Seperti kita ketahui bahwasanya hukum tanpa sanksi ibarat burung tanpa sayap sehingga tidak dapat terbang. Hukum tanpa sanksi tidak berkuasa. Sanksi hukum harus dapat dipaksakan (Rochmat Soemitro, 1987). Fungsi sanksi dalam hukum adalah memberi wibawa kepada hukum dan memaksa orang untuk mematuhi hukum.  Bagi Wajib Pajak yang takut akan sanksi akan mematuhi peraturan yang berlaku atau tidak melakukan suatu kejahatan. Menurut Herbet Kelman, motif orang taat terhadap aturan pajak atau mau membayar pajak adalah karena :

  • Takut dihukum (compliance);
  • Di dorong oleh karena rasa senang dan rasa hormat kepada petugas pemerintah, khususnya petugas pajak;
  • Ada kesadaran bahwa pajak memang berguna untuk dirinya maupun masyarakat luas.

Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa sanksi bukanlah satu-satunya alat atau sarana agar warga masyarakat mematuhi hukum atau peraturan tetapi masih ada alat atau sarana atau motif lain yang memungkinkan warga masyarakat mematuhi hukum.

Demikian pula sanksi terkait Faktur Pajak, bahwasanya ketentuan tentang Faktur Pajak  diatur dalam UU PPN 1984 pasal 13 diantaranya kewajiban membuat Faktur Pajak, kelengkapan Faktur Pajak, jenis Faktur Pajak, syarat formal dan material suatu Faktur Pajak, sampai dengan saat pembuatannya. Hal-hal yang bertentangan dengan yang diatur akan menyebabkan Faktur Pajak menjadi tidak lengkap dan dianggap bukan Faktur Pajak. Konsekuensi yang timbul akibat dari Faktur Pajak selain dianggap bukan faktur pajak salah satunya adalah adanya sanksi bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yaitu sanksi pasal 14 ayat (4) yang menjadi topik pembahasan kali ini. Adapun opini yang terdapat dalam tulisan berikut ini adalah opini penulis semata yang terancam salah menginterprestasikan UU, namun bolehlah digunakan hanya sebagai pertimbangan atau informasi biasa saja. 😛

Sanksi Administrasi Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP

Dalam UU Perpajakan dikenal ada 2 (dua) sanksi yakni sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi merupakan pembayaran kerugian kepada negara, khususnya yang merupakan denda, bunga, dan kenaikan. Sedangkan sanksi pidana merupakan suatu alat terakhir atau benteng hukum yang digunakan fiskus agar norma hukum dipatuhi (Mardiasmo, 1992:21). Sanksi Administrasi merupakan wewenang administrasi pajak dan dijatuhkan oleh Direktorat jenderal Pajak, sedangkan sanksi pidana merupakan wewenang pengadilan pidana dan dijatuhkan oleh hakim pidana.

Sanksi Administrasi merupakan jumlah pembayaran kerugian berupa uang kepada negara. Ada tiga bentuk sanksi administrasi perpajakan yang dapat dikenakan terhadap Wajib Pajak sesuai UU Perpajakan, yakni bentuk denda, bunga dan kenaikan.

Adapun dalam pembahasan kali ini adalah sanksi denda yaitu sanksi  administrasi berupa denda 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (4) UU KUP atas :

  • Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat Faktur Pajak (FP) atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;
  • pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain:
    • identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya; atau
    • identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;
  • Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak;

Penerapan Sanksi Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP

Berdasarkan perspektif penulis terkait penerbitan Surat Tagihan Pajak atas denda sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (4) UU KUP adalah atas kondisi-kondisi.

a. FP Tidak Dibuat atau Dibuat Tidak Tepat Waktu

Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib menerbitkan FP saat melakukan penyerahan BKP atau JKP sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (1) UU PPN 1984. Dalam Pasal 13(1a) disebutkan bahwa FP harus dibuat pada :

  • saat penyerahan BKP dan/atau JKP;
  • saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau  sebelum penyerahan JKP;
  • saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahapan pekerjaan; atau
  • saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Jika PKP tidak melakukan hal-hal tersebut diatas maka kepada PKP tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP.

Contoh :

PKP Melakukan penyerahan BKP/JKP tanggal  14 Agustus 2018 dan menerbitkan FP tanggal 22 Agustus 2018, maka PKP tersebut dikenakan sanksi pasal 14 ayat (4) UU KUP karena dianggap menerbitkan FP tidak tepat waktu, apalagi tidak menerbitkan.

b. FP Diisi Tidak Lengkap

Dalam FP yang dibuat oleh PKP, terdapat ketentuan informasi minimal yang harus dimuat dalam FP. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN 1984. Adapun informasi minimal yang harus dimuat dalam FP adalah sebagai berikut :

  • Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  • Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  • Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  • Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
  • Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  • Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Apabila PKP membuat FP yang memuat informasi yang tidak lengkap sebagaimana disebutkan di atas (kecuali PKP PE), maka terhadap PKP ini akan dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP.

c. FP Dilaporkan Tidak Sesuai Dengan Masa Penerbitannya

Terkait poin ini, penulis melihat adanya inkonsistensi pengertian dan implementasi yang berbeda antara penerbitan FP dan pelaporan SPT Masa dikaitkan dengan sanksi pasal 14 ayat (4) UU KUP.

Menurut UU KUP :

FP yang dibuat oleh PKP harus dilaporkan dalam masa pajak saat diterbitkannya FP tersebut. Jika FP dilaporkan dalam masa pajak yang tidak sesuai dengan masa pajak penerbitan FP. Maka atas PKP tersebut dikenakan sanksi denda pasal 14 ayat (4) UU KUP. Dalam penjelasannya dikatakan Pengusaha Kena Pajak yang membuat faktur pajak, tetapi melaporkannya tidak tepat waktu, dikenai sanksi yang sama. Sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak ditagih dengan Surat Tagihan Pajak. Pengusaha Kena Pajak melaporkan FP tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak memiliki pengertian bahwa waktu pelaporan FP dalam SPT Masa PPN harus sesuai dengan masa penerbitan FP.

Contoh 1 :

PKP menerbitkan FP tanggal 15 Februari 2012 sesuai dengan tanggal penyerahan BKP/JKP, Namun atas FP tersebut tidak dilaporkan dalam SPT Masa Februari 2012 melainkan dilaporkan di Masa Juni 2012 oleh Wajib Pajak tentu karena alasan sesuatu dan lain hal. Maka  atas ketidakpatuhan Wajib Pajak melaporkan kewajiban SPT Masa PPN dimana FP pajak tersebut terbit, terhadap FP tersebut dikenakan sanksi pasal 14 ayat (4) yaitu sejumlah 2% dari Dasar Pengenaan Pajak.

Menurut Pendapat Penulis :

Pengertian  kalimat  “Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak” yaitu Wajib Pajak melaporkan SPT Masa PPN dan didalamnya terdapat Faktur Pajak yang dilaporkan tidak sesuai dengan masa penerbitannya. Contohnya, Sebelum e-tax invoice Wajib Pajak melaporkan SPT Masa PPN secara manual dan dalam SPT Masa PPN Manual misalkan untuk Masa Juni 2012 terdapat FP yang dilaporkan tanggal terbitnya dimasa sebelumnya misalkan 15 Februari 2012. Atas kondisi FP jenis ini apabila dilakukan pemeriksaan maka dikenakan sanksi 2% dikalikan DPP. Setelah e-tax invoice maka ketentuan pasal 14 ayat (1) huruf f menjadi tidak relevan lagi karena tanggal FP hanya bisa dilaporkan sesuai dengan Masa pajaknya.

Kesimpulan

Batas waktu penerbitan Faktur Pajak adalah sesuatu yang berbeda dengan batas waktu pelaporan/penyampaian SPT Masa PPN, apabila Faktur Pajak terbit sesuai dengan ketentuan yang mengatur saat pembuatan FP dan FP diisi dengan benar, lengkap, dan jelas maka seharusnya tidak ada isu sanksi 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP)/(Pasal 14 ayat (4)) terlepas dia tidak melaporkannya, melaporkannya terlambat dan atau  melalui pembetulan.