Baru-baru ini banyak yang bertanya kepada penulis terkait E-Bupot atau bukti potong (PPh 23/26) Elektronik juga dikenal dengan istilah aplikasi e-bupot 23/26 yaitu suatu perangkat lunak yang disediakan di laman milik DJP atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktorat jenderal Pajak. Kali ini penulis tidak menjelaskan bagaimana praktek e-bupot tersebut, karena hal tersebut tentu dapat dilihat pada halaman youtube, karena penulis terlalu yakin baik DJP maupun para konsultan telah menayangkannya secara lengkap. Kali ini penulis lebih menitikberatkan pada sejarah e-bupot itu sendiri.

Sebagaimana diketahui bahwasanya Direktorat Jenderal Pajak senantiasa melakukan inovasi teknologi untuk menyederhanakan proses pelayanan perpajakan yang tentunya akan memperbaiki pula basis data perpajakan serta kepatuhan perpajakan yang berujung pada peningkatan penerimaan pajak (Menikmati Era Digitalisasi Perpajakan).

Pengertian E-Bupot

Adalah PER-04/PJ/2017 tanggal 31 Maret 2017 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26. Dalam pasal 1 angka 10 menyebutkan aplikasi Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Elektronik yang selanjutnya disebut Aplikasi e-Bupot 23/26 adalah perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik.

Artinya Wajib Pajak melalui aplikasi e-bupot 23/26 dapat membuat bukti pemotongan serta membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasdal 26 dalam bentuk dokumen elektronik dengan menggunakan saluran tertentu yaitu DJP Online.

Kriteria WP Pengguna E-Bupot

Terkait hal ini PER-04/PJ/2017 khususnya pasal 6 ayat (1) menjelaskan bahwasanya SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik harus digunakan oleh Pemotong Pajak yang :

  • menerbitkan lebih dari 20 (dua puluh) Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam 1 (satu) Masa Pajak;
  • jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan Pajak Penghasilan lebih dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dalam satu Bukti Pemotongan;
  • sudah pernah menyampaikan SPT Masa Elektronik;dan/atau
  • terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus atau KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.

Persyaratan Lainnya

a. Memiliki Sertifikat Elektronik

Untuk dapat menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dengan menggunakan Aplikasi e-Bupot 23/26,  Pemotong Pajak terlebih dahulu harus memiliki Sertifikat Elektronik. Sertifikat elektronik (digital certificate) adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertifikasi elektronik.

Sertifikat elektronik ini diberikan kepada PKP sebagai bukti otentikasi pengguna layanan pajak elektronik. Guna mendapatkan sertifikat elektronik ini PKP harus mengajukan permohonan kepada DJP baik online maupun langsung di kantor KPP terdaftar. Tata cara untuk memperoleh sertifikat elektronik diatur dalam Perdirjen Pajak Nomor PER – 04/PJ/2020.

b. Memiliki Akun DJP Online

DJP Online adalah  salah satu aplikasi pajak online  yang fungsinya memberikan fasilitas kepada Wajib Pajak untuk lapor SPT Pajak atau pembayaran pajak secara online. Direktor Jenderal Pajak melalui akun DJP Online mengatakan “hanya dengan satu kali login, Wajib Pajak dapat mengakses layanan-layanan digital yang disediakan Dirtektorat Jenderal Pajak.”

Untuk dapat menggunakan aplikasi e-bupot 23/26, maka Wajib Pajak harus memiliki Akun DJP Online, aplikasi e-bupot adalah satu dari banyak fitur aplikasi yang ada dalam Akun DJP Online.

Teknologi pada E-Bupot

Seperti fitur-fitu sebelumnya, beberapa hal yang menguntungkan yang ditawarkan oleh aplikasi e-bupot 23/26 yaitu :

  • User friendly
  • Berbasis web sehingga tidak perlu proses instalasi
  • Data bukti potong maupun SPT Masa PPh 23/26 dapat tersimpan dalam sistem dan lebih aman.
  • Memudahkan dalam proses pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 karena dilakukan secara online dan melaporkannya secara real time.
  • Bukti potong tidak lagi memerlukan tanda tangan basah.
  • Meringankan beban administrasi bank bagi wajib pajak maupun DJP.

Kewajiban Penggunaan E-Bupot 23/26

Mulai wajib diberlakukan hanya kepada Wajib Pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memiliki sertifikat elektronik yang terdaftar di 18 (delapan belas) Kantor Pelayanan Pajak yaitu merlalui KEP-599/PJ/2019 dan mulai berlaku pada masa pajak Oktober 2019.

Melalui KEP-269/PJ/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang penetapan pemotong PPh pasal 23 dan/atau pasal 26 yang diharuskan membuat bukti pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan PER 04/PJ/2017. Yang diperluas bahwasanya Wajib Pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di seluruh Indonesia sebagai Pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang diharuskan membuat Bukti Pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 04/PJ/2017  mulai Masa Pajak Agustus 2020.

Loading…