Dengan motivasi memberikan kepastian terkait aspek perpajakan bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik, maka dikeluarkanlah aturan melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 210/PMK.010/2018 tanggal 31 Desember 2018  tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik yang berlaku efektif sejak 1 April 2019. Sebelum membaca susbstansi dari peraturan menteri keuangan tersebut ada baiknya pembaca mengenal terlebih dahulu transaksi e-commerce melalu tulisan terdahulu yaitu :

Ketentuan baru ini bukan untuk menetapkan jenis dan tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce melainkan terkait tata cara dan prosedur pemajakan dengan maksud memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan setara dengan pelaku usaha konvensional. Tentang apa isi dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 210/PMK.010/2018 akan coba penulis sarikan dan kiranya dapat memberikan informasi yang bermanfaat.

Kriteria Perdagangan melalui Elektronik

Perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) atas barang dan/ atau jasa di dalam Daerah Pabean dapat
dilakukan melalui:

  • Platform Marketplace; atau
  • Platform selain Marketplace yang dapat berupa online retail, classified ads, daily deals, atau media sosial.

Perdagangan melalui sistern elektronik (e-commerce) atas barang dan/atau jasa di dalam Daerah Pabean melalui Platform Marketplace dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Penyedia Platform Marketplace menyediakan layanan perdagangan melalui sistern elektronik (e-commerce) atas barang dan/atau jasa; (Wajib NPWP dan PKP)
  • Pedagang atau Penyedia Jasa menggunakan fasilitas Platform yang disediakan oleh Penyedia Platform Marketplace untuk melakukan perdagangan melalui sistern elektronik (e-commerce) ;
  • Pembeli barang atau penerima Jasa melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa melalui Penyedia Platform Marketplace; dan
  • Pembayaran atas perdagangan barang dan jasa melalui sistern elektronik (e-commerce) oleh pembeli kepada Pedagang atau Penyedia Jasa dilakukan melalui Penyedia Platform Marketplace.

Pedagang atau Penyedia Jasa dan Penyedia Platform Marketplace

Pedagang adalah orang pribadi, badan, maupun Bentuk Usaha Tetap yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan atau memiliki kegiatan usaha di dalam Daerah Pabean yang melakukan transaksi dengan pembeli dengan menggunakan fasilitas Platform yang disediakan oleh Penyedia Platform Marketplace.

Penyedia Jasa adalah orang pribadi, badan, maupun Bentuk Usaha Tetap yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan atau memiliki kegiatan usaha di dalam Daerah Pabean yang melakukan transaksi dengan penerima jasa dengan menggunakan fasilitas Platform yang disediakan oleh Penyedia Platform Marketplace.

Penyedia Wadah Pasar Elektronik (Penyedia Platform Marketplace) adalah pihak baik orang pribadi, badan, maupun Bentuk Usaha Tetap yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan atau memiliki kegiatan usaha di
dalam Daerah Pabean yang menyediakan platform berupa Marketplace, termasuk Over the Top di bidang transportasi di dalam Daerah Pabean. Penyedia platform marketplace yang dikenal di Indonesia antara lain Blibli, Bukalapak, Elevenia, Lazada, Shopee, dan Tokopedia. Selain perusahaan-perusahaan ini, pelaku over-the-top di bidang transportasi juga tergolong sebagai pihak penyedia platform marketplace.

Kewajiban

a. Penyedia Platform Marketplace

  • Memiliki NPWP, dan dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) meskipun memenuhi kriteria sebagai pengusaha kecil);
  • Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa;
  • Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri, serta
  • Melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.

b. Pedagang atau Penyedia Jasa

  • Memberitahukan NPWP kepada penyedia Platform Marketplace;
  • Jika tidak ada NPWP memberitahukan NIK (Nomor Induk Kependudukan);
  • Jika melewati batasan pengusha kecil Wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, dan jika belum melewati dapat memilih.

Perlakuan e-Commerce diluar Platform Marketplace

Pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyedia Platform Marketplace dapat memberikan data dan informasi ke Direktorat Jenderal Pajak tentang transaksi e-commerce yang dilakukan Platform selain Marketplace yang dapat berupa online retail, classified ads, daily deals, atau media sosial.

Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pengujian kepatuhan . kewajiban perpajakan atas transaksi ecommerce sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan berdasarkan :

  • informasi keuangan yang diperoleh dari Lembaga Jasa Keuangan (WK) , WK Lainnya, dan/atau Entitas Lain;
  • data dan informasi yang diperoleh dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain; dan/atau data dan informasi yang tersedia di sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak,

PDRI atas Impor Barang melalui Sistem e-Commerce

Perlakuan Impor Barang yang Transaksinya Dilakukan melalui Penyedia Platform Marketplace. Atas Impor barang yang :

  • transaksinya dilakukan melalui penyedia Platform Marketplace yang terdaftar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  • peng1nmannya dilakukan melalui Penyelenggara Pos; dan
  • memiliki nilai pabean sampai dengan Free On Board (FOB) USD 1,500 (seribu lima ratus Dollar Amerika Serikat),

perlakuan perpajakannya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 210/PMK.010/2018.

Loading…

Download Aturan :  Peraturan Menteri Keuangan nomor 210/PMK.010/2018

Artikel Terkait :