Amnesti PajakSampai dengan hari ini sejak diberlakukannya UU Amnesti Pajak tanggal 1 Juli 2016 diketahui realisasi Amnesti Pajak yang bersumber dari data dashboard  Amnesti Pajak yang dapat dilihat langsung pada alamat www.pajak.go.id/statistik-amnesti, adapun data per tanggal 20 September 2016 adalah sebagai berikut :

  • Jumlah total uang tebusan sebesar Rp. 25,3 Triliun (15%) dengan rincian sebagai berikut :
    • Rp. 22.3 triliun untuk Orang Pribadi Non UMKM
    • Rp. 2,12 triliun untuk Badan Non UMKM
    • Rp. 30.6 Milyar untuk Badan UMKM
    • Rp. 83, 3 Milyar untuk Orang Pribadi UMKM
  • Jumlah total  deklarasi dan repatriasi sebesar Rp. 1.060 Triliun dengan rincian sebagai berikut :
    • Rp. 730 triliun untuk deklarasi Dalam Negeri
    • Rp. 274 Triliun untuk deklarasi Luar negeri
    • Rp.  53.4 triliun untuk Repatriasi

Dengan total uang tebusan yang baru mencapai 15% dari target uang tebusan yang dicanangkan pemerintah ada pertanyaan yang timbul, ada apa dengan Wajib Pajak? Apakah Wajib Pajak sudah mengetahui langkah strategis yang akan dilakukan Direktorat Jenderal Pajak setelah Amnesti Pajak ini? Masih ada waktu bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan amnesti pajak, karena amnesti pajak masih berjalan selama enam bulan ke depan atau sampai 31 Maret 2017.

Mengapa Ikut Amnesti Pajak?

Kebijakan Amnesti Pajak adalah terobosan kebijakan yang didorong oleh semakin kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena semakin transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antarnegara. Kebijakan Amnesti Pajak juga tidak akan diberikan secara berkala. Setidaknya, hingga beberapa puluh tahun ke depan, kebijakan Amnesti Pajak tidak akan diberikan lagi.

Kebijakan Amnesti Pajak, dalam penjelasan umum Undang-Undang Pengampunan Pajak, hendak diikuti dengan kebijakan lain seperti penegakan hukum yang lebih tegas dan penyempurnaan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta kebijakan strategis lain di bidang perpajakan dan perbankan sehingga membuat ketidakpatuhan Wajib Pajak akan tergerus di kemudian hari melalui basis data kuat yang dihasilkan oleh pelaksanaan Undang-Undang ini.

Ikut serta dalam Amnesti Pajak juga membantu Pemerintah mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi; merupakan bagian dari reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi; dan meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

Amnesti Pajak Solusi atau Jebakan?

Melihat fakta yang ada, diketahui bahwa fasilitas yang diperoleh apabila Wajib Pajak mengikuti Amnesti Pajak adalah sebagai berikut :

  1. Penghapusan pajak yang seharusnya terutang (PPh dan PPN dan/atau PPn BM), sanksi administrasi, dan sanksi pidana, yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya. Apakah ini merupakan jebakan apabila tahun 2015 dan sebelumnya tidak akan dikenakan pajak lagi, dan sanksi-sanksi untuk masa tersebut yang sudah dan belum diterbitkan dihapuskan? ini adalah fakta! Wajib Pajak bisa tenang dan fokus pada kewajiban pajak 2016 dan seterusnya.
  2. Penghapusan sanksi administrasi atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan. Apakah ini jebakan apabila atas sanksi administrasi yang belum dilunasi untuk masa tersebut akan dihapuskan? Ini adalah fakta! Wajib Pajak hanya menyelesaikan pokok pajak yang atas produk hukumnya telah diterbitkan.
  3. Tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Apakah ini merupakan jebakan apabila Wajib Pajak yang mengikuti Amnesti Pajak akan dilakukan pemeriksaan untuk tahun 2015 dan sebelumnya? Ini adalah Fakta bahwa untuk tahun 2015 dan sebelumnya tidak akan diperiksa lagi.
  4. Penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Apakah ini merupakan jebakan bahwa Wajib Pajak yang sedang diperiksa apabila mengikuti Amnesti Pajak maka pemeriksaannya dihentikan? Ini adalah Fakta bahwa apabila Wajib Pajak yang sedang diperiksa mengikuti amnesti pajak dan Wajib Pajak sudah menerima Tanda Terima Surat Pernyataan Harta maka pemeriksaan ditangguhkan. Apabila Wajib Pajak sudah menerima Surat Keterangan Amnesti Pajak maka pemeriksaan dihentikan.
  5. Penghapusan PPh Final atas pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham. Apakah ini merupakan jebakan apabila pada saat melakukan pengalihan hak atas tanah dan bangunan tidak akan dikenakan PPh Final? Ini adalah  fakta bahwa bagi Wajib Pajak yang mengikuti Amnesti Pajak dan melakukan pengalihan hak atas tanah dan bangunan sebelum 31 Desember 2017 akan dibebaskan dari pengenaan PPh Final.

Melihat fakta tersebut di atas, masihkah Wajib Pajak merasa ragu untuk mengikuti Amnesti Pajak? Jika kewajiban perpajakan 2016 dan seterusnya dilakukan pemeriksaan dan dianggap sebagai impact dari Amnesti Pajak adalah merupakan jebakan, sangatlah tidak elok. Karena setelah melakukan Pengampunan Pajak maka untuk selanjutnya tentu kewajiban dan kepatuhan perpajakan (tax compliance)  dijalankan dengan baik.

Ikut Amnesti Pajak, Bagaimana Caranya?

Tata cara pengajuan Amnesti Pajak adalah sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak datang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri untuk meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan, yaitu:
    • bukti pembayaran Uang Tebusan;
    • bukti pelunasan Tunggakan Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak;
    • daftar rincian Harta beserta informasi kepemilikan Harta yang dilaporkan;
    • daftar Utang serta dokumen pendukung;
    • bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan;
    • fotokopi SPT PPh Terakhir; dan
    • surat pernyataan mencabut segala permohonan yang telah diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak
    • surat pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan repatriasi;
    • melampirkan surat pernyataan tidak mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan deklarasi;
    • surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang UMKM
  2. Wajib Pajak melengkapi dokumen-dokumen yang akan digunakan untuk mengajukan Amnesti Pajak melalui Surat Pernyataan, termasuk membayar uang tebusan, melunasi tunggakan pajak, dan melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan
  3. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Tempat Lain yang ditentukan Menteri Keuangan.
  4. Wajib Pajak akan mendapatkan tanda terima Surat Pernyataan.
  5. Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima Surat Pernyataan beserta lampirannya dan mengirimkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak kepada Wajib Pajak
  6. Dalam hal jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri belum menerbitkan Surat Keterangan, Surat Pernyataan dianggap diterima
  7. Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017 di mana Surat Pernyataan Kedua dan Ketiga dapat disampaikan sebelum atau setelah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya dikeluarkan.

 

loading…