Salah satu pertimbangan yang mendasari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 199/PMK.010/2019 tentang ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor barang kiriman  yang berlaku efektif tanggal 30 Januari 2020 adalah semakin menggeliatnya transaksi barang kiriman impor melalui transaksi e-commerce yang bernilai dibawah US$ 75, sehingga dirasa perlu melindungi kepentingan nasional sehubungan dengan meningkatnya volume impor barang melalui mekanisme impor barang kiriman. Aturan ini mencabut ketentuan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.04/2018 tentang perubahan Peraturan Menteri Keuangan nomor 182/PMK.04/2016 tentang ketentuan impor barang kiriman.

Berikut ini beberapa poin yang menjadi perubahan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 199/PMK.010/2019 tentang ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor barang kiriman.

Beberapa Pengertian

  • Tempat Penimbunan Sementara (TPS) adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluaran.
  • Perusahaan Jasa Titipan (PJT) adalah penyelenggara pos yang memperoleh ijin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pos.
  • Barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pos.
  • Akses kepabeanan adalah akses yang diberikan kepada pengguna jasa untuk berhubungan dengan system pelayanan kepabeanan baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.
  • Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang impor yang diimpor untuk dipakai.
  • Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang impor tertentu yang dikirim melalui penyelenggara pos.
  • Dokumen pengiriman barang yang selanjutnya disebut consignment note adalah dokumen dengan kode CN-22/CN-23 atau dokumen sejenis yang merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim barang dengan penyelenggara pos untuk mengirimkan barang kiriman kepada penerima barang.
  • Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir.

Penyelenggaraan Impor Barang kiriman

Impor barang kiriman harus dilakukan melalui penyelenggara pos yang terdiri dari penyelnggara pos yang ditunjuk atau pengusaha jasa titipan. Penyelenggara pos bertanggungjawab atas kewajiban membayar Bea Masuk (BM), cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) terkait dengan impor barang kiriman.

Penyelenggara pos yang ditunjuk dapat melakukan kegiatan kepabeanan setelah mendapat persetujuan direktur jenderal, dengan mengajukan permohonan dan mealmpirkan :

  • Bukti penugasan dari pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam perhimpunan pos dunia (universal postal union).
  • Bukti persetujuan untuk untuk dapat melakukan akses kepabeanan sebagai PPJK; dan
  • Bukti penetapan TPS atas nama penyelenggara pos yang ditunjuk .

Impor Barang Kiriman

Pengangkut yang sarana pengangkutannya datang dari luar pabean wajib menyerahkan pemberitahuan berupa inward manifest yang merupakan daftar muatan barang. Inward manifest yang telah diterima dan mendapat nomor pendaftaran di kantor pabean merupakan pemberitahuan pabean BC 1.1 dan berlaku sebagai persetujuan pembongkaran barang. Perincian terhadap BC 1.1 dilakukan dengan menyerahkan manifest pos yang harus memuat elemen data sebagai berikut :

  • Nomor pelayaran/penerbangan
  • Pelabuhan tujuan/bongkar
  • Jumlah dan nomor Bill of loading/air way bill,  atau diisi dengan jumlah shipment.
  • Nomor sub pos, diisi nomor urut
  • Nomor dan merk serta segel kemasan/peti kemas
  • Berat kotor, tandatangan dan nama jelas pengangkut.

Bea Masuk dan PDRI

Barang kiriman yang diimpor untuk dipakai dengan nilai Pabean paling banyak FOB USD 3.00 (tiga United States Dollar) per penerima barang per kiriman dengan kurs Rp 15.000/USD atau setara Rp. 45.000,- dimana ketentuannya :

  • Diberikan pembebasan bea masuk
  • Dipungut PPN atau PPnBM dengan tariff sesuai ketentuan UU PPN 1984
  • Dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan.

Ketentuan ini mengalami perubahan dari yang sebelumnya (Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.04/2018) dimana nilai pabeannya sampai dengan FOB 75,00 (tujuh puluh lima United States Dollar) untuk setiap Penerima Barang per kiriman.

Terhadap barang kiriman yang diimpor untuk dipakai berupa surat, kartu pos, dan dokumen dibebaskan bea masuk dan tidak dipungut PDRI.

Cukai

Barang  kiriman berupa barang kena cukai dapat diberikan pembebasan cukai setiap penerima barang per kiriman dengan jumlah paling banyak :

  • Sejumlah 40 (empat puluh) batang sigaret, 5 (lima) batang cerutu, 40 (empat puluh) gram tembakau iris, atau hasil tembakau lainnya
  • 350 (tiga ratus lima puluh) milliliter minuman mengandung etil alkohol.

Dalam PMK ini yang mengalami perubahan adalah jumlah cerutu dari sebelumnya 10 (sepuluh) batang cerutu menjadi hanya 5 (lima) batang cerutu.

Penutup

Diperbaharuinya Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.04/2018 dilakukan setelah banyaknya masukan yang diberikan kepada pemerintah dan faktanya adalah banyaknya kiriman melalui transaksi online yang bernilai dibawah US$ 75, bisa mencapai 90% dari total transaksi online tersebut dan tentu saja hal ini menyebabkan banyaknya industri barang sejenis yang terkena dampaknya.

Adapun perubahan yang dilakukan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik nomor 199/PMK.010/2019  diantaranya adalah :

  • Penyesuaian nilai pembebasan (de minimis) atas barang kiriman dari e-commerce atau on line yang sebelumnya USD75 menjadi USD3 atau Rp45.000 (kurs Rp15.000/USD) per kiriman (consignment note) untuk bea masuk. Treshold barang kiriman di bawah USD75 diberikan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan tarif 7,5%.
  • Penetapan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 7,5% tidak berlaku untuk barang kiriman berupa : buku dan barang lainnya; tas, koper, dan sejenisnya; produk tekstil, garmen, dan sejenisnya; alas kaki, sepatu dan sejenisnya.

Loading …

Download aturan : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019

Sumber : www.nusatax.com