Tax AmnestyBAB IX : PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN TERAKHIR

Pasal 18 berisikan pengertian-pengertian sebagaimana terdapat dalam undang undang, adapun tambahan meliputi :

  1. WP yang telah memiliki NPWP sebelum tahun 2016 dan belum melaporkan SPT PPh Terakhir setelah berlakunya UU Pengampunan Pajak berlaku ketentuan :
    • WP wajib melaporkan SPT PPh Terakhir yang mencerminkan harta yang telah dilaporkan dalam SPT Terakhir ditambah harta yang bersumber dari penghasilan pada Tahun Pajak Terakhir;
    • Harta yang dimiliki harus diungkapkan sebagai harta tambahan dalam Surat Pernyataan.
  2. WP yang memperoleh NPWP setelah tahun 2015, WP tidak harus melampirkan SPT PPh Terakhir dalam Surat Pernyataan.

BAB X : PENCABUTAN ATAS PERMOHONAN DAN/ATAU PENGAJUAN UPAYA HUKUM

Pasal 19 berisikan pengertian-pengertian sebagaimana terdapat dalam undang undang, adapun tambahan meliputi :

  1. Dalam rangka Pengampunan Pajak, WP menyampaikan permohonan pencabutan atas permohonan dan/atau pengajuan upaya hukum yang meliputi :
    • pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
    • pengurangan atau penghapusan sanksi
    • pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar
    • pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar
    • keberatan; dan/atau
    • pembetulan atas STP, SKP atau SK. ke KPP tempat permohonan dan/atau pengajuan upaya hukum disampaikan dengan format sesuai contoh.
  2. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak termasuk Pbk atas kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat pembetulan SPT.
  3. Pengajuan permohonan pencabutan atas pengajuan upaya hukum berupa banding, gugatan, dan/atau peninjauan kembali dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang peradilan pajak.
  4. Permohonan pencabutan disampaikan oleh Wajib Pajak sebelum penyampaian Surat Pernyataan.

Pasal 20 berisikan pengertian-pengertian sebagaimana terdapat dalam undang undang, adapun tambahan meliputi :

  1. Berdasarkan surat pernyataan mencabut permohonan dan/atau pengajuan atas upaya hukum yang dilampirkan dalam Surat Pernyataan, Wajib Pajak dianggap mencabut seluruh permohonan sampai dengan akhir tahun pajak terakhir.
  2. Pencabutan permohonan dan/atau pengajuan upaya hukum mempunyai kekuatan hukum tetap dan pokok pajak yang terutang merupakan tunggakan pajak yang harus dilunasi.

BAB XI : SURAT KETERANGAN

Pasal 21 berisikan pengertian-pengertian sebagaimana terdapat dalam undang undang, adapun tambahan meliputi :

  1. Atas penyampaian Surat Pernyataan, Kepala Kanwil DJP WP terdaftar menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal tanda terima Surat Pernyataan.
  2. Apabila terlampai, Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar belum menerbitkan Surat Keterangan, Surat Pernyataan yang disampaikan Wajib Pajak dianggap diterima sebagai Surat Keterangan.
  3. Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah jangka waktu terlampaui, Kepala kanwil DJP WP Terdaftar menerbitkan Surat keterangan.
  4. Apabila terdapat kesalahan tulis/hitung Surat Keterangan dapat diterbitkan Surat pembetulan atas Surat Keterangan oleh Kepala Kanwil DJP.

BAB XII : PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN KEDUA DAN KETIGA

Pasal 22 berisikan pengertian-pengertian sebagaimana terdapat dalam undang undang, adapun tambahan meliputi :

  1. Setiap Surat Pernyataan yang disampaikan oleh WP telah memperoleh tanda terima Surat Pernyataan, dihitung sebagai 19satu) kali penyampaian Surat Pernyataan.
  2. WP dapat menyampaikan Surat Pernyataan paling banyak 3 (tiga) kali  sampai dengan 31 Maret 2017.
  3. Dalam hal WP menyampaikan Surat Pernyataan kedua dan ketiga, Surat Pernyataan tersebut dapat disampaikan sebelum atau setelah Surat keterangan atas Surat Pernyataan yang pertama atau kedua yang sebelumnya diterbitkan.
  4. Surat pernyataan kedua/ketiga harus memasukan nilai Harta bersih yang tercantum dalam :
    • Surat Keterangan atas Surat Pernyataan yang sebelumnya;
    • Surat Pernyataan yang sebelumnya dalam hal belum diterbitkan Surat Keterangan;
  5. Penyampaian Surat Pernyataan kedua dan ketiga, dilakukan untuk memberikan kepada Wajib Pajak, antara lain :
    • mengungkapkan penambahan harta yang belum disampaikan dalam Surat Pernyataan atau pengurangan Harta yang telah disampaikan dalam Surat Pernyataan.
    • mengungkapkan perubahan perhitungan uang tebusan, dalam hal Wajib Pajak melakukan perubahan dari yang semula menyatakan mengalihkan dan menginvestasikan harta ke wilayah NKRI.
    • mengungkapkan perubahan perhitungan uang tebusan, dalam hal WP melakukan perubahan dari yang semula menyatakan tidak akan mengalihkan Harta ke wilayah NKRI.
  6. Dalam hal WP menyampaikan Surat Pernyataan kedua atau ketiga, terhadap penghitungan besarnya uang tebusan berlaku ketentuan sbb :
    • untuk Surat Pernyataan kedua atau ketiga mengakibatkan penambahan Harta yang diungkapkan, uang tebusan dihitung berdasarkan selisih antara nilai Harta bersih atas Surat Pernyataan yang sebelumnya; atau selisih antara nilai harta bersih dalam Surat Pernyataan kedua atau ketiga dengan Surat Pernyataan sebelumnya apabila Surat Keterangan belum diterbitkan. Dikalikan dengan tarif periode penyampaian Surat Pernyataan kedua atau ketiga;
    • untuk Surat Pernyataan kedua atau ketiga yang mengakibatkan pengurangan Harta yang diungkapkan sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran uang tebusan maka pengembalian uang tebusan dihitung berdasarkan tarif yang digunakan pada periode Surat Pernyataan sebelumnya.
  7. Cara penghitungan besarnya Uang Tebusan sesuai contoh dalam lampiran huruf K,

BAB XIII : FASILITAS PENGAMPUNAN PAJAK

Pasal 23 berisikan pengertian-pengertian sebagaimana terdapat dalam undang undang, adapun tambahan meliputi :

  1. Wp yang telah diterbitkan Surat Keterangan memperoleh fasilitas Pengampunan Pajak berupa :
    • penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan tidak dikenai sanksi pidana dibidang perpajakan, sampai dengan akhir tahun pajak terakhir;
    • penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, atau denda, untuk kewajiban perpajakan sampai dengan akhir tahun pajak terakhir.
    • tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan sampai dengan tahun pajak terakhir.
    • penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan Bukper, penyidikan sampai dengan akhir tahun pajak.
  2. Penghentian penyidikan dilakukan oleh pejabat penyidik PNS dilingkungan DJP.

Pasal 24 berisikan pengertian-pengertian sebagaimana terdapat dalam undang undang, adapun tambahan meliputi :

  1. WP yang telah memperoleh Surat Keterangan atas Harta tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan yang belum dibaliknamakan atas nama WP, harus melakukan pengalihan hak menjadi atas nama Wajib Pajak.
  2. Atas pengalihan hak dibebaskan dari Pengenaan Penghasilan, dalam hal :
    • permohonan pengalihan hak; atau
    • penandatanganan surat pernyataan oleh kedua belah pihak dihadapan Notaris yang menyatakan bahwa harta adalah benar milik WP yang menyampaikan Surat Pernyataan, dalam hal Harta tersebut belum dapat diajukan permohonan pengalihan hak. Dilakukan paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2017.
  3. Harta tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan yang dapat dibaliknamakan dan dibebaskan dari pengenaan PPh adalah harta tambahan yang telah diperoleh dan/atau dimiliki WP sebelum akhir tahun pajak terakhir.
  4. PPh yang terutang atas pengalihan hak dibebaskan dengan terlebih dahulu memperoleh SKB (Surat Keterangan Bebas) PPh atas penghasilan yang diberikan fasilitas pengampunan pajak.
  5. SKB diajukan oleh WP yang memperoleh Surat keterangan  ke KPP Tempat WP Terdaftar sebelum dilakukan pengalihan hak dengan melampirkan :
    • fotokopi Surat Keterangan
    • fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) atas harta yang dibaliknamakan;
    • fotokopi akte jual/beli/hibah atas Harta yang dibaliknamakan; dan
    • surat pernyataan kepemilikan Harta yang dibaliknamakan yang telah dilegalisasi oleh notaris.
  6. SKB berisi pembebasan PPh yang terutang bagi pihak yang mengalihkan Harta tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan dan berlaku sepanjang digunakan dalam jangka waktu 31 Desember 2017.

Pasal 25 berisikan pengertian-pengertian sebagaimana terdapat dalam undang undang, adapun tambahan meliputi :

  1. WP yang telah memperoleh Surat Keterangan atas Harta berupa saham yang belum dibaliknamakan atas nama WP, harus melakukan pengalihan hak menjadi atas nama WP.
  2. Pengalihan hak dibebaskan dari pengenaan PPh dalam hal terdapat perjanjian pengalihan hak paling lambat 31 Desember 2017.
  3. Harta berupa saham yang dapat dibaliknamakan dan dibebaskan dari pengenaan PPh adalah Harta Tambahan yang telah diperoleh dan.atau dimiliki WP sebelum akhir tahun pajak terakhir dan belum pernah dilaporkan dalam SPT PPh sampai dengan SPT PPh terakhir.
  4. untuk dibebaskan dari penganaan PPh terutang atas pengalihan hak, WP harus mengajukan permohonan SKB PPh atas dari pengalihan saham yang diberikan fasilitas.
  5. SKB diajukan oleh WP yang memperoleh Surat keterangan  ke KPP Tempat WP Terdaftar sebelum dilakukan pengalihan hak dengan melampirkan :
    • fotokopi Surat Keterangan
    • fotokopi akte  pendirian dan akta perubahan dari perusahaan yang dialihkan sahamnya; dan
    • surat pernyataan kepemilikan Harta yang dibaliknamakan yang telah dilegalisasi oleh notaris.

Pasal 26 berisikan pengertian-pengertian sebagaimana terdapat dalam undang undang, adapun tambahan meliputi :

  1. Atas permohonan SKB PPh, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan SKB PPh diterima lengkap, DJP menerbitkan SKB PPh atas Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau pengalihan saham yang diberikan fasilitas pengampunan.
  2. Apabila dalam jangka waktu tersebut, DJP tidak menerbitkan SKB PPh, permohonan dianggap dikabulkan dan DJP harus menerbitkan SKB PPh paling lama 2 hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu.
  3. Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 2017, WP tidak mengalihkan hak, atas pengalihan hak yang dilakukan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan UU PPh.

BAB XIV : PERLAKUAN ATAS PENERBITAN SKP, SK, DAN PUTUSAN SEBELUM AKHIR TAHUN PAJAK TERAKHIR.

Pasal 27 berisikan pengertian-pengertian sebagaimana terdapat dalam undang undang, adapun tambahan meliputi :

  1. SKP, SKPPKP, SK Pembetulan, SK Pengurangan Ketetapan Pajak, SK Pembatalan Ketetapan Pajak, SK Keberatan, Putusan Banding, Putusan Gugatan, Putusan PK sebelum akhir tahun pajak terakhir,  yang terbit sebelum WP menyampaikan Surat Pernyataan dan belum dilunasi, tetap dijadikan dasar bagi :
    • DJP untuk melakukan penagihan pajak dan/atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
    • WP untuk mengkompensasikan kerugian fiskal; dan
    • WP untuk mengkompensasikan kelebihan pembayaran pajak. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  2. SKP, SKPPKP, SK Pembetulan, SK Pengurangan Ketetapan Pajak, SK Pembatalan Ketetapan Pajak, SK Keberatan, Putusan Banding, Putusan Gugatan, Putusan PK sebelum akhir tahun pajak terakhir,  yang terbit setelah WP menyampaikan Surat Pernyataan dan belum dilunasi, tidak dapat dijadikan dasar bagi :
    • DJP untuk melakukan penagihan pajak dan/atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
    • WP untuk mengkompensasikan kerugian fiskal; dan
    • WP untuk mengkompensasikan kelebihan pembayaran pajak.
  3. Dalam hal terdapat SKP, SKPPKP, SK Pembetulan, SK Pengurangan Ketetapan Pajak, SK Pembatalan Ketetapan Pajak, SK Keberatan, Putusan Banding, Putusan Gugatan, Putusan PK sebelum akhir tahun pajak terakhir, yang terbit sebelum WP menyampaikan Surat Pernyataan yang mengakibatkan timbulnya kewajiban pembayaran imbalan bunga bagi DJP, atas kewajiban dimaksud menjadi hapus.

 

… Bersambung