Tax AmnestyMelihat semakin santernya berbagai media membicarakan kepastian dikeluarkannya Undang-undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) tampaknya sudah tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan terkait efek dari kebijakan ini, bagi yang kurang setuju serta bagi pembayar pajak yang sudah patuh dimohonkan untuk bersikap nrimo dan ikhlas. Oleh karena itu penulis mencoba menginterprestasikan RUU pengampunan pajak yang hampir dipastikan tidak mengalami perubahan yang signifikan selain tarif dan masa pemberlakuannya. Adapun motivasi penulis menuangkan hal ini adalah agar setiap individu mengetahui fasilitas ini dan dapat dimanfaatkan demi terhindar dari kejutan pajak di masa-masa yang akan datang, sehingga fasilitas ini tidak hanya dinikmati oleh kalangan tertentu saja.

Manfaat Pengampunan Pajak

Bagi Negara

  • Akan meningkatkan penerimaan pajak
  • Akan meningkatkan tax ratio
  • Untuk menarik aset keuangan dari luar negeri akan mempengaruhi neraca pembayaran investasi domestik atau pertimbangan keuangan lainnya
  • untuk meningkatkan basis data perpajakan
  • dll

Bagi Wajib Pajak

  • Wajib pajak terbebas dari kejutan pajak di masa yang akan datang (s.d. SPT tahunan PPh 2015)
  • Wajib Pajak terbebas dari pengenaan pajak dengan tarif tinggi
  • Wajib Pajak terbebas dari pengenaan sanksi administrasi dan pidana perpajakan
  • Wajib pajak terbebas dari segala tindakan pemeriksaan pajak
  • dll

Pengertian Dalam UU Pengampunan Pajak

  • Pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana dibidang perpajakan dengan membayar uang tebusan.
  • Uang tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan pengampunan pajak.
  • Surat permohonan pengampunan pajak adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan harta, utang, nilai harta bersih, penghitungan, dan pembayaran uang tebusan.
  • Surat keputusan pengampunan pajak adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri sebagai bukti pemberian pengampunan pajak.

Subjek dan Objek Pengampunan Pajak

Perlu diketahui bahwa setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan pengampunan pajak, pengampunan pajak diberikan melalui pengungkapan harta yang dimilikinya dalam surat permohoan pengampunan pajak (kecuali Wajib Pajak yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaaan).

Pengampunan pajak meliputi pengampunan atas kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :

  • Pajak Penghasilan;
  • PPN dan PPnBM
  • Bea Materai; dan
  • PBB di sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan

Tarif dan Cara Menghitung Uang Tebusan

Rumus :   Tarif X Dasar Pengenaan Uang tebusan

Dasar pengenaan uang tebusan adalah dihitung berdasarkan nilai harta bersih pada tanggal 31 Desember 2015 atau pada akhir tahun buku 2015 yang berakhir sebelum 31 Desember 2015 dikurangi dengan nilai harta bersih (harta dikurang hutang) dalam SPT Tahunan terakhir dan tambahan nilai bersih yang diperoleh pada tahun 2015 yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan Rahun Pajak 2015 dan telah dikenai PPh untuk tahun 2015.

a. Aset berada di dalam negeri

Walaupun tarif dan masanya masih tarik ulur secara prinsip sepertinya tidak akan mengalami perubahan, adapun tarif uang tebusan yang harus dibayar ke kas negara atas harta yang diungkapkan dalam surat permohonan pengampunan pajak adalah sebagai berikut :

  • 2% untuk periode pada bulan pertama sampai akhir bulan ke tiga
  • 4% untuk periode bulan ke empat sampai dengan akhir bulan keenam
  • 6% untuk periode bulan ketujuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2016 (kemungkinan Maret 2017).

b. Aset berada di luar negeri di investasikan di dalam negeri

Apabila harta yang diungkapkan dalam surat permohonan pengampunan pajak berada dan/atau ditempatkan di luar NKRI dan atas aset tersebut dialihkan ke dalam wilayah NKRI serta diinvestasikan selama jangka waktu tertentu, maka tarif uang tebusan yang harus dibayar ke kas negara adalah sebagai berikut :

  • 1% untuk periode pada bulan pertama sampai akhir bulan ke tiga
  • 2% untuk periode bulan ke empat sampai dengan akhir bulan keenam
  • 3% untuk periode bulan ketujuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2016 (kemungkinan Maret 2017).

Tata Cara Pemberian Pengampunan Pajak

Syarat Permohonan

Wajib Pajak mengajukan surat permohonan pengampunan pajak kepada menteri yang ditandatangani oleh Wajib Pajak atau dalam hal Wajib Pajak Badan diwakili Pengurus dengan syarat meliputi :

  • memiliki NPWP;
  • membayar uang tebusan;
  • melunasi seluruh tunggakan pajak;
  • mengalihkan harta berupa kas atau setara kas yang berada di luar wilayah NKRI ke dalam wilayah NKRI pada bank persepsi dan menginvestasikan harta tersebut dalam bentuk surat berharga negara RI, obligasi BUMN, atau  investasi keuangan pada bank yang ditunjuk oleh Menteri;
  • Kesanggupan mengalihkan harta selain kas atau setara kas yang berada di luar wilayah NKRI ke dalam wilayah NKRI pada bank persepsi dan menginvestasikan harta tersebut dalam bentuk surat berharga negara RI, obligasi BUMN, atau  investasi keuangan pada bank yang ditunjuk oleh Menteri;
  • menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk tahun 2015 bagi WP yang telah memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh;
  • mencabut permohonan (dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan SK atau putusan) :
    • pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi);
    • pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam SKP dan/atau STP yang didalamnya terdapat pokok pajak yang terutang;
    • pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
    • keberatan;
    • pembetulan atas surat ketetapan pajak dalam SK;
    • banding;
    • gugatan;
    • peninjauan kembali;

Lampiran Surat Permohoan

Surat permohonan pengampunan pajak dilampiri :

  • bukti pembayaran uang tebusan;
  • bukti pelunasan tunggakan pajak bagi WP yang memiliki tunggakan pajak;
  • daftar rincian harta beserta informasi kepemilikan harta yang dilaporkan;
  • daftar utang serta dokumen pendukung pendukung;
  • bukti pengalihan harta berupa kas atau setara kas;
  • bukti investasi harta berupa kas atau setara kas;
  • surat pernyataan kesanggupan untuk mengalihkan harta selain kas atau setara kas;
  • surat pernyataan kesanggupan untuk menginvestasikan harta selain kas atau setara kas;
  • fotokopi SPT Tahunan PPh  untuk tahun 2015;
  • fotokopi SPT Tahunan PPh terakhir
  • surat pernyataan mencabut permohonan (dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan SK atau putusan) :
    • pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi);
    • pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam SKP dan/atau STP yang didalamnya terdapat pokok pajak yang terutang;
    • pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
    • keberatan;
    • pembetulan atas surat ketetapan pajak dalam SK;
    • banding;
    • gugatan;
    • peninjauan kembali;

Tempat Pengajuan Pengampunan Pajak

Surat permohonan pengampunan pajak disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar. Pengajuan permohonan pengampunan pajak paling banyak 3 (tiga) kali dalam periode pengajuan pengampunan pajak.

DJP atau KPP memberikan tanda terima surat permohonan pengampunan pajak kepada Wajib Pajak yang telah mengajukan surat permohonan, dan bagi WP yang sudah menerima tanda terima permohonan tidak dilakukan pemeriksaan baik bukti permulaan dan atau penyidikan sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pengampunan Pajak.

Fasilitas Pengampunan Pajak

Bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keputusan Pengampunan Pajak, berlaku fasilitas pengampunan berupa :

  1. Penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan tidak dikenai sanksi pidana dibidang perpajakan, untuk kewajiban perpajakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 atau sampai dengan tanggal akhir tahun buku yang berakhir sebelum 31 Desember 2015.
  2. Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan berdasarkan STP yang di dalamnya tidak terdapat pokok pajak yang terutang, untuk kewajiban perpajakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 atau sampai dengan tanggal akhir tahun buku yang berakhir sebelum 31 Desember 2015.
  3. Tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak,  sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 atau sampai dengan tanggal akhir tahun buku yang berakhir sebelum 31 Desember 2015.
  4. Penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan, dalam hal WP sedang dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan atas kewajiban perpajakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 atau sampai dengan tanggal akhir tahun buku yang berakhir sebelum 31 Desember 2015.

Loading…

Catatan : RUU Pengampunan Pajak dapat didownload ==> RUU Pengampunan Pajak

Artikel Terkait :