Dalam beberapa kesempatan penulis diskusi dengan rekan seperjuangan yang dulu terlibat dalam beberapa even sosialisasi terkait program pengampunan pajak, yang kini telah dipromosikan dan jauh dari Ibu Kota. Yaitu terkait kemana fokus pengawasan Direktorat Jenderal Pajak pasca pengampunan pajak. Karena akan baik adanya jika fokusnya adalah kepada Wajib Pajak yang tidak ikut serta program tersebut demikian halnya program Pengungkapan Aset Sukarela yang bersifat Final (PAS Final) tentu tidak mengabaikan kepatuhan perpajakan pasca pengampunan Pajak yaitu tahun pajak 2016 dan seterusnya.

Di medio bulan Juli lalu, Direktur Jenderal Pajak  menerbitkan payung hukum bagi petugas pajak dalam melakukan pemeriksaan pajak terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Adalah Surat Edaran nomor SE-14/PJ/2018 tanggal 19 Juli 2018 tentang pengawasan Wajib Pajak pasca periode Pengampunan Pajak. Perlukah Wajib Pajak panik dengan ketentuan ini khususnya bagi yang telah mengikuti program pengampunan pajak sebelumnya? Tentang apa konten dan substansi dari Surat Edaran ini akan coba penulis sarikan dalam tulisan berikut semoga memberi informasi yang bermanfaat.

Tujuan

Surat Edaran nomor SE-14/PJ/2018 dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan pengawasan Wajib Pajak  yang bertujuan memberikan kejelasan, keseragaman, dan prioritas dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan Wajib Pajak pasca periode Pengampunan Pajak.

Pedoman ini penting dan sejalan dengan visi pemerintah agar tidak terjadi kegaduhan dan ketidak adilan serta tumpang tindih dan ketidakjelasan yang dialami oleh Wajib pajak, serta kesimpangsiuran informasi di kalangan Wajib Pajak khususnya peserta Amnesti Pajak.

Point Penting Surat Edaran nomor SE-14/PJ/2018

a. Pengawasan WP Yang Tidak Mengikuti Tax Amnesti

Apabila berdasarkan hasil penelitian dan penyandingan diketahui bahwa harta WP diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, Account Representative (AR) menuangkan hasil penelitian dan penyandingan itu dalam Lembar Pengawasan Wajib Pajak Dalam Rangka Pengampunan Pajak.  Adapun penelitian data harta antara lain data dan/atau informasi eksternal dan/atau internal yang sudah divalidasi dan disediakan oleh sistem informasi yang dapat bersumber dari :

  • Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak
  • alat keterangan
  • hasil kunjungan
  • data dan/atau keterangan dari pihak Instansi, Lembaga, Asosiasi, atau Pihak Lain (ILAP)
  • hasil pengembangan dan analisis atas Informasi, data, Laporan, dan pengaduan (IDLP);
  • internet; dan
  • data dan/atau informasi lainnya; serta
  • SPT Tahunan PPh dan/atau SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih, dalam hal telah disampaikan oleh Wajib Pajak

Lembar Pengawasan sebagaimana disebutkan di atas bisa ditindaklanjuti dengan pemeriksaan atau  tidak ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan Lembar Pengawasan diarsipkan

Dalam hal WP yang diusulkan pemeriksaan belum memiliki NPWP maka dapat terlebih dahulu diterbitkan NPWP secara jabatan dan dapat ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2).

b. Pengawasan WP Yang Mengikuti Tax Amnesti

Pengawasan dalam rangka Pengampunan Pajak terhadap Wajib Pajak yang mengikuti Pengampunan Pajak dilakukan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa/tahun pajak setelah Tahun Pajak Terakhir. Dan ketidaksesuaian data dan/atau informasi mengenai Harta yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan selain ketidaksesuaian karena adanya perbedaan nilai, pelunasan uang tebusan dan Laporan Wajib Pajak.

Adapun prioritas pengawasan dalam rangka Pengampunan Pajak terhadap Wajib Pajak yang mengikuti Pengampunan Pajak dilakukan dengan urutan prioritas.

c. Monitoring Pelaksanaan Pengawasan

Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan melakukan monitoring bulanan atas pelaksanaan pengawasan Wajib Pajak pasca periode Pengampunan Pajak di masing-masing Kanwil DJP melalui menu Pemantauan pada submenu Pasca TA aplikasi Approweb (menu Pemantauan Approweb). Perlu diketahui bahwa menu Approweb adalah sistem yang mempunyai alert sistem berupa notifikasi  yang harus ditindaklanjuti segera.

Penutup

Ketentuan ini menegaskan bahwa konsistensi tindaklanjut dari pengampunan pajak berjalan sesuai dengan semangat dari UU Pengampunan Pajak. Sebaiknya mari kita hilangkan sikap saling curiga bahwa sesungguhnya pelaksanaan Surat Edaran ini akan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh petugas pajak yang meliputi Account Representative, Pemeriksa Pajak dan pihak fiskus terkait lainnya. Pengawasan internal dan semangat bekerja dengan integritas yang tinggi terus dilakukan oleh lembaga vital ini.

Jika terdapat kekhawatiran bagi Wajib Pajak yang tidak mengikuti Pengampunan Pajak atas harta yang dimiliki dan belum diungkap dalam program pengampunan pajak lalu, masih terdapat kesempatan Pengungkapan Aset Sukarela bersifat Final (PAS Final) yang jauh lebih ringan dibandingkan ditemukan oleh petugas pajak. Terkait PAS Final dapat dibaca dalam tulisan sebelumnya yang berjudul “Pasca Amnesti Pajak : Harta Bersih Sebagai Penghasilan.”

Dan bagi yang sudah mengikuti pengampunan pajak, kewajiban perpajakan setelah tahun terakhir pengampunan pajak yaitu tahun 2016 dan seterusnya untuk tetap melaksanakan kepatuhan perpajakannya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang ada.

Ketentuan SE-14/PJ/2018

Artikel Terkait