Q&A

Faktur Pajak Berbentuk Elektronik

Dengan motivasi memberi kemudahan, kenyamanan dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya dalam pembuatan Faktur Pajak maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan PKP dalam membuat faktur menggunakan Faktur Pajak berbentuk Elektronik (e-faktur).

Menjadi perhatian bagi PKP bahwa Direktorat Jenderal Pajak akan mengenakan sanksi denda sebesar 2 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) kepada pengusaha kena pajak (PKP) di Jawa dan Bali yang belum menggunakan e-Faktur mulai 1 Juli 2015, hal ini ditegaskan kembali dalam pengumuman Direktur Jenderal Pajak nomor PENG-6/PJ/02/2015 tanggal 16 Juni 2015. Untuk menghindari pengenaan sanksi tersebut dan untuk menginformasikan kepada Pengusaha Kena Pajak terkait Faktur Pajak Elektronik, berikut ini admin nusahati menampilkan pertanyaan yang sering ditanyakan dan jawabannya terkait e-faktur (diambil dari Tax Knowledge Base) semoga bermanfaat :

Tanya (1) : Apa dasar hukum pembuatan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (e-Faktur)?

Jawab : 

Dasar hukum pembuatan e-Faktur adalah sebagai berikut:

  1. UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM
  2. PMK-151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian FP
  3. PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Pembetulan atau Penggantian, dan Pembatalan FP
  4. PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Eelektronik.

Tanya (2) : Apa latar belakang diluncurkannya e-Faktur?

Jawab :  Yang mendasari DJP membuat aplikasi ini adalah karena masih terdapat penyalahgunaan faktur pajak, diantaranya:

  • Wajib Pajak non PKP yang menerbitkan faktur pajak padahal tidak berhak menerbitkan faktur pajak,
  • faktur pajak yang terlambat diterbitkan,
  • faktur pajak fiktif,
  • faktur pajak ganda,
  • beban administrasi yang begitu besar, baik bagi DJP maupun PKP.

Tanya (3) : Apa keuntungan menggunakan e-Faktur bagi penjual dan pembeli?

Jawab :

Bagi penjual dapat menikmati berbagai kemudahan, kemudahan antara lain:

  • tanda tangan basah digantikan dengan tanda tangan elektronik,
  • e-Faktur tidak harus dicetak sehingga mengurangi biaya kertas, biaya cetak, dan biaya penyimpanan,
  • e-Faktur sekaligus pembuatan SPT Masa PPN,
  • dapat meminta nomor seri faktur pajak melalui website DJP sehingga tidak perlu lagi datang ke KPP.

Bagi pembeli:

  • terlindungi dari penyalahgunaan faktur pajak yang tidak sah, karena e-Faktur dilengkapi dengan pengaman berupa QR Code yang dapat diverifikasi dengan smartphone/HP tertentu, sehingga PKP pembeli memperoleh kepastian bahwa PPN yang dibayar pembeli telah dilaporkan ke DJP oleh pihak penjual.

Tanya (4) : Kapan saya harus menggunakan aplikasi e-Faktur dalam menerbitkan faktur pajak?

Jawab : Penerbitan faktur pajak dengan menggunakan aplikasi e-Faktur ditetapkan sesuai PER-16/PJ/2014 dan KEP-136/PJ/2014 dimana tahapan penggunaan aplikasi e-faktur dibagi sebagai berikut:

  1. Per 1 Juli 2014 untuk PKP Tertentu
  2. Per 1 Juli 2015 untuk PKP Jawa dan Bali
  3. Per 1 Juli 2016 untuk PKP Nasional

Tanya (5) : Di mana dan bagaimana cara memperoleh aplikasi e-Faktur?

Jawab :

Dapat diperoleh di KPP tempat PKP dikukuhkan atau dapat mengunduh pada laman:

  1. e-Faktur Windows 32 bit, bisa diunduh di https://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Windows_32bit.zip
  2. e-Faktur Windows 64 bit, bisa diunduh di https://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/efakturzip
  3. e-Faktur Linux 32 bit, bisa diunduh di https://svc.efaktur.pajak.go.id/instaIler/efakturzip
  4. e-Faktur Linux 64 bit, bisa diunduh di https://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/efakturzip
  5. e-Faktur Macinthos 64 bit, bisa diunduh di https://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/efakturzip

Tanya (6) : Apa yang perlu dipersiapkan untuk membuat e-Faktur?

Jawab :

  1. Telah memiliki Sertifikat Elektronik (FAQ Nomor 7)
  2. Menyiapkan komputer :Rekomendasi kebutuhan untuk dapat menjalankan aplikasi e-Faktur adalah:
    1. perangkat keras berupa:
    2. Processor Dual Core. 3 GB RAM, 50 GB Harddisk space,
    3. VGA dengan minimal resolusi layar 1024×768,
    4. Mouse, dan
    5. perangkat lunak berupa Sistem Operasi: Linux/Mac OS/Microsoft Windows, Java versi 1.7, dan Adobe Reader
  3. Terhubung dengan jaringan internet baik direct connection ataupun proxy
  4. Menyiapkan password permintaan nomor seri faktur pajak (e-NOFA)
  5. Menyiapkan username penandatanganan faktur pajak
  6. Menyiapkan nomor seri faktur pajak yang telah didapatkan dari KPP atau dari website DJP
  7. Menyiapkan data transaksi faktur pajak atau menyiapkan data impor sesuai manual user aplikasi.

Tanya (7) : Apa yang dimaksud dengan sertifikat elektronik?

Jawab : Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.

Tanya (8) : Apa fungsi sertifikat elektronik?

Jawab : Sebagai prasyarat untuk mendapatkan layanan perpajakan secara elektronik (melalui akun PKP) dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai seperti penggunaan aplikasi e-Faktur, permintaan nomor seri faktur pajak secara online dan Iayanan lainnya. (SE-20/PJ/2014)

Tanya (9) : Bagaimana cara memperoleh sertifikat elektronik?

Jawab : PKP dapat memperoleh sertifikat elektronik dengan cara mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan menyampaikan Surat Permintaan Sertifikat Elektronik. Selanjutnya, petugas di KPP akan memandu PKP untuk melakukan prosedur berikutnya. (SE-20/PJ/2014)

Tanya (10) : Apa persyaratan dan ketentuan yang berlaku untuk meminta digital sertifikat?

Jawab :

  1. Surat permintaan serifikat elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain;
  2. Pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah:
    1. Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam UU KUP; dan
    2. Namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak sebelum tahun diajukannya surat permintaan sertifikat elektronik;
  3. SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana dimaksud pada huruf b yang telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik harus sudah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan asli SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT;
  4. Dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf b namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan, maka pengurus tersebut harus menunjukkan asli surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan dan menunjukkan asli akta pendirian perusahaan atau asli penunjukan sebagai BUT/permanent establisment dari perusahaan induk di luar negeri dan menyerahkan fotocopy dokumen tersebut.
  5. Pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a harus menunjukkan asli kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan asli Kartu Keluarga (KK), serta menyerahkan fotocopy dokumen tersebut.
  6. Dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Asing harus menunjukkan asli paspor, asli Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau asli Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan menyerahkan fotocopy dokument tersebut.
  7. Menyampaikan softcopy pas foto terbaru yang dsimpan dalam compact disc (CD) sebagai kelengkapan surat permintaan sertifikat elektronik.
  8. Seluruh berkas persyaratan di atas disampaikan ke Petugas Khusus yang bertugas di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP tempat PKP dikukuhkan.

Tanya (11) : Bagaimana dengan PKP yang tidak mempunyai komputer?

Jawab :

Diminta untuk meminjam/menyewa komputer di tempat persewaan komputer. Namun demikian, mengingat harga komputer dan/atau notebook sekarang ini lebih terjangkau, lebih baik mulai menganggarkan untuk membeli/mengadakan komputer/notebook.

Tanya (12) : Apakah e-Faktur hanya bisa digunakan melalui komputer atau laptop saja? Bagaimana dengan handphone/smartphone?

Jawab :  Sementara ini belum dapat digunakan di handphone dan smartphone.

Tanya (13) : Siapa yang harus dihubungi apabila ada permasalahan terkait dengan kendala teknis?

Jawab : Silakan menghubungi Account Representative Saudara di KPP tempat Saudara dikukuhkan atau dapat menghubungi petugas kami di Kring Pajak dengan no telepon 1500200. Dalam hal kendala tersebut belum tertangani, maka akan diselesaikan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Tanya (14) : Bagaimana jika PKP meminta menggunakan e-Faktur sebelum 1 Juli 2015?

Jawab : PKP dapat mengajukan surat permintaan ke KPP tempat terdaftar. Selanjutnya, KPP akan meneruskan ke Kantor Pusat DJP dengan tembusan ke Kepala Kanwil masing-masing. Kantor Pusat DJP, dalam hal ini Direktorat Peraturan Perpajakan I, akan menerbitkan Surat Keputusan untuk menetapkan PKP yang bersangkutan setelah melalui koordinasi dengan direktorat teknis terkait.

Tanya (15) : Apa yang dimaksud dengan Akun PKP dan apa fungsinya?

Jawab : Akun PKP adalah wadah layanan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mempermudah pemberian layanan secara elektronik, dalam hal ini adalah pemberian digital sertifikat dan pemberian nomor seri faktur pajak melalui website. Fungsinya adalah untuk mempermudah pelayanan kepada PKP sekaligus memberikan keamanan. Setiap PKP yang memenuhi syarat akan dibuatkan Akun PKP oleh DJP. Untuk dapat menggunakan Akun PKP, PKP harus mengaktifkan Akun tersebut.

Tanya (16) : Setelah ditunjuk sebagai PKP yang wajib menggunakan e-Faktur, apakah masih diperkenankan membuat faktur pajak berbentuk kertas?

Jawab : PKP yang telah ditunjuk sebagai PKP yang wajib menggunakan e-Faktur tidak diperkenankan lagi untuk membuat Faktur Pajak berbentuk kertas. Apabila setelah ditunjuk sebagai PKP e-Faktur, PKP tersebut tidak membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik, maka PKP dianggap tidak membuat Faktur Pajak.

Penggunaan e-Faktur

Tanya (17) : Jika PKP sudah memiliki sistem pembuatan FP, apakah masih harus menginput data FP per transaksi (key in)?

Jawab : PKP yang sudah memiliki sistem pembuatan FP tidak harus menginput data FP per transaksi (key in) karena PKP dapat melakukan impor data dari sistem FP-nya ke aplikasi e-Faktur dengan menggunakan skema dan mekanisme impor data. Aplikasi e-Faktur menyediakan fungsi import untuk mengimpor data faktur pajak dalam format CSV ke dalam database aplikasi. Tahapan melakukan impor faktur adalah sebagai berikut:

  1. Menyiapkan file CSV data faktur pajak yang akan diimpor sesuai dengan skema impor dari Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Melakukan impor data dari menu Faktur.

Tata cara impor data dapat dilihat pada User Manual/Help pada aplikasi e-Faktur, tepatnya pada menu Import Faktur/Dokumen Lain.

Tanya (18) : Apakah e-Faktur harus dicetak dan ditandatangani?

Jawab :

  • e-Faktur berbentuk elektronik, sehingga tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas. Namun demikian, dalam hal diperlukan cetakan kertas baik oleh pihak penjual dan/atau pihak pembeli, e-Faktur dapat dicetak sesuai dengan kebutuhan.
  • e-Faktur ditandatangani secara elektronik, sehingga tidak disyaratkan lagi untuk ditandatangani secara basah oleh pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak.

Tanya (19) : Apakah e-Faktur boleh dicetak di kertas perusahaan yang telah ada logonya?

Jawab : Ya. e-Faktur berbentuk elektronik dalam format file PDF. Namun, dalam hal PKP membutuhkan e-Faktur untuk dicetak, maka file e-Faktur berbentuk PDF tersebut dapat dicetak menggunakan kertas perusahaan yang telah ada logonya dan e-Faktur yang dicetak di atas kertas tersebut tetap berfungsi sebagai Faktur Pajak.

Tanya (20) : Apakah e-Faktur masih perlu dibuat rangkap 2?

Jawab : e-Faktur tidak perlu dibuat rangkap 2 karena e-Faktur berbentuk elektronik, sehingga tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas. Namun demikian, dalam hal diperlukan cetakan kertas baik oleh pihak penjual dan/atau pihak pembeli, e-Faktur dapat dicetak sesuai dengan kebutuhan.

Tanya (21) : Apakah Faktur Pajak Gabungan masih diperkenankan di e-Faktur?

Jawab :

Ya. Faktur Pajak Gabungan masih diperkenankan dengan menggunakan aplikasi e-Faktur. Yang perlu diperhatikan adalah Faktur Pajak Gabungan digunakan untuk penyerahan kepada pembeli yang sama dalam satu bulan.

Tanya (22) : Bagaimana pembuatan e-Faktur oleh cabang yang telah dilakukan pemusatan tempat terutang PPN?

Jawab : Pada prinsipnya, PKP yang melakukan pemusatan tempat terutang PPN, pembuatan faktur pajak dilakukan oleh tempat yang ditunjuk sebagai tempat pemusatan PPN tersebut. Namun, dalam hal tempat lain yang tidak menjadi tempat pemusatan tersebut membuat faktur pajak, maka harus mengikuti hal-hal sebagai berikut:

  • identitas pembuat faktur adalah identitas tempat pemusatan PPN;
  • penandatangan faktur tersebut adalah pejabat/pegawai yang ditunjuk yang telah diberitahukan oleh PKP tempat pemusatan termasuk dalam hal ini pengurus/pimpinan cabang.

Untuk menggunakan aplikasi e-Faktur, dapat melalui 2 cara yaitu:

  • Untuk PKP yang sudah pemusatan, pengadministrasian faktur pajak dilakukan oleh Pusat. Namun demikian, pembuatan e-Faktur dapat dilakukan oleh cabang yang mengikuti pemusatan apabila cabang yang mengikuti pemusatan tersebut telah memiliki sertifikat elektronik dan nama yang tercantum dalam e-Faktur adalah pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak yang telah dilaporkan oleh PKP Pusat kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak; atau
  • PKP cabang tersebut membuat e-Faktur dengan menggunakan aplikasi e-Faktur dengan menggunakan network database yang terhubung kepada komputer/aplikasi e-Faktur PKP Pusat yang berfungsi sebagai server. Dalam hal ini, PKP Cabang tidak memerlukan sertifikat elektronik.

Tanya (23) : Apakah 1 aplikasi e-Faktur dapat digunakan untuk beberapa PKP?

Jawab : Satu Sertifikat Elektronik diberikan untuk 1 PKP dan 1 Sertifikat Elektronik digunakan untuk 1 Aplikasi e-Faktur sehingga 1 Aplikasi e-Faktur tidak dapat digunakan untuk beberapa PKP.

Tanya (24) : Apakah dalam 1 komputer dapat digunakan untuk aplikasi e-Faktur beberapa Pengusaha Kena Pajak?

Jawab : Pada prinsipnya, 1 komputer dapat digunakan untuk menjalankan beberapa aplikasi e-Faktur. Namun demikian, untuk keamanan data transaksi dan kenyamanan aplikasi tidak disarankan untuk menggunakan beberapa aplikasi e-Faktur dalam 1 komputer.

Tanya (25) : Terdapat beberapa ketentuan yang menyatakan bahwa pembuatan faktur pajak harus menggunakan stempel. Apakah hal tersebut sudah tersedia pada aplikasi e-Faktur?

Jawab : Ya. Aplikasi e-Faktur sudah menyediakan fitur untuk transaksi tertentu yang memerlukan stempel pada faktur pajak. PKP tinggal memilih kode transaksi yang sesuai dengan ketentuan.

Contoh:
Pada saat PKP menginput data transaksi pada aplikasi e-Faktur atas penyerahan dengan kode transaksi 07 atau 08 (penyerahan yang PPN-nya mendapat fasiiitas tidak dipungut atau PPN-nya dibebaskan), maka pada e-Faktur tersebut akan muncul stempel otomatis “PPN DIBEBASKAN SESUAI FP Nomor…” atau “PPN dan PPnBM TIDAK DIPUNGUT” (format stempel telah mengikuti ketentuan yang berlaku).

Tanya (26) : Apabila jumlah halaman e-Faktur lebih dari satu, apakah di setiap halaman ada QR Code-nya?

Jawab : Tidak, QR Code hanya muncul pada halaman terakhir setelah tempat dan tanggal faktur pajak serta nama yang berhak menandatangani faktur pajak. QR Code berisi data faktur yang telah memperoleh persetujuan dari DJP, yakni nomor faktur, alamat dan NPWP Penjual dan Pembeli, harga satuan, jumlah barang, harga total, DPP, PPN dan PPnBM (Pasal 13 ayat (5) UU PPN).

Tanya (27) : Pada pembuatan faktur pajak elektronik ada mekanisme pelaporan ke DJP/upload ke sistem DJP untuk memperoleh persetujuan/approval. Apa saja yang harus dimintakan approval pada aplikasi e-Faktur?

Jawab : Pada prinsipnya yang perlu dimintakan approval DJP adalah atas:

  • Faktur Pajak Keluaran; dan
  • Faktur Pajak Masukan
  • Faktur Pajak Pengganti,
  • Pembatalan Faktur Pajak Keluaran,
  • Perekaman Retur Pajak Keluaran,
  • Pembatalan Faktur Pajak,
  • Pembuatan Retur Pajak Masukan.

(Pasal 11 ayat (1) PER-16/PJ/2014: e-Faktur wajib dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak)

Tanya (28) : Dalam proses approval, apa saja yang dicek oleh DJP?

Jawab : DJP akan melakukan pengecekan, meliputi:

  1. NPWP (apakah NPWP penerbit faktur atau NPWP lawan transaksi penerbit faktur valid?)
  2. Status PKP (apakah penerbit faktur merupakan PKP pada saat tanggal faktur pajak diterbitkan dan apakah PKP yang menerbitkan faktur merupakan PKP yang wajib menerbitkan e-Faktur?)
  3. Nomor Seri Faktur Pajak (apakah nomor seri yang tertera di faktur pajak benar merupakan jatah nomor seri penerbit faktur pajak dan apakah tanggal faktur pajak tidak kurang dari/sebelum tanggal pemberitahuan NSFP dari DJP?)

(Pasal 3A ayat (1), Pasal 13 ayat (5), Pasal 13 ayat (9) UU PPN, KEP-136/PJ/2014, Pasal 11 ayat (3) PER-16/PJ/2014)

Tanya (29) : Apakah e-Faktur yang sudah mendapat approval merupakan faktur pajak yang sah?

Jawab : Ya. e-Faktur yang telah memperoleh persetujuan dari DJP merupakan faktur pajak yang sah proses penerbitannya. Dalam hal keterangan yang tercantum pada e-Faktur merupakan keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya, maka e-Faktur tersebut tidak memenuhi kriteria lagi sebagai faktur pajak yang sah.

Berdasarkan PER-16/PJ/2014 telah diatur bahwa e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP bukan merupakan faktur pajak. (Pasal 11 ayat (4) PER-16/PJ/2014)

Tanya (30) : Apakah ada batas waktu melakukan pelaporan/upload e-Faktur?

Jawab : Sesuai dengan PER-16/PJ/2014, batas waktu pelaporan/upload e-Faktur ke DJP tidak diatur. Namun demikian, sesuai dengan proses bisnis perusahaan yang lazim, pembeli akan meminta faktur pajak sesegera mungkin. Untuk menghindari adanya transaksi/penyerahan BKP/JKP yang lupa tidak dliaporkan/upload ke DJP yang dapat mengakibatkan dikenakannya sanksi perpajakan yang berlaku, diminta untuk sesegera mungkin melakukan pelaporan/upload e-Faktur tersebut.

(Pasal 9 ayat (9) UU PPN: Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan)

loading …..

Artikel Terkait Faktur Pajak Elektronik :