Baru-baru ini Direktur Jenderal Pajak melakukan perubahan aturan tentang tata cara penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) menggantikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017. Ketentuan dalam PER-25/PJ/2018 baru berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2019.

Dengan motivasi penyederhanaan dan kemudahan administrasi, memberikan kepastian hukum, dan untuk mencegah penyalahgunaan P3B bagi Wajib Pajak Luar Negeri dalam menerapkan ketentuan P3B antara Indonesia dengan negara yurisdiksi mitra P3B. Tentang apa saja konten dalam PER-25/PJ/2018 dan perubahan-perubahan yang ada, akan menjadi topik penulisaan kali ini dan semoga memberi informasi yang bermanfaat.

Kewajiban Pemotong dan/atau Pemungut Pajak

Pemotong dan/atau Pemungut Pajak adalah badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang diwajibkan untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN.

Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh WPLN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh. Namun, dalam hal terdapat pengaturan khusus dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan dalam P3B sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN yang berisi informasi mengenai telah terpenuhinya ketentuan yaitu meliputi:

  • penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;
  • penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;
  • tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan
  • penerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal dipersyaratkan dalam P3B.

Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (SKD WPLN) yang berisi mengenai telah terpenuhinya ketentuan dalam P3B harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • menggunakan Form DGT;
  • diisi dengan benar, lengkap dan jelas;
  • ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;
  • disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;
  • terdapat pernyataan WPLN bahwa tidak terjadi penyalahgunaan P3B;
  • terdapat pernyataan bahwa WPLN merupakan beneficial owner dalam hal dipersyaratkan dalam P3B;
  • digunakan untuk periode yang tercantum pada SKD WPLN.

Penandasahan oleh Pejabat yang Berwenang dituangkan dalam Part II Form DGT. Penandasahan dapat digantikan dengan Certificate of Residence tetapi WPLN  tetap wajib mengisi Form DGT selain Part II, Certificate of Residence harus memenuhi ketentuan:

  1. menggunakan bahasa Inggris;
  2. paling sedikit mencantumkan informasi mengenai:
    • nama WPLN;
    • tanggal penerbitan;
    • tahun pajak berlakunya Certificate of Residence; dan
    • nama dan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B.

Tata Cara Penyampaian SKD WPLN

a. WPLN

Dalam rangka pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B, WPLN menyampaikan SKD WPLN yang telah memenuhi persyaratan  kepada Pemotong dan/atau Pemungut Pajak. Dan menerima  tanda terima penyampaian SKD WPLN dari pemotong dan/atau pemungut.

WPLN yang telah memiliki tanda terima SKD WPLN tidak perlu menyampaikan SKD WPLN untuk pemotongan dan/atau pemungutan pajak berikutnya sesuai dengan periode yang tercantum dalam SKD WPLN untuk penghasilan yang berasal dari:

  • Pemotong dan/atau Pemungut Pajak; atau
  • Pemotong dan/atau Pemungut Pajak selain Pemotong dan/atau Pemungut Pajak.

b. Pemotong/atau Pemungut

Pemotong dan/atau pemungut pajak yang menerima SKD WPLN harus menyampaikan informasi dalam SKD WPLN dimaksud secara elektronik kepada Direktur Jenderal Pajak melalui laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Atas penyampaian SKD WPLN diberikan tanda terima SKD WPLN, dan Pemotong dan/atau Pemungut Pajak  menyampaikan tanda terima SKD WPLN tersebut kepada WPLN. Penyampaian SKD WPLN hanya dilakukan 1 (satu) kali untuk menerima Manfaat P3B sesuai dengan periode yang tercantum dalam SKD WPLN.

Dalam rangka pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak yang menerima tanda terima SKD WPLN harus melakukan pengecekan terhadap informasi dalam SKD WPLN pada laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan tanda terima SKD WPLN yang diterima tersebut. Apabila  berdasarkan pengecekan oleh Pemotong dan/atau Pemungut Pajak diketahui bahwa ketentuan P3B tidak terpenuhi, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh.

Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus membuat bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang berbentuk dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan. Apabila dokumen elektronik belum tersedia, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus membuat bukti pemotongan dan/atau pemungutan dalam bentuk formulir kertas (hard copy) sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan.

Pemotong dan/atau Pemungut Wajib melaporkan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan. Dalam hal terdapat penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh WPLN tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong dan/atau dipungut di Indonesia berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak tetap harus melaporkan penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh tersebut dalam Surat Pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan. Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus menyampaikan tanda terima SKD WPLN pengganti SKD WPLN untuk dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Masa untuk masa terutangnya pajak.

Penutup

Sampai saat ini  Indonesia telah menjalin kerjasama dalam bentuk tax treaty dengan 68 negara, apabila penduduk suatu negara memperoleh penghasilan dari Indonesia untuk mendapatkan manfaat dari tax treaty tersebut maka Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) penerima penghasilan tersebut harus dapat menunjukan tanda terima Surat Keterangan Domisili (SKD) sebagaimana dipersyaratkan di atas.

Berdasarkan PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) maka terdapat penyederhanaan yang signifikan, diantaranya :

  • Jika sebelumnya  dibutuhkan dua jenis formulir (WPLN dan WPLN Bank/Pensiun) dengan masing-masing sejumlah tiga lembar dan dua lembar halaman menjadi satu jenis formulir dengan dua lembar halaman;
  • Jika sebelumnya setiap Masa, kini frekuensi penyampaian Form DGT pun cukup satu kali dalam periode yang dicakup dalam Form DGT oleh pemotong/pemungut pajak yang pertama kali menyampaikan Form DGT;
  • Saluran penyampaian form DGT dilakukan secara elektronik di mana sebelumnya dilakukan secara manual dan setiap salinannya dilegalisasi:
  • Periode masa dan tahun pajak pada form DGT paling lama 12 bulan dan dimungkinan melewati tahun kalender. Di mana dalam peraturan sebelumnya tidak dimungkinkan melewati tahun kalender.

Loading

Download ketentuan :  PER-25/PJ/2018

 

Artikel Terkait :