Sebelumnya

Dalam tulisan terdahulu telah dituangkan tentang sumber-sumber penghasilan yang mungkin diperoleh/diterima oleh tenaga ahli yang bernama Notaris juga tugas dan fungsi dari notaris itu sendiri.

Maka berikut penulis mencoba menuangkan dalam bentuk contoh penghasilan serta tata cara penghitungan perpajakannya sampai dengan pembuatan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (SPT Tahunan PPh OP).

Identitas Wajib Pajak

Adi Puspita, SH.,Mkn Status Kawin memiliki 2 (dua) anak (K/2) seorang Notaris dengan NPWP. 08.754.454.5-951.000 tinggal dialamat Jln. Bunga Melati No. 17 Sorong yang memiliki kantor di Jln. Sukirman No. 26 Sorong telepon (0951) 26961.

Penghasilan yang Diterima/Diperoleh dalam Tahun 2014

Penghasilan yang diterima atau diperoleh Adi Puspita, SH.,Mkn sepanjang tahun 2014 meliputi jenis penghasilan sebagai berikut :

  • Penghasilan pekerjaan bebas sebagai Notaris, yang dicatat sepanjang tahun 2014 adalah sebesar Rp. 882.000.000,- (Dalam KEP-536/PJ/2000, dengan kode KLU 82910 untuk wilayah Sorong (Zona 3) adalah prosentase norma penghasilan netonya 50%).
  • Penghasilan yang diterima/diperoleh serta telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 oleh pihak pengguna jasa antara lain :
    • Pemotongan oleh PT. Papua Finance Indonesia (NPWP. 01.254.256.3-951.000) dengan tanggal dan nomor bukti potong adalah 3-03.2014-0000512 tanggal 12 Maret 2014 dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 40.000.000,- dan PPh Pasal 21 yang sudah dipotong sebesar Rp. 1.000.000,-
    • Pemotongan oleh PT. Papua Finance Indonesia (NPWP. 01.254.256.3-951.000) dengan tanggal dan nomor bukti potong adalah 3-07.2014-0000795 tanggal 15 Juli 2014 dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 30.000.000,- dan PPh Pasal 21 yang sudah dipotong sebesar Rp. 750.000,-
    • Pemotongan oleh PT. Bank Central Asia (NPWP. 01.308.449.6-951.000) dengan tanggal dan nomor bukti potong adalah 1.3-08.2014.0001502 tanggal 10 Agustus 2014 dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 25.000.000,- dan PPh Pasal 21 yang sudah dipotong sebesar Rp. 625.000,-
    • Pemotongan oleh PT. Bank Central Asia (NPWP. 01.308.449.6-951.000) dengan tanggal dan nomor bukti potong adalah 1.3-08.2014.0002857 tanggal 10 Desember 2014 dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.50.000.000,- dan PPh Pasal 21 yang sudah dipotong sebesar Rp.1.250.000,-
  • Gaji/honorarium dalam kedudukannya sebagai dosen tetap pada STIE Nusahati di Sorong (NPWP 01.123.540.4-951.000), dengan  Bukti Potong PPh Pasal 21 1721-A1 dengan nomor : 1-12.2014-0000025 tanggal 31/12/2014. Dengan penghasilan neto sebesar Rp. 106.000.000,- dengan total PPh Pasal 21 yang telah dipotong sebesar Rp. 6.343.750,- (Formulir 1721-A1 terlampir).
  • Klaim asuransi kesehatan (tunjangan harian rawat inap) dari asuransi jiwa unit link prudential sebesar Rp 5.000.000;
  • Penghasilan bunga dari penempatan dana deposito BNI Syariah, Sorong sebesar Rp 20.000.000 dan dipotong pajak tarif 20% atau Rp 4.000.000.
  • Pendapatan sewa 5 (lima) pintu kamar kos mahasiswa, yang berada di bilangan Kampus STIE Nusahati, Sorong sebesar Rp 25.000.000,-
  • Keuntungan penjualan logam mulia emas batangan sebesar Rp 14.000.000, harga beli Rp 20.000.000 dan harga jual Rp 34.000.000;
  • Penjualan saham yang diperdagangkan di BEJ sebesar Rp 25.000.000, harga beli Rp 18.000.000, telah dipotong PPh penjualan saham sebesar Rp 25.000 (tarif 0,1%);
  • Penjualan investasi produk reksadana saham “Schroder Dana Istimewa” sebanyak 2.000 unit, Harga beli/perolehan NAB/lembar Rp 500 dan Harga jual NAB/lembar Rp 6.300;
  • Mendapatkan harta hibahan rumah Tipe 54/108 yang terletak di Jln. Bunga Melati No. 17 Sorong, dari orang tuanya dengan NJOP Rp 300.000.000, harga pasar Rp 280.000.000;
  • Ranny, istri adalah Public relation (Pegawai tetap) pada Rawa Indah Terrace (Developer), NPWP 01.123.540.4-951.000 (NPWP suami/kepala keluarga) dengan rincian penghasilan sebagai berikut : Bukti Potong PPh Pasal 21 1721-A1 dengan nomor : 1.1-12.2014-0000212 tanggal 31/12/2014. Penghasilan bruto sebesar Rp. 90.000.000,- dengan total PPh Pasal 21 yang telah dipotong sebesar Rp. 3.655.000,- (Formulir 1721-A1 terlampir).

Biaya-Biaya Yang Tercatat

Untuk mendapatkan penghasilan dari kantor notaris, Adi Puspita, SH.,Mkn mengeluarkan biaya-biaya sebagai berikut :

  • Biaya sewa ruko Rp 40.000.000;
  • Biaya gaji untuk 2 (dua) orang karyawan : masing-masing untuk Ditta Rp 48.000.000 dan  Busiri Asmuruf Rp 36.000.000;
  • Biaya ATK sebesar Rp 25.000.000
  • Biaya listrik & telp Rp 12.000.000
  • Biaya lain-lain Rp 15.000.000

Biaya-biaya ini di abaikan, karena Notaris Adi Puspita, SH.,Mkn memilih untuk melakukan pencatatan (penghitungan dengan menggunakan norma).

Angsuran PPh Pasal 25 Sepanjang 2014

Dari dokumen perpajakan yang diketahui bahwa Angsuran PPh Pasal 25 dibayar untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2014 adalah Rp 37.250.000 (termasuk didalamnya sanksi administrasi dalam STP sebesar Rp 1.250.000).

Daftar Harta Per 31 Desember 2014

  • Rumah Jln. Bunga Melati No. 17 Sorong yang dibeli pada Tahun 2010 sebesar Rp 300.000.000 (KPR Bank BTN, Jl. Jenderal Sudirman, Sorong)
  • Sepeda Motor Honda Beat Tahun 2010 dengan harga pembelian Rp 10.200.000
  • Mobil Toyota Avanza Tahun 2013, dibeli dengan harga 140.000.000 (cicilan leasing BCA Finance Rp 2.700.000/bulan)
  • Deposito BNI Syariah, Sorong sejak 2013 Rp 200.000.000
  • Sisa Reksadana Saham Schroder Dana Istimewa dibeli 2013 sebanyak 8000 unit @ Rp 4500 = Rp 36.000.000
  • Seperangkat Perhiasan istri dengan harga perolehan dibeli 2013 Rp 25.000.000
  • Rumah Tipe 54/108 yang terletak di Jln. Bunga Melati No. 17, Sorong sebesar Rp 300.000.000 diperoleh secara hibah Tahun 2014
  • Saldo Tabungan Bank BCA Rp 20.000.000
  • Uang Tunai Rp 8.000.000

Daftar Kewajiban Per 31 Desember 2014

  • KPR Bank BTN Sorong, Tahun 2010, saldo KPR Rp 120.000.000;
  • BCA Finance Sorong, Tahun 2013, saldo Pinjaman Rp 70.000.000
  • Kartu Kredit Bank BRI Rp 12.300.000,-
  • Kartu Kredit Bank BNI Rp 2.000.000,-

Pertanyaan :

Bagaimana penghitungan PPh Orang Pribadi bagi Notaris  Adi Puspita, SH.,Mkn untuk tahun 2014 ?

Jawab :

I . Objek Pajak Tidak Final

Penghasilan yang menjadi objek pajak dan bersifat tidak final di antaranya adalah :

  • Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yaitu sebagai dosen tetap pada STIE Nusahati Sorong, penghasilan neto sebesar Rp. 106.000.000,-
  • Penghasilan dari Pekerjaan Bebas/Kegiatan Usaha dengan penghasilan neto sebesar Rp. 441.000.000,- (Penghitungan dengan Norma 50% x Rp. 882.000.000,-).
  • Keuntungan penjualan logam mulia Rp. 14.000.000,-
  • Jumlah Penghasilan neto dari dalam Negeri dan bersifat tidak final adalah sebesar Rp. 561.000.000,-

Perhitungan pajak :

Penghasilan Neto                   Rp. 561.000.000,-

PTKP (K/2)                            Rp. 30.375.000,-

Penghasilan Kena Pajak        Rp. 530.625.000,-

PPh terutang                          Rp. 104.187.500,-

Kredit Pajak :

PPh Pasal 21                           Rp.    9.968.750,- (Rp. 6.343.750 + 3.625..000)

PPh Pasal 25                           Rp.  36.000.000,-

Total Kredit Pajak                 (Rp.  45.968.750,-)

PPh Pasal 25/29                    Rp.  58.218.750,-   (Kurang Bayar)

II . Objek Pajak  Final

Penghasilan yang menjadi objek pajak dan bersifat final di antaranya adalah :

  1. Penghasilan bruto sehubungan dengan pekerjaan Ranny (istri) sebesar Rp. 90.000.000,- , bersifat final karena, Penghasilan isteri dari satu pemberi kerja adalah penghasilan berupa gaji, tunjangan dan imbalan lainnya yang diterima atau diperoleh isteri sebagai karyawati dari satu pemberi kerja yang telah dipotong PPh Pasal 21 berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang PPh. Dalam hal ini, isteri melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP suami atau kepala keluarga (status perpajakan suami-isteri adalah KK).
  2. Penghasilan atas bunga Deposito sebesar Rp. 20.000.000,-
  3. Penghasilan atas Sewa kos sebesar Rp. 25.000.000,-
  4. Penghasilan atas penjualan saham sebesar Rp. 25.000.000,-
  5. Total penghasilan yang bersifat final sebesar Rp. 160.000.000,-

III . Bukan Objek Pajak

Penghasilan yang bukan objek pajak di antaranya adalah :

  1. Klaim asuransi kesehatan sebesar Rp. 5.000.000,-
  2. Keuntungan penjualan reksa dana sebesar Rp. 3.600.000,-
  3. Menerima harta hibahan dari Orang Tua sebesar Rp. 300.000.000,-
  4. Total penghasilan yang bukan objek pajak sebesar Rp. 308.600.000,-

 

Contoh SPT Tahunan dapat dilihat di : Formulir 1770 Tahun 2014

 

Loading…