Dalam rangka memberikan daya tarik bagi orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis) untuk berkunjung ke Indonesia, maka salah satunya adalah mengembalikan PPN yang telah dibayar oleh turis tersebut atas pembelian barang yang akan dibawa ke luar pabean, hal ini lah yang telah dilakukan oleh beberapa negara, dan mungkin ada pembaca yang merasakan bagaimana pajak atas pembelian barang-barang yang telah diborong dikembalikan lagi saat meninggalkan negara tersebut di bandara luar negeri hanya dengan menunjukan bukti-bukti pembelian.

Seperti kita ketahui di  dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 diatur tentang adanya ketentuan resitusi Pajak Pertambahan Nilai (VAT Refund) bagi turis asing atas PPN yang sudah dibayar untuk pembelian barang kena pajak yang akan dibawa ke luar wilayah Pabean (Indonesia). Pengembalian PPN (VAT Refund) adalah merupakan insentif perpajakan yang diberikan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri berupa pengembalian PPN yang sudah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak di Indonesia yang kemudian dibawa orang pribadi tersebut ke luar daerah pabean.

Subjek Pajaknya adalah  orang pribadi yang memiliki paspor yang diterbitkan oleh negara lain dan memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Bukan Warga Negara Indonesia atau bukan Permanent Resident of Indonesia   yang tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 2 (dua) bulan sejak tanggal kedatangannya; dan/atau
  2. Bukan kru dari maskapai penerbangan.

Aturan pelaksanaan tentang pengembalian PPN ini telah mengalami beberapa perubahan sebagai mana nanti diuraikan dalam tulisan ini.

Dasar Hukum

  • Pasal 17E UU No 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 16 Tahun 2009 : “Orang pribadi yang bukan subjek pajak dalam negeri yang melakukan pembelian Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean yang tidak dikonsumsi di daerah pabean dapat diberikan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan“.
  • Pasal 16E UU No 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 42 Tahun 2009 : “PPN dan PPnBM yang sudah dibayar atas pembelian BKP yang dibawa ke luar Daerah Pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri dapat diminta kembali “. PPN dan PPnBM yang dapat diminta kembali tersebut harus memenuhi Syarat: a). Nilai Pajak Pertambahan Nilai paling sedikit sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan dapat disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah; b). Pembelian Barang Kena Pajak dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean; dan c). Faktur Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), kecuali pada kolom Nomor Pokok Wajib Pajak dan alamat pembeli diisi dengan nomor paspor dan alamat lengkap di negara yang menerbitkan paspor atas penjualan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri yang tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak.
  • Permintaan kembali PPN dan PPnBM dilakukan pada saat orang pribadi pemegang paspor luar negeri meninggalkan Indonesia dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
  • Dokumen yang harus ditunjukkan pada saat meminta kembali PPN dan PPnBM adalah : a. Paspor;  b. pas naik (boarding pass) untuk keberangkatan orang pribadi ke luar Daerah Pabean; dan c. Faktur Pajak.
  • Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali PPN dan PPnBM  diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”

Aturan Pelaksanaan

  1. PMK 100/PMK.03/2013 Tentang Perubahan kedua atas PMK 76/PMK.03/2010 stdd PMK 18/PMK.03/2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali PPN Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.
  2. PER 28/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Toko Retail Serta Pengelolaan Administrasi Pengembalian PPN Kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.
  3. SE-39/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pengembalian Dan Pengelolaan  Administrasi PPN  Kepada Orang pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.

Penetapan Bandara

  1. KMK 141/KMK.03/2010 Tentang Penetapan Bandar Udara Yang Memberikan Pelayanan Permintaan Kembali PPN Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspora Luar Negeri, yaitu Menetapkan bandar udara Soekarno-Hatta, Jakarta dan bandar udara Ngurah Rai Denpasar, sebagai bandar udara yang memberikan pelayanan permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi pemegang paspor luar negeri.
  2. KMK 427/KMK.03/2010  Tentang Penetapan Bandar Udara Yang Memberikan Pelayanan Permintaan Kembali PPN Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar negeri, yaitu Menetapkan Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta sebagai bandar udara yang memberikan pelayanan permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai barang bawaan oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri.
  3. KMK 287/KMK.03/2011 Tentang Penetapan Bandar Udara Yang Memberikan Pelayanan Permintaan Kembali PPN Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar negeri, yaitu Menetapkan Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya dan Bandar Udara Internasional Polonia, Medan, sebagai bandar udara yang memberikan pelayanan permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai barang bawaan oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri.

Penunjukan Toko Retail

Jika sebelumnya diatur  bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menunjuk toko retail (toko yang menjual Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan didaftarkan oleh PKP Toko Retail untuk berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi) sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang melampirkan Pengusaha Kena Pajak Yang Ditunjuk Menjadi Toko Retail Yang Berpartisipasi Dalam Skema Pengembalian PPN Kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar negeri, namun kini dalam PER 28/PJ/2013  tertanggal ditetapkan tanggal 25 Juli 2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Toko Retail Serta Pengelolaan Administrasi Pengembalian PPN Kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri, bahwa dalam Pasal 2 dikatakan PKP Toko Retail yang ingin ikut dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi harus terlebih dahulu mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat keputusan penunjukan PKP Toko Retail dan PIN melalui Aplikasi VAT Refund for Tourists.

Apabila PKP Toko Retail yang mengajukan permohonan melakukan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang, maka:

  • Permohonan tersebut diajukan oleh PKP Toko Retail tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang dipusatkan; dan
  • PKP Toko Retail wajib mendaftarkan seluruh cabang yang tertera pada Surat Keputusan Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai-nya.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) harus menerbitkan surat keputusan penunjukan PKP Toko Retail dan surat pemberitahuan PIN atau surat pemberitahuan penolakan penunjukan sebagai PKP Toko Retail, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan disampaikan dengan menggunakan format dalam Lampiran 1.1 dan Lampiran 1.2 atau Lampiran 1.3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Surat keputusan penunjukan PKP Toko Retail dan surat pemberitahuan PIN atau surat pemberitahuan penolakan penunjukan sebagai PKP Toko Retail harus disampaikan oleh KPP kepada PKP Toko Retail melalui pos tercatat, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke alamat Wajib Pajak yang tercantum pada Master File Nasional Direktorat Jenderal Pajak.

Kewajiban Toko Retail

PKP Toko Retail yang sudah mendapatkan PIN wajib melakukan aktivasi melalui Aplikasi VAT Refund for Tourists paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal diterbitkannya surat pemberitahuan PIN oleh KPP tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang. Dan dalam hal PKP Toko Retail telah mendapatkan PIN tetapi tidak melakukan aktivasi sampai batas waktu yang ditentukan  atau PIN hilang sebelum PKP Toko Retail melakukan aktivasi, maka PKP Toko Retail dapat mengajukan kembali permohonan PIN.

Toko Retail yang ingin berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi harus terlebih dahulu memiliki User ID dan Password yang diperoleh Toko Retail melalui Aplikasi VAT Refund for Tourists dengan cara sebagai berikut:

  • User ID dibuat sendiri oleh PKP Toko Retail; dan
  • Password diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, pada saat PKP Toko Retail mendaftarkan Toko Retail untuk ikut berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi.

Dalam hal terdapat Toko Retail baru yang ingin berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP, maka Wajib Pajak yang membawahi Toko Retail tersebut harus terlebih dahulu dikukuhkan sebagai PKP.

Setiap toko retail yang telah masuk dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi diwajibkan untuk menempelkan/memasang logo “VAT REFUND” pada Toko Retail tersebut (sebagaimana gambar tersebut disamping), serta menyediakan informasi mengenai pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi dalam bentuk antara lain seperti brosur atau papan pengumuman dan menerbitkan Faktur Pajak Khusus atas pembelian Barang Bawaan dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut:

  1. lembar kesatu, untuk Orang Pribadi;
  2. lembar kedua, untuk Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara melalui Orang Pribadi;
  3. lembar ketiga, untuk arsip PKP Toko Retail melalui Toko Retail.

Faktur Pajak Khusus

Penerbitan Faktur Pajak Khusus atas pembelian Barang Bawaan harus:

  1. dilakukan melalui Aplikasi VAT Refund for Tourists; dan
  2. memenuhi ketentuan dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan perubahannya, dengan ketentuan pengisian sebagai berikut: 1) pada kolom “Nomor Pokok Wajib Pajak” diisi dengan nomor paspor Orang Pribadi sesuai yang tercantum dalam paspornya; dan 2) pada kolom “alamat pembeli” diisi dengan alamat lengkap Orang Pribadi sesuai yang tercantum dalam paspornya.
  3. Penerbitan Faktur Pajak Khusus yang tidak memenuhi persyaratan dianggap bukan sebagai permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi  sehingga tidak dapat dipertimbangkan.
  4. Dalam hal Aplikasi VAT Refund for Tourists dalam kondisi offline, Toko Retail dapat menerbitkan Faktur  Pajak Khusus manual dengan format dan peruntukan sesuai dengan ketentuan, dan harus segera menginput semua data yang ada pada Faktur Pajak Khusus manual tersebut ke dalam Aplikasi VAT Refund for Tourists apabila telah online kembali.
  5. Logo “VAT REFUND”  diadakan sendiri oleh Toko Retail, dengan contoh sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER 28/PJ/2013, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak .

KPP Pengelola Administrasi

Pengelolaan administrasi pengembalian Pajak Pertambahan Nilai bagi Orang Pribadi dilaksanakan oleh KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi letak Bandar Udara. Dan apabila letak Bandar Udara tersebut merupakan wilayah kerja lebih dari 1 (satu) KPP Pratama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menunjuk KPP Pratama yang mengelola pengembalian Pajak Pertambahan Nilai di Bandar Udara. Pengelolaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai di Bandar Udara oleh KPP Pratama  dilakukan oleh Seksi Pelayanan.

Aturan Pelaksana Lainnya

  1. PER-12/PB/2010 (PER DJPbn) Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Pengembalian PPN Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.
  2. SE-57/J/2010 Tentang Tata Cara Pengajuan Uang Persediaan, Penggantian Uang Persedian, dan Pembayaran Pengembalian PPN Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.

 

Bagi pembaca yang ingin mengetahui lebih dalam tentang mekanismenya, silahkan tanyakan AR yang  wilayahnya termasuk wilayah bandara sebagaimana dijelaskan di atas.