Jika dalam tulisan sebelumnya telah dibahas tentang perubahan batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai, hal ini dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai, batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai telah diubah peredaran dalam satu tahun menjadi tidak lebih dari Rp. 4.800.000.000 (empat milyar delapan ratus juta rupiah). Hal ini tentu  menimbulkan banyak pertanyaan bagi wajib pajak yang omzetnya kurang dari Rp. 4.8 Milyar namun telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena sebelumnya mereka terpaksa menjadi PKP akibat batasan pengusaha kecil sebelumnya hanya tidak lebih dari Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). Apakah tetap memilih menjadi PKP atau melakukan pencabutan pengukuhan pengusaha secara jabatan?

Sebelumnya juga telah ditulis beberapa keuntungan dan kerugian memilih untuk menjadi PKP bagi wajib pajak yang memiliki usaha dengan omset  tidak lebih dari Rp. 4.800.000.000,-. Dan kali ini wajib pajak tidak perlu lama menunggu untuk memutuskan karena Direktorat Jenderal Pajak akan secara aktif turun kelapangan untuk melakukan pencabutan Pengukuhan PKP secara jabatan atas Pengusaha Kecil PPN di tahun 2014 sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-12/PJ/2014 tentang Tata Cara Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Secara Jabatan Atas Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2014.

Adapun tulisan kali ini diberi judul “Sekilas Tentang Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)” semoga tulisan ini dapat memberikan informasi  bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tetap ingin menjadi PKP atau meminta untuk dicabut pengukuhan PKP (Menjadi Pengusaha Kecil) dan bagi Fiskus dalam memahami tata cara pencabutan Pengukuhan PKP serta bagi penulis secara khusus sebagai tambahan informasi  dan pembelajaran .

Sekilas Tentang PER-12/PJ/2014

Dengan motivasi penyederhanaan administrasi PPN serta meningkatkan  pelayanan dan pengawasan PKP maka dilakukan verifikasi secara serentak dalam rangka pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan atas pengusaha kecil PPN.

Sesuai Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan.

Pengusaha Kena Pajak dikatakan Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan pelaporan kegiatan usaha, tata cara pendaftaran, pemberian, dan penghapusan nomor pokok wajib pajak, serta pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP serta kegiatan ekstensifikasi, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Maka perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Secara Jabatan atas Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2014;

Pencabutan Pengukuhan PKP

Dalam pasal 1 PER 12 ini disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan atas pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai. Pengusaha kecil PPN dimaksud adalah PKP yang selama masa Januari s.d Desember 2013 melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak melebihi  Rp. 4.800.000.000 (empat milyar delapan ratus juta rupiah). Namun pencabutan tidak dilakukan apabila pengusaha kecil PPN memilih tetap sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Prosedur Pencabutan

Bahwa pencabutan secara jabatan didahului dengan proses verifikasi untuk memastikan bahwa julah peredaran bruto dan / atau penerimaan bruto PKP atas penyerahan BKP/JKP masa pajak Januari s.d Desember 2013 tidak melebihi Rp. 4.800.000.000,-, adapun proses verifikasi diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan yang dihitung sejak tanggal surat tugas diterbitkan sampai dengan tanggal laporan hasil verifikasi ditandatangani. Dan yang uniknya adalah bahwa semua kegiatan verifikasi jenis ini harus  selesai paling lambat akhir Agustus 2014.

Keputusan Pencabutan

Apabila hasil verifikasi disimpulkan bahwa :

  1. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah); dan
  2. Pengusaha Kena Pajak tidak memilih untuk tetap sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Kepada Pengusaha Kena Pajak tersebut diterbitkan surat pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Apabila  kemudian diperoleh data dan/atau informasi bahwa Wajib Pajak yang telah dicabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajaknya ternyata memiliki jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), surat pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dibatalkan, dan proses pembatalan tersebut dilakukan  juga dengan verifikasi kembali.

Kesimpulan

Dengan adanya perubahan batasan pengusaha kecil yang semula tidak lebih dari Rp. 600.000.000,- yang sejak 1 Januari 2014 menjadi tidak lebih dari  Rp. 4.800.000.000,-, maka akan banyak wajib pajak yang memungkinkan untuk mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, oleh karena itu maka Direktorat Jenderal Pajak akan secara aktif sampai dengan 31 Agustus 2014 akan melakukan verifikasi pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang dalam hal ini  dilaksanakan oleh Account Representative (AR) dan pelaksana yang ditunjuk.

 

Aturan terkait  dan dapat di download :

 

Tulisan Terkait :