memenuhi kebutuhan pembiayaan negara. Namun, Direktorat Jenderal Pajak tidak dapat bekerja sendirian, kerjasama antar instansi perlu dibangun setelah sebelumnya dengan lembaga jasa keuangan, kini kerjasama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi. Kerjasama dengan Ditjen Imigrasi adalah langkah yang sangat tepat. Kerjasama  tersebut yang meliputi :

  • Pertukaran data dan informasi.
  • Kegiatan intelijen bersama terhadap WP, Penanggung Pajak, dan Orang Asing.
  • Pengawasan dan penegakan hukum pidana dan administrasi.
  • Pelatihan dan penyuluhan di bidang perpajakan dan keimigrasian.

Harapan belanja negara dapat tercukupi dengan kemandirian bangsa, untuk itulah langkah-langkah penting  dalam bentuk kerjasama antar lembaga agar terbangun sinergi, koordinasi menjadi penting dilakukan agar kepatuhan sukarela dalam pembayaran pajak meningkat dan kesemuanya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat yang meliputi pelayanan dibidang sosial, pendidikan, kesehatan, pertahanan dan keamanan, infrastruktur dan lain-lain. Semoga

loading…

Tulisan Terkait :