Seringnya pertanyaan seputar pembayaran pajak dengan mata uang asing, adalah topik yang mendasari tulisan dalam medio Agustus ini seperti bagaimana pembayaran angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak yang telah mendapatkan izin menggunakan mata uang asing? atau apabila suatu produk hukum pemeriksaan dalam bentuk mata uang asing dalam hal ini USD, apakah pembayarannya harus menggunakan mata uang asing, atau diperkenankah menggunakan mata uang Rupiah, lalu bila Rupiah patokan kurs yang digunakan yang mana, apakah tanggal terbit atau tanggal bayar?

Penggunaan Bahasa dan Mata Uang Asing

Dalam pasal 28 ayat (8) dikatakan bahwasanya pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan. Dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan nomor 123/PMK.03/2019 tentang tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan ditegaskan bahwasanya Wajib Pajak dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang selain Rupiah yaitu Bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.  Terkait tata caranya dapat dibaca dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-23/PJ/2015 tentang tata cara permohonan, pemberitahuan, pemberian, pembatalan, serta permohonan dan penerbitan ikembali izin penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahas Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.

Sampai disini cukup jelas bahwa bahasa asing dimaksud adalah bahasa Inggris dan mata uang asing adalah mata uang Dollar Amerika Serikat. Wajib Pajak yang dimaksud (kita sebut Wajib Pajak Tertentu dalam tulisan ini) dalam hal ini adalah :

  • Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penanaman Modal Asing;
  • Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya yang beroperasi berdasarkan kontrak/perjanjian dengan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara; (tidak perlu izin)
  • Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan minyak dan gas bumi; (tidak perlu izin).
  • Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang PPh atau sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) terkait;
  • Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri;
  • Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan reksadana dalam denominasi satuan mata uang Dolar Amerika Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Lembaga independen yang melakukan pengaturan dan pengawasan jasa keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Otoritas Jasa Keuangan;
  • Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan huruf b Undang-Undang PPh; atau
  • Wajib Pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya menggunakan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.

Perlu juga dipahami bahwa walaupun Wajib Pajak tertentu sudah mendapatkan izin menggunakan bahasa asing dan mata uang asing, khusus SPT Wajib Pajak wajib menggunakan bahasa Indonesia dengan mata uang rupiah (kecuali lampiran). Hal ini berakibat dalam pembuatan SPT akan ada dua kurs yang dipakai, yaitu kurs tengah BI dan kurs KMK. Kurs tengah BI adalah kurs yang dipakai dalam income statement. Angka-angka dalam laporkan keuangan dengan mata uang US Dollar tinggal dipindahkan ke Surat Pemberitahuan (SPT).

Kurs Pajak dan Kurs Tengah BI

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwasanya kurs yang dipakai untuk konversi adalah kurs tengah Bank Indonesia (BI). Ketentuan ini sejalan dengan kelaziman pembukuan yaitu berdasarkan standar akuntansi di Indonesia. Namun, dalam hal pembayaran pajak konversi wajib menggunakan kurs Keputusan Menteri Keuangan yang setiap minggu ditetapkan.

a. Kurs Pajak

Kurs pajak adalah nilai tukar yang digunakan untuk urusan pembayaran pajak, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2012 tentang pelaksanaan UU PPN 1984. Pasal 14 menyebutkan dalam hal transaksi dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, penghitungan besarnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang, harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak.

Penetapan kurs pajak diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan yang diterbitkan setiap minggu. Apabila Kurs valuta asing sebuah negara tidak tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut, sehingga nilai kurs yang digunakan sebagai dasar untuk pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dollar Amerika Serikat yang berlaku pada saat penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dollar Amerika Serikat seperti yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat itu.

Contoh :

Wajib Pajak membuat bukti potong PPh Final tanggal 22 Maret 2020, dan baru dibayar pada tanggal 10 April 2020 maka kurs yang dipakai adalah kurs tanggal setor yaitu 10 April 2020.

b. Kurs Tengah BI

Kurs Tengah BI adalah kurs yang digunakan dalam mencatat nilai konversi mata uang asing dalam laporan keuangan perusahaan per tanggal 31 Desember, kurs tersebut ditentukan dengan menghitung nilai rata-rata kurs beli dan kurs jual.

Ketika terjadi transaksi dalam mata uang asing, semua nilai sehubungan dengan pajak dikonversi dengan kurs pajak, sedangkan nilai transaksi total dikonversi menggunakan kurs tengah BI. Kedua nilai dicatat dalam pembukuan, ditambah akun laba atau rugi selisih kurs yang diperoleh dari selisih nilai transaksi kurs tengah BI dengan nilai transaksi kurs bank yang digunakan sebenarnya.

Contoh :

Saldo awal akun Kas dan Bank dalam mata uang Dollar (USD) adalah sebesar $ 3.755,- jika dikurskan adalah sebesar Rp 54.447.500,- dengan nilai kurs per 1 dollarnya adalah Rp 14.500,-. Pada akhir tahun buku perusahaan nilai kurs per 1 dollarnya adalah Rp 15.275,- dengan asumsi saldo akun Kas dan Bank yang sama dengan saldo awal sebesar $3.755,-, jika di kurskan adalah menjadi Rp 57.357.625,-.

  • Saldo awal Kas dan Bank = Rp. 54.447.500,-  (1 $ = Rp. 14.500)
  • Saldo akhir Kas dan Bank = Rp. 57.357.625,-  (1 $ = Rp. 15.275)
  • Selisih kurs = Rp. 2.910.125,-

Angsuran PPh Pasal 25

Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Tahun Pajak pertama penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat adalah sebesar Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam satuan mata uang Rupiah yang dikonversikan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku :

  • Pada saat penyampaian atau batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh tahun pajak sebelum dimulainya pembukuan untuk konversi PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) UU PPh. (Pasal 25 ayat (1) UU PPh mengatur besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri).
  • Pada akhir tahun buku sebelum dimulainya pembukuan untuk konversi PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) UU PPh. (Pasal 25 ayat (2) UU PPh yang mengatur besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan untuk bulan-bulan sebelum surat pemberitahuan (SPT) tahunan disampaikan).
  • Pada saat surat ketetapan pajak diterbitkan untuk tahun pajak sebelum dimulainya pembukuan untuk konversi PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) UU PPh (Pasal 25 ayat (4) UU PPh yang mengatur besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan apabila diterbitkan surat ketetapan pajak), dan pada saat penetapan penghitungan besarnya angsuran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6) UU PPh. (Pasal 25 ayat (6) UU PPh yang mengatur besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak dapat ditetapkan oleh Ditjen Pajak berdasarkan kewenangannya).

Dalam pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan nomor 242/PMK.03/2014 tentang tata cara pembayaran dan penyetoran pajak disebtukan bahwa pembayaran dan penyetoran dalam mata uang rupiah kecuali bagi Wajib Pajak yang telah mendapatkan izin menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat melakukan pembayaran PPh Pasal 25, PPh Pasal 29, dan PPh Final yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak serta surat ketapan pajak dan Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat, dengan menggunakan mata uang Dollar Amerika Serikat. Namun, dalam ayat 5 dikatakan Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran PPh Pasal 25, PPh Pasal 29 dan PPh Final yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dalam mata uang Rupiah, dengan  mengkonversikan pembayaran dalam satuan mata uang Rupiah tersebut ke satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal pembayaran.

Produk Surat Ketetapan Pajak

Apabila Surat Ketetapan Pajak baik berupa SKPKB atau SKPLB yang nilainya menggunakan mata uang USD maka baik pembayaran maupun pengembalian dilakukan berdasarkan tanggal terbit Surat Ketetapan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-7/PJ/2011 yang berbunyi : Bagi Wajib Pajak yang menggunakan pembukuan dengan mata uang Dollar Amerika Serikat, pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam mata uang Dollar Amerika Serikat diberikan dalam mata uang Rupiah, yang dihitung menggunakan nilai tukar atau kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat:

  • diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
  • diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
  • diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan atau diucapkannya Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali
  • diterbitkannya surat keputusan 

Kesimpulan

Berdasarkan tulisan tersebut diatas diperoleh kesimpulan bahwasanya Wajib Pajak hanya boleh menggunakan pembukuan dengan bahasa asing (bahasa Inggris) dan mata uang asing (USD) apabila telah mendapat persetujuan dari kementerian keuangan itupun dilimitasi hanya atas Wajib Pajak tertentu. Bagaimana apabila ditemukan laporan keuangan yang disampaikan oleh Wajib Pajak menggunakan bahasa asing sementara Wajib Pajak tersebut belum mendapat izin, maka Wajib Pajak dianggap tidak menyelenggarakan pembukuan. 

Demikian juga dengan pembayaran pajak, bagi Wajib Pajak tertentu yang sudah mendapat izin kecuali (KIK dan Kontrak Karya) melakukan pembayaran PPh Pasal 25, PPh Pasal 29, dan PPh Final yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak serta surat ketapan pajak dan Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat, dengan menggunakan mata uang Dollar Amerika Serikat atau  dapat melakukan pembayaran PPh Pasal 25, PPh Pasal 29 dan PPh Final yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dalam mata uang Rupiah dengan mengkonversikan pembayaran dalam satuan mata uang Rupiah tersebut ke satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal pembayaran.

… Loading