Usaha penyedia jasa tenaga kerja memang tidaklah pernah habis, sepanjang banyaknya permintaan atas tenaga kerja melalui pengusaha penyedia tenaga kerja tersebut. Umumnya perusahaan meminta tenaga kerja dari perusahaan penyedia tenaga kerja untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu seperti tenaga kebersihan, tenaga keamanan, transportasi, dan borongan yang sifatnya sebagai pendukung.

Baru-baru ini  rekan kerja penulis yang rajin menganalisa dan mengirimkan kepada Wajib Pajak berupa surat cinta yang dikenal dengan nama SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) berdiskusi kepada penulis terkait aspek perpajakan atas transaksi kepada perusahaan penyedia tenaga kerja. Maka perlu kiranya penulis menguraikan kembali dalam bentuk tulisan dan kiranya dapat memberikan informasi pembanding yang bermanfaat bagi pembaca setia  blog nusahati 🙂 .

Pengertian

Penyedia jasa tenaga kerja adalah perusahaan yang menyiapkan atau menyediakan tenaga kerja yang siap dikontrak atau didatangkan kepada perusahaan yang membutuhkan. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-05/PJ.53/2003 menyebutkan :

  • Jasa tenaga kerja adalah jasa yang diserahkan oleh tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja dengan menerima imbalan dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan dan sejenisnya. Tenaga kerja tersebut bertanggung jawab langsung kepada pengguna jasa tenaga kerja atas jasa tenaga kerja yang diserahkannya;
  • Jasa penyediaan tenaga kerja adalah jasa yang diserahkan oleh Pengusaha kepada pengguna jasa tenaga kerja, di mana Pengusaha dimaksud semata-mata hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja. Penyediaan jasa tenaga kerja dimaksud tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa tehnik, manajemen, konsultasi, pengurusan perusahaan, bongkar muat dan lain-lain.

Pajak Penghasilan

a. Tarif pasal 17 dan 31E UU PPh

Bagi perusahaan penyedia tenaga kerja untuk jenis ini :

  • Penggunaan tarif Pasal 17 dengan omset di atas 50 Milyar;
  • Penggunaan tarif Pasal 31 E dengan omset antara Rp. 4.8 Milyar s.d. 50 Milyar

Bagi perusahaan penyedia tenaga kerja setiap melakukan transaksi dengan pengguna tenaga kerja maka oleh pengguna saat membayar Fee atas jasa penyediaan tenaga kerja akan dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal  1 ayat (6) huruf N PMK 141 Tahun 2015 sebesar 2% yang dapat dikreditkan oleh perusahaan penyedia tenaga kerja.

Contoh :

CV. Karya Pemuda menyediakan tenaga kerja atas permintaan PT. Nusa SMS sebanyak 10 orang  dengan kontrak sebagai berikut :

  • Status tenaga kerja sebagai pegawai CV. Karya Pemuda
  • Pekerjaan berdasarkan instruksi oleh CV. Karya Pemuda
  • Gaji, tunjangan dan hak lainnya menjadi kewajiban CV. Karya Pemuda

CV. Karya Pemuda setiap bulannya berhak menerima pembayaran sebesar Rp. 50.000.000,- dengan rincian untuk Fee atas penyediaan jasa tenaga kerja sebesar Rp. 10 Juta, untuk pembayaran gaji 10 orang sebesar Rp 40 juta (Kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji terlampir). Maka jumlah PPh Pasal 23 yang dipotong oleh PT. Nusa SMS setiap bulannya adalah Rp. 200.000,- (Rp. 10 Juta X  2%) . Atas bukti potong pembayaran PPh Pasal 23 yang disetor oleh PT. Nusa SMS ini dapat dikreditkan oleh CV. Karya Pemuda pada saat penyampaian SPT Tahunan CV. Karya Pemuda.

b. Tarif Pasal 4 ayat (2) sesuai PP 23 Tahun 2018

Berdasarkan contoh di atas CV. Karya Pemuda melakukan pembayaran secara mandiri sebesar  0,5% X Rp. 10.000.000,- yaitu Rp. 50.000,- (atas pembayaran ini bersifat final) lalu menyerahkan bukti pembayaran tersebut diserta Surat Keterangan (Omset jumlah tertentu) kepada PT. Nusa SMS, maka PT. Nusa SMS tidak akan melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2 %  saat pembayaran Fee atas penyediaan tenaga kerja.

Pajak Pertambahan Nilai

Aspek Pajak Pertambahan Nilai, terkait jasa tenaga kerja diatur dalam UU PPN yaitu  Pasal 4A ayat (3) huruf k yang menyebutkan Jenis Jasa yang tidak dikneai PPN adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa tenaga kerja. Dan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2012 yaitu pasal 7 ayat (1) dan (2) yang  mengatur bahwa kriteria barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan. Adalah PMK 83/PMK.03/2012 tentang Kriteria dan Rincian Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenakan PPN. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK 83/PMK.03/2012 mengatur bahwa jasa tenaga kerja yang tidak dikenakan PPN, yaitu.

  • Jasa tenaga kerja;
  • Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan
  • Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.

Dalam pasal 3 PMK 83/PMK.03/2012, jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak terutang PPN harus memenuhi 4 (empat)  kriteria  dan jika salah satu kriteria tidak terpenuhi maka jasa penyediaan tenaga kerja tersebut terutang PPN, ke empat kriteria itu adalah :

  • Pengusaha penyedia jasa tenaga kerja hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja, yang tidak terkait dengan pemberian jasa kena pajak lainnya, seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa bongkar muat, dan jasa lainnya;
  • Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan;
  • Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakan setelah diserahkan kepada pengguna jasa tenaga kerja; dan
  • Tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.

a. Kondisi Pertama

Apabila salah satu kriteria tidak terpenuhi maka jasa penyediaan tenaga kerja merupakan jasa yang dikenai PPN dengan tarif 10% X Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adapun DPP tersebut adalah penggantian,  yang meliputi seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya.

b. Kondisi Kedua

Apabila tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja dirinci dalam Faktur Pajak dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha jasa dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja. maka tarifnya adalah 10% X Dasar Pengenaan Pajak adapun DPP adalah  nilai lain. Nilai lain yaitu seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya.

Contoh :

PT. Nusakerja (PKP) mendapat kontrak untuk penyediaan tenaga kerja (hanya penyediaan tenaga kerja sesuai kebutuhan tidak ada jasa lain) di Perusahaan PT. Nusacadas (PKP) dengan nilai kontrak Rp. 150.000.000,-. Tenaga kerja yang disediakan oleh PT. Nusakerja sepenuhnya bekerja sesuai instruksi dan sebagai pegawai tetap di PT. Nusacadas.

Sesuai kondisi di atas jasa tenaga kerja yang disediakan PT. Nusakerja sesuai ketentuan dalam PMK 83 serhingga tidak dikenakan PPN dan tidak perlu melakukan pemungutan atas nilai kontrak Rp. 150.000.000,-.

Loading…