Pajak Internasional

Dalam  ketentuan Pasal 32A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 diatur bahwa pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak. Maka berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Indonesia dengan negara lain, antara lain diatur mengenai hak pemajakan pemerintah Indonesia atas penghasilan-penghasilan tertentu yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelum menyelesaikan soal latihan Pajak Internasional berikut ini, ada baiknya pembaca memahami kembali beberapa tulisan terkait Pajak Internasional sebagai berikut :

Soal Pilihan Ganda

  1. Apabila terdapat perbedaan penafsiran atau penerapan yang bertentangan dengan P3B diantara kedua Negara maka diperlukan adanya  Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Bersama (Mutual Agreement Procedure), dibawah ini beberapa dasar hukum tentang tata cara tersebut kecuali :
    1. Pasal  32A UU PPh
    2. Pasal 24 UU PPh
    3. Peraturan  Dirjen Pajak  PER-48/PJ/2010
    4. Pasal 25 dalam P3B tentang MAP
  2.  Salah satu dimensi   ketentuan pajak internasional adalah Pemajakan atas Subjek Pajak dalam negeri yang memperoleh penghasilan yang bersumber dari luar negeri, disebut juga dengan istilah:
    1. Taxing Inbound Income
    2. Transfer Pricing
    3. Taxing Outbound Income
    4. Worldwide Income
  3. Bila terjadi perbedaan pengaturan antara UU PPh dan tax treaty, maka ketentuan mana yang diberlakukan:  
    1. Ketentuan UU PPh
    2. Keputusan Mutual Agreement Procedure
    3. Ketentuan yang menguntungkan
    4. Ketentuan Tax Treaty
  4. Pasal 2 ayat 3 huruf a dan b UU PPh menegaskan bahwa Indonesia menganut 2 (dua) prinsip/asas tentang hak pemajakan yang didasarkan oleh  connecting factors, kedua asas  itu adalah :
    1. Asas Teritorial dan Asas Residensi
    2. Asas Domisili dan Asas Residensi
    3. Asas Sumber dan Asas Kewarganegaraan
    4. Asas Residensi  dan Asas Sumber
  5. Wajib Pajak yang dapat memperoleh Surat Keterangan Domisili (SKD) adalah Wajib Pajak yang memenuhi tiga kualifikasi berikut, kecuali:
    1. Berstatus subjek pajak dalam negeri Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang PPh
    2. Wajib Pajak yang memiliki penghasilan di atas PTKP
    3. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
    4. Bukan berstatus subjek pajak luar negeri, termasuk bentuk usaha tetap, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang PPh