VAT of Construction

Pengukuhan PKP bidang usaha pengalihan tanah dan/atau bangunan.

Salah satu alasan Wajib Pajak meminta pengurangan sanksi adalah atas sanksi tersebut dikenakan karena kekurangtahuan atau wajib pajak tidak memahami peraturan pajak (Sebagaimana penjelasan pasal 36 ayat (1) UU KUP). Sanksi dimaksud adalah akibat keterlambatan pembuatan faktur pajak yang disebabkan atas keterlambatan Surat Keputusan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dimana sebelumnya wajib pajak dicabut nomor pengukuhannya akibat adanya ketentuan terkait  bidang usaha pengalihan tanah dan/atau bangunan.

Dalam tulisan ini penulis tidak membicarakan pengurangan sanksi melainkan mencoba mengangkat tentang tata cara pelaporan usaha dan pengukuhan pengusaha kena pajak khusus wajib pajak yang melakukan usaha di bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan judul “Tempat Kegiatan Perpajakan Pengusaha Kena Pajak atas Usaha Real Estate” semoga menjadi informasi yang bermanfaat.

Dasar Hukum :

  • PER-20/PJ/2013 tanggal 30 Mei 2013 stdtd PER-38/PJ/2013 tanggal 08 Nopember 2013 tentang tata cara pendaftaran dan pemberian NPWP, pelaporan usaha dan Pengukuhan PKP, Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP serta perubahan data dan pemindahan wajib pajak.
  • PER-25/PJ/2013 tanggal 03 Juli 2013tentang tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha bagi wajib pajak sebagai pengusaha  yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya yang melakukan usaha di bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan.

Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Setiap wajib pajak sebagai pengusaha yang melakukan penyerahan yang dikenai PPN wajib melaporkan usahanya pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Kewajiban pelaporan untuk dikukuhkan melalui permohonan dengan menggunakan formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PPKP) dapat dilakukan secara elektronik dan dilakukan secara biasa yaitu penyampaian permohonan secara tertulis.

Permohonan yang dilakukan secara elektronik dengan cara :

  1. Mengisi pada aplikasi e-registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.
  2. Mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha wajib pajak,
  3. Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
  4. Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah penyampaian permohonan pengukuhan secara elektronik, permohonan tersebut dianggap tidak diajukan.
  5. Apabila dokumen yang disyaratkan telah diterima secara lengkap KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.

Permohonan dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dengan cara :

  1. Permohonan secara tertulis dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
  2. harus melengkapi formulir pengukuhan tersebut dengan dokumen yang disyaratkan.
  3. disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
  4. Penyampaian permohonan secara tertulis dilakukan : secara langsung; melalui pos; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
  5. Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis KPP atau KP2KP memberikan Bukti Penerimaan Surat apabila permohonan dinyatakan telah diterima secara lengkap.
  6. Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis yang diterima secara tidak lengkap berlaku ketentuan: a). dalam hal permohonan disampaikan secara langsung, permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak; atau b). dalam hal permohonan disampaikan melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, KPP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai ketidaklengkapan tersebut.

Terhadap permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang telah diberikan Bukti Penerimaan Surat KPP atau KP2KP harus memberikan keputusan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. Keputusan diberikan setelah KPP atau KP2KP melakukan Verifikasi dalam rangka pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Dalam hal keputusan mengabulkan permohonan Wajib Pajak, KPP atau KP2KP menerbitkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Dan dalam hal keputusan tidak mengabulkan permohonan Wajib Pajak, KPP atau KP2KP menerbitkan Surat Penolakan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Apabila jangka waktu telah terlampaui dan KPP atau KP2KP tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dianggap dikabulkan. Dalam hal permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan KPP atau KP2KP harus menerbitkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan tanggal pengukuhan adalah hari kerja ke-5 (lima) setelah tanggal Bukti Penerimaan Surat.

Dalam hal Pengusaha yang diwajibkan untuk melaporkan usahanya tidak melaksanakan kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, KPP dapat mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.

PKP Khusus Usaha Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan

Dengan motivasi meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban PPN bagi wajib pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya; maka dikeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tempat Pendaftaran dan/atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang Melakukan Usaha di Bidang Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan yaitu PER-25/PJ/2013.

Ketentuan ini mengatur bahwa tempat pendaftaran dan pelaporan PPN dan PPnBM untuk Wajib Pajak yang bergerak di bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan ditetapkan di KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha tersebut berada.

Contoh :

PT. Nusa Property Indonesia adalah perusahaan real estate yang terdaftar di KPP Madya Bekasi. PT NPI mempunyai proyek pembangunan perumahaan menengah ke bawah dibeberapa tempat yaitu di Karawang dan Jakarta, maka atas kondisi tersebut sesuai dengan ketentuan PER-25/PJ/2013 adalah sebagai berikut :

  1. Proyek pembangunan yang berada di karawang, PT. Nusa Property Indonesia harus mendaftarkan diri untuk dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karawang. Karena kewajiban pelaporan dan pembayaran PPN & PPnBM berada di wilayah KPP Pratama Karawang tersebut.
  2. Demikian juga dengan yang di Jakarta, harus mendaftarkan diri untuk dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta. Karena kewajiban pelaporan dan pembayaran PPN & PPnBM berada di wilayah KPP Pratama Jakarta tersebut.

Dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2013 maka Surat Keputusan Pemusatan Tempat PPN Terutang yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2012 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2010 tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang telah dilakukan pengukuhan PKP secara jabatan oleh KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha berada.

Kesimpulan

Dengan dikeluarkannya Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-25/PJ/2013 tanggal 3 Juli 2013 tentang Tempat Pendaftaran dan/atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang Dikenai Pajak Berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984. Maka terjadi perubahan bagi Pelaku Usaha dibidang Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, yaitu perubahan tempat pendaftaran dan /atau pelaporan PPN dan PPn BM, khususnya bagi Wajib Pajak yang melakukan usaha di bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan yang terdaftar pada KPP Madya di Jakarta dan KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus.

Sebagaimana dijelaskan dalam PER-25/PJ/2013 pasal 2 ayat (1) dan (2) bahwa pembayaran PPN dan penyampaian SPT Masa PPN atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan bagi Pengusaha Kena Pajak (di lingkungan KPP Madya di Jakarta dan KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus) yang dilakukan di cabang/ tempat kegiatan usahanya berada di luar wilayah DKI Jakarta, disetor dengan NPWP cabang dan dilaporkan di KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha tersebut berada.

Download Peraturan Di Sini :

  1. PER-20/PJ/2013 dan Lampiran
  2. PER-38/PJ/2013
  3. PER-25/PJ/2013

Artikel Terkait Pengusaha Kena Pajak