Sebagai respon dampak penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) di Indonesia terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa serta sektor usaha diperlukan dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), kontribusi dan sumbangan masyarakat, dukungan ketersediaan Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan yang cukup, mendorong industri produk Alat Kesehatan dan/atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, dan menjaga stabilitas pasar saham maka diperlukan dasar hukum dalam bentuk Peraturan Pemerintah adalah dasar pertimbangan penerbitan Peraturan Pemerintah nomor  29 tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Seluruh fasilitas yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah ini dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang dilaksanakan mulai 1 Maret 2020 hingga 30 September 2020. Kecuali untuk stock buyback, dapat diperpanjang apabila diperlukan, misalnya apabila BNPB memperpanjang status darurat Covid-19 melebihi 30 September 2020. Adapun jenis kegiatan yang bisa mendapatkan fasilitas PPh sebagaimana Peraturan Pemerintah ini adalah :

1. Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto bagi Produksi Alkes dan PKRT

Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) yang memproduksi alat kesehatan (alkes) dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT), antiseptic hand sanitizer, dan disinfektan dapat menerima tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari biaya produksi yang dikeluarkan. Alat kesehatan yang dimaksud meliputi masker bedah dan respirator jenis N95, pakaian pelindung diri, sarung tangan bedah, sarung tangan pemeriksaan, ventilator, dan reagen diagnostic test untuk Covid-19 (Pasal 3). Mekanisme :

  • dihitung dari biaya yang berhubungan langsung untuk memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT dimaksud, yang dikeluarkan dari 1 Maret 2020 sampai dengan 30 September 2020 & dalam hal tertentu dapat diperpanjang;
  • Alat Kesehatan dan/atau PKRT tersebut dijual dan/atau disumbangkan untuk keperluan penanganan COVID-19 di Indonesia;
  • dibebankan sekaligus pada Tahun Pajak saat biaya tersebut dikeluarkan;
  • dalam hal terdapat biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional

2. Sumbangan dapat Menjadi Pengurang Penghasilan Bruto

Bagi Wajib Pajak yang memberikan donasi atau sumbangan dalam rangka penanggulangan wabah Covid-19 dapat memperhitungkan donasi atau sumbangan sebagai pengurang penghasilan bruto. Sumbangan yang dapat diperhitungkan adalah sumbangan dalam bentuk uang, barang, jasa, atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi, yang diberikan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, atau lembaga lain yang telah memperoleh izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan (Pasal 4). Mekanisme :

  • WP pemberi sumbangan harus menyampaikan daftar nominatif sumbangan secara daring melalui sistem DJP;
  • Dalam hal sistem daring belum tersedia, WP dapat menyampaikan secara luring melalui KPP tempat WP terdaftar;
  • Daftar nominatif disampaikan paling lambat bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak yang bersangkutan;
  • Dalam hal WP pemberi sumbangan tidak menyampaikan daftar nominatif/menyampaikan melewati jangka waktu, sumbangan dimaksud tidak dapat dibebankan oleh WP sebagai pengurang penghasilan bruto;

3.  Tarif 0% atas Tambahan Penghasilan dari Penugasan di bidang kesehatan untuk penanganan Covid-19

Tenaga kesehatan serta tenaga pendukung kesehatan yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Covid-19 dan mendapatkan honorarium atau imbalan lain dari pemerintah dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh karena dikenai pajak penghasilan dengan tarif 0 persen. Tenaga kesehatan yang dimaksud termasuk dokter dan perawat, sedangkan tenaga pendukung kesehatan antara lain asisten tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans, tenaga administrasi, tenaga pemulasaran jenazah, serta mahasiswa di bidang kesehatan yang diperbantukan di fasilitas pelayanan kesehatan (Pasal 8). Mekanisme :

  • Pemotongan PPh Final ini dilakukan dengan membuat bukti pemotongan sesuai dengan format pada Perdirjen Nomor PER-14/PJ/2013 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT PPh Masa 21 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26;
  • Bukti pemotongan wajib dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 21/26;

4. Tarif 0% atas Penghasilan dari Penyediaan Harta untuk Digunakan dalam Penanganan Covid-19

Wajib pajak yang menyewakan tanah, bangunan atau harta lainnya kepada pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19 dan mendapatkan penghasilan sewa dari pemerintah dapat menerima penghasilan tersebut secara penuh karena dikenai pajak penghasilan dengan tarif 0 persen (Pasal 9). Mekanisme :

  • Pemotongan PPh Final ini dilakukan dengan membuat bukti pemotongan sesuai dengan format pada Lampiran PP Nomor 29 Tahun 2020;
  • Bukti pemotongan wajib dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2);

5. Tarif lebih rendah 3% atas Pembelian kembali saham di bursa efek

Fasilitas kepada emiten yang melakukan pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa (stock buyback) dalam rangka mempertahankan stabilitas pasar saham berdasarkan kebijakan pemerintah pusat atau Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka stabilisasi pasar saham. Fasilitas yang diberikan adalah wajib pajak yang melakukan pembelian kembali saham sampai dengan 30 September 2020 dianggap tetap memenuhi persyaratan tertentu untuk memperoleh tarif PPh badan lebih rendah. Mekanisme pemberian fasilitas :

  • Dalam hal terdapat kebijakan pemerintah pusat atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi pengawasan di bidang pasar modal (dalam bentuk surat penunjukan/surat persetujuan) untuk mengatasi kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, WP Perseroan Terbuka yang membeli kembali sahamnya berdasarkan kebijakan dimaksud, dianggap tetap memenuhi persyaratan tertentu (termasuk dalam 300 Pihak yang memiliki saham kurang dari 5%) (untuk Tahun Pajak 2020, 2021, & 2022);
  • Pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud di atas dilakukan mulai tanggal 1 Maret 2020 sampai dengan paling lambat tanggal 30 September 2020 
  • Saham yang dibeli kembali sebagaimana dimaksud di  atas hanya boleh dikuasai WP sampai dengan tanggal 30 September 2022;
  • Setelah tanggal 30 September 2022, apabila kepemilikan saham tidak memenuhi persyaratan tertentu, maka WP dalam negeri
    berbentuk Perseroan Terbuka dimaksud tidak dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah dari penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020;
  • WP harus melampirkan Laporan Hasil Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia, pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak yang bersangkutan; 

Download PP 29 Tahun 2020

Artikel Terkait Insentif Terdampak Covid 19 :