Permanent Establishment (PE) atau yang dikenal di Indonesia sebagai Bentuk Usaha Tetap BUT) memainkan peran penting terkait pemajakan atas laba usaha yang diperoleh suatu perusahaan multinasional. Secara mendasar bahwasanya  laba usaha hanya dapat dikenakan pajak di negara domisili (resident country) di mana perusahaan tersebut berasal. Namun, negara sumber (source country) juga dapat memajaki perusahaan apabila terdapat hubungan yang erat antara perusahaan dengan negara tempat laba usaha tersebut diperoleh. Keterkaitan tersebut terbentuk pada saat perusahaan menjalankan kegiatan usahanya di negara sumber penghasilan suatu BUT.

Seiring meningkatnya perkembangan model usaha lintas negara yang melibatkan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), maka pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 35/PMK.03/2019 yang berlaku sejak tanggal 1 April 2019 tentang penentuan bentuk usaha tetap, menerapkan ketentuan domestik terbaru. Ketentuan ini mengatur ambang batas suatu kegiatan usaha dapat dikategorikan sebagai Bentuk Usaha Tetap apabila menghasilkan laba di Indonesia sehingga pemerintah dapat memajaki sebagai negara sumber penghasilan. Tentang apa isi dari Peraturan Menteri Keuangan tersebut akan disarikan dalam tulisan berikut, namun sebelumnya pembaca dapat membaca tulisan terkait Bentuk Usaha Tetap terlebih dahulu dalam tulisan sebelumnya yaitu :

BUT Orang Pribadi Asing dan Badan Asing

Orang Pribadi Asing adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan. Sementara, Badan Asing adalah badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.

Orang Pribadi Asing atau Badan Asing yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak. Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dimulai pada saat Orang Pribadi Asing atau Badan Asing menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Kewajiban Pendaftaran NPWP

Pendaftaran diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah saat mulai menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Apabila Orang Pribadi Asing atau Badsan Asing yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap tidak melaksanakan kewajiban Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan.

Bentuk usaha tetap merupakan bentuk usaha yang dipergunakan oleh Orang Pribadi Asing atau Badan Asing  untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • adanya suatu tempat usaha (place of business) di Indonesia;
  • tempat usaha bersifat permanen; dan
  • tempat usaha digunakan oleh Orang Pribadi Asing atau Badan Asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.

Pengertian usaha atau kegiatan mencakup segala hal yang dilakukan untuk mendapatkan, menagih, atau memelihara penghasilan.

Kewajiban PKP

Orang Pribadi Asing atau Badan Asing yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap sebagai Pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai UU PPN 1984, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Tempat Usaha

Tempat usaha mencakup segala jenis tempat, ruang, fasilitas, atau instalasi, termasuk mesin atau peralatan, yang digunakan Orang Pribadi Asing atau Badan Asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan, yang dapat berupa:

  • tempat kedudukan manajemen;
  • cabang perusahaan;
  • kantor perwakilan;
  • gedung kantor;
  • pabrik;
  • bengkel;
  • gudang;
  • ruang untuk promosi dan penjualan;
  • pertambangan dan penggalian sumber alam;
  • wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
  • perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan; dan
  • komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan Orang Pribadi Asing atau Badan Asing untuk menjalankan usaha melalui internet.

Adanya tempat usaha ditentukan tanpa memperhatikan apakah Orang Pribadi Asing atau Badan Asing memiliki atau menyewa atau apakah Orang Pribadi Asing atau Badan Asing berhak secara hukum menggunakan tempat usaha tersebut.

Bersifat Permanent

Tempat usaha bersifat permanen sepanjang tempat usaha tersebut:

  • digunakan secara kontinu; dan
  • berada di lokasi geografis tertentu.

Tempat Menjalankan Usaha atau Kegiatan

Tempat usaha digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan sepanjang:

  • tempat usaha tersebut tersedia untuk digunakan sehingga Orang Pribadi Asing atau Badan Asing memiliki akses yang tidak terbatas untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan; dan
  • Orang Pribadi Asing atau Badan Asing menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui tempat usaha tersebut.

Pengecualian Tempat Usaha

Tempat usaha digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan tidak terpenuhi dalam hal:

  • tempat usaha di Indonesia hanya digunakan untuk penyimpanan data dan/atau pengelolaan data secara elektronik oleh Orang pribadi Asing atau Badan Asing; dan
  • Orang Pribadi Asing atau Badan Asing memiliki akses yang terbatas untuk mengoperasikan tempat usaha tersebut.

Untuk penerapan P3B, bentuk usaha yang memenuhi kriteria BUT tetapi hanya melakukan kegiatan yang bersifat persiapan (preparatory) atau penunjang (auxiliary) dikecualikan dari pengertian bentuk usaha tetap. Kegiatan yang bersifat persiapan (preparatory) merupakan kegiatan pendahuluan agar kegiatan yang esensial dan signifikan siap untuk dilakukan. Sementara, kegiatan yang bersifat penunjang (auxiliary) merupakan kegiatan tambahan yang memperlancar kegiatan yang esensial dan signifikan.

Kegiatan yang esensial dan signifikan mencakup kegiatan yang:

  • merupakan usaha atau kegiatan inti Orang Pribadi Asing atau Badan Asing;
  • merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari usaha atau kegiatan inti Orang Pribadi Asing atau Badan Asing;
  • secara langsung menimbulkan penghasilan untuk Orang Pribadi Asing atau Badan Asing; atau
  • menggunakan harta atau sumber daya manusia dalam jumlah yang signifikan.

Dalam hal Orang Pribadi Asing atau Badan Asing melakukan kegiatan yang bersifat persiapan (preparatory) atau penunjang (auxiliary) untuk pihak lain, ketentuan pengecualian menjadi tidak berlaku.

BUT Walau Tidak Memiliki Tempat Usaha Permanen

Bentuk usaha merupakan bentuk usaha tetap meskipun tidak memenuhi kriteria :

  • proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
  • pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
  • orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas; dan
  • agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.

Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan adalah proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan yang merupakan usaha atau kegiatan Orang Pribadi Asing atau Badan Asing di Indonesia.

Proyek Konstruksi

Proyek konstruksi mencakup :

  • jasa konsultansi konstruksi, yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, manajemen penyelenggaraan konstruksi, survei, pengujian teknis, atau analisis;
  • pekerjaan konstruksi, yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, atau pembangunan kembali; dan
  • pekerjaan konstruksi terintegrasi, yang meliputi model rancang bangun atau model perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan.

Instalasi atau Proyek Perakitan

Instalasi atau proyek perakitan, mencakup :

  • instalasi atau proyek perakitan yang terkait dengan pengerjaan proyek konstruksi; dan
  • instalasi atau proyek perakitan mesin atau peralatan.

Penerapan P3B

Untuk penerapan P3B, proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan merupakan bentuk usaha tetap sepanjang dikerjakan melebihi periode waktu dalam P3B.

Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan  juga meliputi proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan di Indonesia yang:

  1. pengerjaannya dilakukan di luar Indonesia; dan/atau
  2. pengerjaannya diteruskan kepada subkontraktor dalam negeri maupun luar negeri.

Penghapusan NPWP & Pencabutan PKP Bagi BUT

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan dalam hal bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia. Dalam hal ini, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak terhadap bentuk usaha tetap berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan.

Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ilakukan dalam hal Orang Pribadi Asing atau Badan Asing yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP. Dalam hal ini,  Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak berdasarkan permohonan Pengusaha Kena Pajak atau secara jabatan.