Bagi Wajib Pajak yang akan bertransaksi namun atas penghasilan yang diterima tidak ingin dipotong pajak oleh pengguna jasa atau tidak ingin PPN nya dipungut, maka Wajib Pajak tersebut perlu mendapatkan satu surat sakti yang bernama Surat Keterangan Bebas (SKB).

Sebagaimana kita ketahui, bahwasanya setiap Subjek Pajak Badan apabila mengeluarkan uang untuk pembayaran atas pekerjaan, Jasa, atau kegiatan terlebih dahulu memotong Pajak Penghasilannya. Demikian halnya pemungut PPN, saat melakukan pembayaran atas suatu Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak terlebih dahulu memungut PPNnya untuk disetorkan ke Kas Negara.

Surat Keterangan Bebas

Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan adalah dokumen yang diberikan kepada Wajib Pajak penerima penghasilan agar baginya tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan oleh pemotong atau pemungut pajak sebagai pihak ketiga yang memberi penghasilan.

Sementara, Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai adalah agar Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan pembelian baginya tidak dipungut PPN.

Surat Keterangan Bebas diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak, setelah Wajib Pajak terlebih dahulu mengajukan permohonan fasilitas dibebaskan. Berikut beberapa layanan yang diberikan kepada Wajib Pajak :

SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PENGHASILAN

A. SKB PPh Pasal 21, 22, dan 23

Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan fasilitas dibebaskan dari PPh Pasal 21/Pasal 22 selain impor, PPh Pasal 22 impor/PPh Pasal 23, dengan kondisi dalam tahun pajak berjalan Wajib Pajak dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena:

mengalami kerugian fiskal;

  • berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal;
  • Pajak Penghasilan yang telah dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang.

Dasar Hukum

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Oleh Pihak Lain s.t.d.d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2014.

Prosedur

Wajib Pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar.

Persyaratan dan Dokumen

  • Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir sebelum tahun diajukan permohonan
  • Permohonan Surat Keterangan Bebas
  • Penghitungan PPh yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan, yang paling sedikit memuat :
    • Peredaran usaha dan luar usaha tahun berjalan serta perkiraan peredaran usaha dan luar usaha dalam satu tahun pajak;
    • Biaya fiskal tahun berjalan dan perkiraan biaya fiskal dalam satu tahun pajak, kecuali bagi Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto;
    • Perkiraan PPh yang akan terutang dalam satu tahun pajak;
    • PPh yang telah dipotong/dipungut dan/atau dibayar sendiri dalam tahun berjalan;
    • Perkiraan PPh yang akan dipotong/dipungut dan/atau dibayar sendiri dalam tahun berjalan.

Masa Berlaku

Surat Keterangan Bebas berlaku sampai dengan berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.

B. SKB PPh Pasal 22 Atas Impor Emas Batangan

Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan fasilitas dibebaskan dari PPh Pasal 22 atas impor emas batangan dari Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang industri perhiasan emas untuk tujuan ekspor.

Dasar Hukum

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2010 tentang Tata Cara dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain s.t.d.t.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2015.

Prosedur

Wajib Pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas ke KPP tempat  Wajib Pajak terdaftar.

Persyaratan dan Dokumen

  • Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir sebelum tahun diajukan permohonan
  • Permohonan Surat Keterangan Bebas tidak mempunyai tunggakan pajak
  • laporan realisasi ekspor yang menjelaskan jumlah ekspor perhiasan emas tahun sebelumnya dilampiri Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Pernyataan Rincian Berat (PRB) barang perhiasan emas, apabila sebelumnya telah mengekspor emas.
  • laporan realisasi ekspor perhiasan emas tahun berjalan dilampiri PEB dan PRB barang perhiasan emas pemberitahuan rencana ekspor perhiasan emas dan PRB barang perhiasan emas pada tahun yang bersangkutan.

C. SKB Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat BI

Layanan ini memberi fasilitas bebas dari PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

Dasar Hukum

  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2016.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2013 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun yang Pendiriannya Telah Disahkan Oleh Menteri Keuangan.

Prosedur

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas ke KPP tempat dana pensiun terdaftar.

Persyaratan

  • Permohonan Surat Keterangan Bebas yang ditujukan pada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar
  • Fotokopi Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengesahan Pendirian dana Pensiun
  • Fotokopi Neraca
  • Fotokopi Laporan Sisa Hasil Usaha (Laporan Laba Rugi)
  • Fotokopi Laporan Arus Kas dan Bank
  • Fotokopi Laporan Investasi
  • Daftar sertifikat/bilyet/buku deposito, tabungan, dan SBI yang meliputi semua sertifikat/bilyet/buku deposito, tabungan, dan SBI yang akan diajukan permohonan SKB tanpa perlu melampirkan fotokopi dokumen dimaksud dan memuat:
    • surat permohonan
    • nama dan NPWP kantor cabang bank jenis penanaman modal (contoh: deposito, tabungan, SBI, dll)
    • nomor sertifikat/bilyet/buku deposito, tabungan, dan SBI
    • jumlah untuk masing-masing jenis penanaman modal, yaitu nilai atau jumlah saldo penanaman modal pada saat akan diajukan permohonan SKB
    • tanggal penempatan.

Jangka Waktu

Jangka waktu penyelesaian Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang Diterima atau Diperoleh dana Pensiun yang Pendiriannya telah Disahkan oleh
Menteri Keuangan adalah paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan Anda diterima secara lengkap.

D. SKB PPh atas Penghasilan dari PHTB

Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan fasilitas dibebaskan dari PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Dasar Hukum

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/ atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran atau Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.

Prosedur

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas ke KPP
orang pribadi atau badan yang bersangkutan terdaftar atau bertempat tinggal.

Persyaratan

  • Orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah:
    • permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
    • surat keterangan berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dari pemerintah daerah serendah-rendahnya kecamatan tempat orang pribadi tersebut bertempat tinggal;
    • surat pernyataan bahwa jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya kurang dari
      Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
      fotokopi Kartu Keluarga.
  • Orang pribadi yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan:
    • permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
    • surat pernyataan hibah;
    • fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir;
    • fotokopi SPT Tahunan PPh atas nama pemberi hibah, atau Surat Keterangan bahwa orang pribadi pemberi hibah memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak.
  • Badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan
    pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan:
    • permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas
      tanah dan/atau bangunan;
    • surat pernyataan hibah.
  • Ahli waris, permohonan harus dilampiri
    dengan:
    • permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
    • surat pernyataan pembagian waris;
    • fotokopi Kartu Keluarga;
    • fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir;
    • fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tahun pajak terakhir atas nama pewaris, atau surat keterangan bahwa pewaris memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak.
  • Badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk menggunakan nilai buku:
    • permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
    • surat persetujuan penggunaan nilai buku dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dari pejabat
      yang berwenang.
  • Orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan harta berupa bangunan dalam rangka melaksanakan perjanjian bangun guna
    serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan:
    • permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
    • dokumen yang menunjukkan bahwa orang pribadi atau badan tersebut bukan merupakan subjek pajak, antara lain dokumen anggota diplomatik negara lain atau dokumen izin pendirian kantor
      kedutaan besar negara lain.
  • Orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan:
    • pemohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
    • daftar pengalihan tanah dan/atau bangunan atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli yang penghasilannya telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.

Jangka Waktu

Jangka waktu penyelesaian Surat Keterangan Bebas PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas dan/atau Bangunan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.

E. SKB PPh atas WP Yang Usaha Pokoknya melakukan PHTB

Surat Keterangan Bebas PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Bagi Wajib Pajak yang Usaha Pokoknya Melakukan Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

Dasar Hukum

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2009 tentang Pelaksanaan ketentuan Peralihan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.

Prosedur

Wajib Pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Persyaratan dan Dokumen

  • Permohonan Surat Keterangan Bebas
  • Daftar tanah dan/atau bangunan yang penghasilan atas pengalihannya telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.

Jangka Waktu

Jangka Waktu Penyelesaian Paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan Wajib Pajak diterima 10 secara lengkap.

Bagi Wajib Pajak perlu memahami bahwasanya melaporkan harta pada SPT
sesuai dengan kondisi sebenarnya akan membantu Wajib Pajak
di kemudian hari.

SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

SKB PPN atas Impor dan/atau Penyerahan BKP dan/atau Penyerahan JKP Tertentu. 

Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu.

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai s.t.d.d. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003;
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.011/2013 tentang Buku-Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku-Buku Pelajaran Agama yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu;
  • Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ./2003 tentang Tata Cara Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.

Klasifikasi

Barang Kena Pajak Tertentu :

  • komponen atau bahan yang belum dibuat dalam negeri yang digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen
    Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
  • vaksin polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN) buku-buku pelajaran umum dalam hal buku-buku
    tersebut, telah disahkan sebagai buku pelajaran umum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh menteri dimaksud, antara lain: buku hiburan, buku musik, buku roman populer, buku sulap, buku iklan,
    buku promosi suatu usaha, buku katalog di luar keperluan pendidikan, buku karikatur, buku horoskop, buku horor, buku komik, buku
    reproduksi lukisan;
  • peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Departemen Pertahanan atau TNI untuk penyediaan data batas dan photo udara
    wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan Nasional;
  • rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan Lainnya
    yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah.

Jasa Kena Pajak Tertentu :

  • jasa yang diserahkan oleh Kontraktor untuk pemborongan bangunan rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah. dan
    pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah
  • jasa persewaan rumah susun sederhana, rumah sederhana dan rumah sangat sederhana
  • jasa yang diterima oleh Departemen Pertahanan atau TNI yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas photo udara wilayah
    Negara Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional.

Prosedur

Wajib Pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas PPN atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu ke KPP tempat Wajib Pajak Pajak terdaftar.

Persyaratan & Dokumen

  • permohonan SKB PPN;
  • fotokopi kartu NPWP;
  • surat kuasa khusus apabila menunjuk orang lain untuk pengurusan SKB PPN;
  • surat pernyataan dari Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI yang menyatakan bahwa Barang Kena Pajak tertentu yang diimpor atau
    diperoleh adalah komponen atau bahan yang akan digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI;
  • surat rekomendasi dari Departemen Kesehatan untuk SKB PPN atas vaksin polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi
    Nasional (PIN);
  • surat pengesahan dari Departemen Pendidikan Nasional untuk buku-buku yang perlu disahkan sebagai buku pelajaran umum;
  • Dalam hal impor, dilengkapi pula dengan dokumen impor berupa:
    • 1) Invoice;
    • 2) Bill of Lading (B/L) atau Air Way Bill
    • 3) dokumen kontrak pembelian yang bersangkutan atau dokumen
      yang dapat dipersamakan
    • 4) penjelasan secara terinci mengenai kegunaan dari Barang Kena

Jangka Waktu

Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan Surat Keterangan Bebas PPN atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu diterima secara lengkap.

 

Artikel Terkait :