Sebagai tindak lanjut atas Stock Opname yang dibahas terdahulu selanjutnya sangatlah penting untuk mengetahui strategi serta mekanisme para pebisnis (Wajib Pajak) dalam memandang persediaan dan melakukan penilaian  terhadap persediaan tersebut. Persediaan  adalah suatu bahan atau barang yang disimpan yang akan digunakan untuk tujuan tertentu, misalnya untuk proses produksi atau persediaan untuk dijual kembali dan untuk suku cadang dari peralatan atau mesin.

Apabila jumlah persediaan terlalu besar mengakibatkan timbulnya dana yang dikeluarkan terlalu besar, meningkatnya biaya penyimpanan (seperti biaya pegawai, Biaya operasional pabrik, biaya gedung, dll) dan resiko kerusakan barang  yang lebih besar. Namun bila persediaan terlalu sedikit mengakibatkan resiko terjadinya kekurangan persediaan ( stock out ) karena seringkali barang persediaan tidak dapat didatangkan secara mendadak yang menyatakan terhentinya proses produksi, tertundanya keuntungan, bahkan hilangnya pelanggan.

Untuk lebih jelasnya mari kita mencoba memahami strategi persediaan yang dilakukan, serta penilaian persediaan yang coba ane hubungkan terhadap pengaruh perpajakannya.

Jumlah Persediaan Terlalu Sedikit

Jika para pengusaha menghindari penumpukan persediaan dengan berusaha semaksimal  untuk meningkatkan penjualan, tidak lain adalah untuk :

  1. Mendorong pengelolaan persediaan secara tepat waktu dan sasaran. Hal ini mendorong pengelolaan secara tepat waktu (just in time) atau paling tidak mendekati. Ini pertama kali digunakan oleh jepang untuk menurunkan biaya produksi. Sistem ini adalah sistem dimana persediaan hampir tidak ada karena perusahaan memproduksi sedemikian rupa sehingga ketika barang sudah jadi (finished good/siap dijual) langsung terjual pada saat itu juga karena barang yang diproduksi tepat dengan skedul penjualan. Sistem ini sangat bisa menghemat biaya dan dapat memperlancar arus kas karena tidak ada penumpukan persediaan.
  2. Mendorong perusahaan untuk menghindari persediaan rusak,  daluarsa atau usang.
  3. Dalam rangka efesiensi perusahaan yang bermuara pada ekonomi rendah dan mendorong persaingan murah. Mengurangi biaya produksi dan mendorong persaingan pasar.  Jika rata-rata perusahaan mempunyai biaya produksi rendah, maka akan terjadi persaingan yang lebih besar karena semakin banyak tingkat pengembalian oleh suatu sektor usaha atas investasi (margin laba), semakin banyak perusahaan yang akan masuk ke sektor usaha tersebut, dikarenakan orang akan tergiur oleh usaha yang lebih menjanjikan. Dengan begitu secara tidak langsung meningkatkan lapangan kerja karena semakin banyak perusahaan yang berdiri/menambah kapasitas produksi.
  4. Secara tidak langsung  akan meningkatkan penawaran. Secara ekonomi makro, Semakin sedikit persediaan akan mendorong penawaran barang. Kenapa? karena persaingan yang lebih banyak menyebabkan banyaknya perusahaan memproduksi barang yang sama sehingga mendorong meningkatkan penawaran dipasar. Dengan begitu harga yang tercipta menjadi lebih rendah dengan tidak mengorbankan margin laba perusahaan (hukum penawaran “semakin besar barang yang ditawarkan, semakin rendah harga yang terjadi”).

Jumlah Persediaan Terlalu Besar

Disini yang umum dilakukan Para pelaku bisnis adalah menyimpan persediaan khusus bahan baku yang biasanya untuk menghadapi ketidak pastian permintaan, secara umum tjuan menumpuk persediaan ini untuk:

  1. Menyeimbangkan biaya pemesanan atau persiapan dan biaya penyimpanan.
  2. Untuk memenuhi permintaan pelanggan.
  3. Untuk menghindari penutupan fasilitas pabrik akibat, kerusakan mesin, kerusakan komponen, tidak tersedianya komponen, pengiriman komponen yang terlambat.
  4. Untuk menyanggah proses produksi yang tidk dapat diandalkan
  5. Untuk memanfaatkan diskon
  6. Untuk menghadapi kenaikan harga dimasa yang akan datang.

Penilaian Persediaan

Harga barang atau produk harganya tidak konstan tapi selalu berubah sesuai dengan kondisi pasar. Begitu juga dengan harga bahan baku untuk produksi, harganya juga berubah-ubah. Hal inilah yang menimbulkan persoalan dalam menghitung harga pokok penjualan maupun harga pokok produksi.

Ada perbedaan dalam metode pencatatan persediaan antara menurut komersial dengan fiscal. Kalau metode komersial, metode pencatatan antara lain, FIFO, rata-rata, LIFO, dll. Sedangkan metode pencatatan persediaan menurut fiskal yang boleh digunakan hanya metode FIFO dan rata-rata.

Dalam PSAK No. 14 (2004) bahwa persediaan dalam neraca dinyatakan sebesar harga pokok atau perolehan (at cost) atau dinyatakan berdasarkan harga terendah antara harga pokok dan harga pasar atau berdasarkan harga jual. Menurut UU pajak penghasilan, pasal 10 ayat (6) menyatakan bahwa persediaan harus dinilai bersadarkan harga perolehan. Oleh karena itu jika Wajib pajak melakukan penilaian persediaan menggunakan selain harga perolehan, maka perlu dilakukan penyesuaian (adjustment).

Apabila antara pihak pembeli dan penjual ada hubungan istimewa maka harga perolehan harus disesuaikan dengan harga wajar atau harga pasar yang berlaku.

Kadang antara penjual dan pembeli membuat perjanjian pembelian dengan harga tetap, walaupun kenyataannya harganya bisa berubah sewaktu-waktu. Sebagai contoh, pada bulan desember 2008 PT. A telah melakukan pembelian barang dengan perjanjian harga tetap sebesar Rp 40.000000;- barang tersebut diterima bulan april 2009. Pada bulan desember 2009, harga turun menjadi Rp 20.000.000;-. Berdasarkan akuntansi komersial, penurunan harga ini bisa diakui sebagai kerugian dengan menjurnal kerugian perubahan harga pada persediaan (Rp 20.000.000). Praktik akuntansi pajak tidak mengakui kerugian sebesar Rp 20.000.000;- karena pajak melihat fakta riil dan tidak menerima antisipasi kerugian. Pajak akan mengakui sebagai kerugian apabila barang yang dijual tersebut yang memang benar-benar mengalami kerugian.

Dalam perusahaan industry alokasi biaya dapat digunakan metode harga pokok penuh (full costing) atau menggunakan variabel costing. Penggunaan metode harga pokok penuh dapat digunakan biaya standar setiap terjadi penyimpangan akan teralokasi ke harga pokok penjualan. Namun menurut fiskal biaya produksi tidak langsung tidak diperkenankan sebagai beban periode. Artinya biaya produksi yang diakui menurut fiskal adalah biaya yang nyata-nyata terjadi pada periode akuntansi tersebut. Biaya yang ditetapkan sebesar ini atau sejumlah itu tidak diperkenankan diakui sebagai biaya produksi.

Bersambung…

(Ditulis yah..  dalam rangka to refresh dan iseng-iseng aja setelah melakukan stock opname kemaren2 kali aja dapat menggali potensi pajak, oh iya bahan  ini diambil diantaranya dari https://www.akuntansi.us, kompilasi tulisan2 tentang persediaan).