PPh Pot Put

Sebelum menyelesaikan soal latihan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24 dan Pasal 26 (Pot/Put) berikut ini, ada baiknya pembaca memahami kembali beberapa tulisan terkait Pajak Penghasilan Pemotongan dan Pemungutan (Pot/Put) sebagai berikut :

  1. Sekilas Tentang PPh Pasal 22
  2. Sekilas Tentang PPh Atas Deviden Part I dan Part II
  3. Bendahara Mahir Pajak
  4. Objek PPh Pasal 23 : Jasa Lain
  5. Saat dan Tempat Terutang PPh Pasal 23
  6. Bila SKPKB dan Restitusi PPh Pasal 22 Impor Terjadi?
  7. Pemungutan PPh Pasal 22
  8. Sekilas Perencanaan Pajak PPh Pasal 22 Impor
  9. Sekilas Tentang Surat Keterangan Domisili (DGT-1)
  10. Sekilas Tentang Surat Keterangan Domisli
  11. Sekilas Tentang SKB Pot Put

Soal Pilihan Ganda

  1. PPh pasal 23 yang terutang dalam periode 1 bulan takwim (Masa Pajak) disetorkan ke Kantor Pos dan Giro atau Bank Persepsi paling lambat…
    1. Tanggal 5 bulan takwim berikutnya setelah bulan terutangnya pajak
    2. Tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan terutangnya pajak
    3. Tanggal 15 bulan takwim berikutnya setelah bulan terutangnya pajak
    4. Tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah bulan terutangnya pajak
  2. Bagaimana perlakuan atas penghasilan dari perusahaan penerbangan dan pelayaran luar negeri yang mengangkut penumpang dari luar negeri ke Indonesia
    1. Dikenakan PPh Pasal 15 Final
    2. Tidak dikenakan PPh Pasal 15 Final
    3. Menyetor PPh Pasal 15 Tidak Final
    4. Dikenakan PPh Pasal 23
  3. Dibawah ini yang bukan pemotong PPh Pasal 23 adalah
    1. Badan Pemerintah
    2. BUT
    3. Subjek Pajak Luar Negeri
    4. Penyelenggara Kegiatan
  4. Pemungut PPh Pasal 22 atas impor barang adalah
    1. Bendahara Pengeluaran
    2. Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran
    3. Bank Devisa dan Ditjen Bea dan Cukai
    4. Pejabat Penerbit Surat Perintah Membayar
  5. PT. Mundur (tidak punya NPWP)  menyewakan Mesin pengangkut alat beratnya kepada PT. Maju Terus dengan nilai sewa (bruto) sebesar Rp 50.000.000,-. Atas penghasilan tersebut PT.Mundur dipotong PPh Pasal 23 sebesar:
    1. Rp. 7.500.000,-
    2. Rp. 2.000.000,-
    3. Rp. 1.000.000,-
    4. Rp. 5.000.000,-
  6. PT. Nusa Karya ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 dari pedagang pengumpul oleh KPP Pratama Karawang Utara karena mempunyai usaha industri hasil pertanian. Untuk bulan Oktober 2014 dibayar sebesar Rp. 100.000.000,-  kepada pedagang pengumpul. PPh Pasal 22 harus dipungut oleh PT. Nusa Karya pada saat….
    1. Pembayaran
    2. Saat pembelian
    3. Saat pengiriman barang
    4. Surat Perintah pengeluaran barang/delivery order
  7. Dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri akan dikenai…
    1. PPh Pasal 21 tarif Progresif
    2. PPh Pasal 21 tarif tunggal 7.5% bersifat Final
    3. PPh tarif 10% Final
    4. PPh Pasal 23 tarif 15% Final
  8. Besarnya Pungutan PPh 22 atas Impor adalah
    1. 1,5% dari Nilai Impor untuk yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API)
    2. 2,5% dari Nilai Impor untuk yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API)
    3. 7,5% dari Nilai Impor untuk yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API)
    4. 0,5% dari Nilai Impor untuk yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API)
  9. PT. Telkom cabang Karawang melakukan pembayaran listrik kepada PT. PLN cabang Karawang senilai Rp. 25.000.000,- atas transaksi tersebut :
    1. PT. Telkom cab. Karawang memotong PPh Pasal 22 sebesar 1,5% X Rp. 25.000.000,-
    2. PT. PLN cabang Karawang memungut PPh Pasal 22 sebesar 1.5% X 25.000.000,-
    3. PT. Telkom cabang Karawang tidak memungut PPh Pasal 22
    4. PT. PLN cabang Karawang membayar sendiri PPh Pasal 22
  10. Tarif 15% dari jumlah bruto dikenakan atas penghasilan dibawah ini, kecuali:
    1. Deviden
    2. Bunga
    3. Sewa
    4. Royalti
  11. Pada bulan Desember 2014, PT Nusa Pertiwi melunasi sewa mesin sebesar Rp. 16.500.000,- (termasuk PPN), atas transaksi tersebut PT. Nusa Pertiwi :
    1. Memotong PPh Pasal 23 sebesar 15% X 40% X Rp. 16.500.000,-
    2. Memotong PPh Pasal 23 sebesar 15% X 40% X Rp. 15.000.000,-
    3. Memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% X Rp. 16.500.000,-
    4. Memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% X Rp. 15.000.000,-
  12. Dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 adalah
    1. Jasa Penilai
    2. Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh 21
    3. Premi dan diskonto
    4. Sisa hasil usaha yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.
  13. Pada tanggal 24 Desember 2014 PT. Nusahati (Perusahaan PMA) melunasi pembayaran bunga kepada Blessing Ltd (Perusahaan dari Australia yang memiliki Surat Keterangan Domisili sesuai ketentuan yang berlaku) senilai AUD 30.000 (Kurs KM 1 AUD Rp. 12.590,-) Menurut P3B antara Indonesia-Australia, tarif pajak untuk Bunga tidak boleh melebihi 10%. Atas transaksi tersebut :
    1. PT. Nusahati memotong PPh Pasal 26 sebesar 20% X AUD 30.000 X Rp. 12.590,-
    2. PT. Nusahati memotong PPh Final 20% X AUD 30.000 X Rp. 12.590,-
    3. PT. Nusahati memotong PPh Pasal 26 sebesar 10% X AUD  30.000 X Rp. 12.590,-
    4. PT. Nusahati tidak melakukan pemotongan
  14. Atas SPT PPh Pasal 23 , wajib dilaporkan  ke KPP tempat WP terdaftar paling lambat :
    1. tanggal 15 bulan takwim berikutnya
    2. tanggal 20 bulan takwim berikutnya
    3. tanggal 25 bulan takwim berikutnya
    4. tanggal 30 bulan takwim berikutnya
  15. International Labor Organization (ILO) Perwakilan Jakarta mendatangkan peralatan khusus tenaga kerja dari USA untuk kepentingan keselamatan kerja di Indonesia, maka atas impor tersebut :
    1. Harus membayar PPh Pasal 22 Impor sebesar 2.5% jika mempunyai API.
    2. Harus membayar PPh Pasal 22 Impor sebesar 7.5% jika tidak mempunyai API.
    3. Dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22
    4. Tidak ada jawaban yang benar
  16. Yang termasuk Objek Pajak PPh Pasal 26 adalah
    1. Deviden
    2. Hadiah dan Penghargaan
    3. Royalti
    4. a, b dan c benar
  17. Bagaimana perlakuan atas penghasilan dari perusahaan pelayaran dalam negeri dari penumpang reguler yang melayani rute Indonesia ke Luar Negeri.
    1. Dikenakan PPh Pasal 15 Final
    2. Dikenakan PPh Pasal 15 Tidak Final
    3. Menyetor PPh Pasal 4 ayat (2) Final
    4. Dikenakan PPh Pasal 23
  18. Karena musim liburan sudah tiba dan untuk mengangkut seluruh karyawan dan keluarga berlibur ke Singapura, maka PT. Nusa Property kemudian berkeinginan mencarter pesawat penerbangan dalam negeri. Namun karena kehabisan seat, maka terpaksa mencarter pesawat dengan penerbangan dari Singapura (mempunyai BUT di Indonesia) dengan nilai Rp. 5000.000.000,-. Bila perusahaan penerbangan tersebut tidak bisa menunjukan Surat Keterangan Domisili sesuai ketentuan yang berlaku, maka PPh Pasal 15 Final yang terutang adalah sebesar :
    1. Rp. 13.200.000,-
    2. Rp. 6.100.000,-
    3. Rp. 1.320.000,-
    4. Tidak Terutang
  19. Atas Dividen yang diterima oleh WP Luar Negeri yang bersumber dari Penghasilan di Indonesia dikenakan PPh Pasal 26 sebesar
    1. 20% dari penghasilan bruto
    2. 15% dari penghasilan bruto
    3. 30% dari penghasilan bruto
    4. 5% dari penghasilan bruto
  20. PT. Kertas Putih merupakan produsen kertas yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Pada bulan April 2013 PT. Kertas Putih menjual produknya senilai Rp. 22.350.000.000,- di mana 30%nya merupakan penjualan ekspor dan sisanya penjualan ke dalam negeri. Atas transaksi tersebut PT. Kertas Putih memiliki kewajiban :
    1. Memungut PPh Pasaal 22 sebesar 0.25% x 70% x Rp. 22.350.000.000,-
    2. Memungut PPh  Pasal 22 sebesar 0.1 % x 70% x Rp. 22.350.000.000,-
    3. Memungut PPh Pasaal 22 sebesar 0.25% x 30% x Rp. 22.350.000.000,-
    4. Memungut PPh Pasaal 22 sebesar 0.1% x 30% x Rp. 22.350.000.000,-
  21. Sehubungan dengan kebutuhan dana yang sangat mendesak, PT. Mobankrut menjual sebidang tanah miliknya kepada Abdul Rauf (belum ber-NPWP) seharga RP 400.000.000 (harga sesuai NJOP tanah tersebut adalah Rp 500.000.000). PPh penjualan hak atas tanah tersebut adalah….
    1. Rp.   5.000.000,-
    2. Rp. 10.000.000,-
    3. Rp. 25.000.000,-
    4. Rp. 50.000.000,-
  22. Yang termasuk Objek PPh Pasal 4 ayat (2) adalah sebagai berikut, Kecuali:
    1. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
    2. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
    3. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan    modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
    4. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha  jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan;
  23. Atas penghasilan berupa Hadiah Undian dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima Wajib Pajak  dipotong atau dipungut Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar:
    1. 20% dari penghasilan bruto dan bersifat final
    2. 30% dari penghasilan bruto dan bersifat tidak final
    3. 25% dari penghasilan bruto dan bersifat Final
    4. 10% dari penghasilan bruto dan bersifat Final
  24. PT. Nusa Property Estate (PT. NPE) berkedudukan di Karawang mengasuransikan gedung ke Singapura Insurance Ltd di Singapura sebesar Rp. 425.000.000,- atas transaksi tersebut
    1. PT. NPE harus memotong PPh Pasal 26 sebesar 20% x 5% x Rp. 425.000.000,-
    2. PT. NPE harus memotong PPh Pasal 26 sebesar 20% x 10% x Rp. 425.000.000,-
    3. PT. NPE harus memotong PPh Pasal 26 sebesar 20% x 50% x Rp. 425.000.000,-
    4. PT. NPE tidak berkewajiban memotong PPh Pasal 26.
  25. Atas penghasilan berupa Hadiah Undian dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima Wajib Pajak  dipotong atau dipungut Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar:
    1. 20% dari penghasilan bruto dan bersifat final
    2. 30% dari penghasilan bruto dan bersifat tidak final
    3. 25% dari penghasilan bruto dan bersifat Final
    4. 10% dari penghasilan bruto dan bersifat Final

Soal Essay

PT. Nusa Hati (NPWP: 06.221.331.9-408.000) bergerak di bidang industri penyemaian kulit selama bulan Juni tahun 2015 melakukan transaksi sebagai berikut :

  1. 1 Juni melakukan impor (memiliki API) mesin penyemaian dari Nusacyber Corp, Jepang dengan harga barang 250.000 Yen, Asuransi 2%, Biaya Pengiriman 100 Yen dan Bea Masuk sebesar 20%. Kurs yang berlaku pada saat itu 1 Yen = Rp115 dan Kurs Menkeu 1 Yen = Rp100.
  2. 2 Juni  membayar lunas sewa gedung sebesar Rp200.000.000 untuk masa sewa 2 tahun. Terhitung tanggal 1 Juni 2015 sampai dengan 31 Mei 2017.
  3. 10 Juni menandatangani kontrak dengan Kantor Konsultan Pajak PT. Nusahati Tax Center dengan masa kontrak selama 2 tahun sebesar Rp120.000.000 dengan pembayaran dilakukan setiap bulannya terhitung dari bulan Juni 2015.
  4. 15 Juni membayar hutang kepada PT. Uang Sadayana sebesar Rp230.000.000. Pokok pinjaman hutang tersebut adalah sebesar Rp200.000.000,-
  5. 20 Juni menjual produk jaket kulit kepada Dinas Pariwisata DKI Jakarta senilai Rp120.000.000.
  6. 20 Juni memenangkan hadiah undian berupa sebuah mobil senilai Rp300.000.000 dari Gebyar Tahapan BCA.
  7. 25 Juni membeli minyak solar kepada pertamina senilai Rp100.000.000 untuk keperluan mesin produksi.
  8. PT. Nusahati membagikan dividen (Tahun 2014)  ke Pramudya dan Mario selaku pemegang saham, masing-masing sebesar Rp 350.000.000 dan Rp 500.000.000
  9. 30 Juni perusahaan menerima pembayaran bunga obligasi senilai Rp5.000.000 yang berasal dari kepemilikan Surat Utang Negara dengan penjamin dari Bank Mandiri.
  10. 30 Juni membayar jasa outsourching dari CV. Semilir Angin senilai Rp15.000.000.

Sebutkan jenis pajak (PPh Pasal 22, 23, 24, 26 atau 4 Ayat 2) dan berapa pajak yang terutang dari setiap transaksi di atas untuk bulan Juni 2015.