Untuk mencegah Wajib Pajak melakukan penghindaran perpajakan terhadap penghasilan yang diterima dari perusahaan yang berada di negara yang tingkat pajaknya lebih rendah salah satunya dengan cara melakukan penundaan pembagian penghasilan berupa dividen ke Wajib Pajak adalah tujuan dari pasal 18 ayat (2) UU PPh demikian juga dengan aturan turunannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 256/PMK.03/2008 serta Peraturan Direktur Pajak nomor PER-59/PJ/2010. Namun, pada kenyataannya masih memiliki kelemahan seperti tata cara dan konsekuensi atas pembagian hasil atau dividen yang belum dilaporkan. Tidak adanya kewenangan Kementerian Keuangan dalam menentukan kapan Wajib Pajak menerima dividen. Sebagai contoh : Wajib Pajak Dalam Negeri memiliki investasi 10 tahun di Luar Negeri, namun Wajib Pajak Dalam Negeri bersangkutan tidak pernah menerima dividen, apakah demikian niatan berbisnis?

Adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 107/PMK.03/2017 tentang penetapan saat diperolehnya dividen dan dasar penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya dibursa efek, PMK ini ditetapkan tanggal 26 Juli 2017 dan diundangkan tanggal 27 Juli 2017 dan mulai berlaku untuk tahun pajak 2017. Tentang apa isi dan maksud dari aturan ini coba penulis resume dalam tulisan berikut semoga memberi manfaat.

Beberapa Definisi

  • Badan Usaha Luar Negeri Nonbursa yang selanjutnya disebut BULN Nonbursa adalah badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek.
  • Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
  • Dividen yang ditetapkan diperoleh (Deemed Dividend) yang selanjutnya disebut Deemed Dividend adalah dividen yang ditetapkan diperoleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada BULN Nonbursa terkendali langsung.

Penyertaan Modal Langsung  pada BULN Nonbursa terkendali Langsung

Modal Langsung dan memiliki Pengendalian Langsung  adalah :

  • memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada BULN Nonbursa; atau
  • secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada BULN Nonbursa,

Contoh 1 :

PT. Nusahati merupakan WPDN  memiliki penyertaan modal langsung sebesar 60% dari jumlah saham yang disetor pada Nusatax Ltd negara Singapura dan saham Nusatax Ltd tidak diperdagangkan di bursa efek.

Maka, PT. Nusahati ditetapkan memiliki pengendalian langsung terhadap Nusatax Ltd, karena memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetor pada Nusatax Ltd. Sehingga Nusatax Ltd merupakan BULN Nonbursa terkendali langsung bagi PT. Nusahati.

Contoh 2 :

PT. Nusahati dan Tuan Pramudya Roderic merupakan WP DN masing-masing memiliki penyertaan modal langsung sebesar 40% dan 20% dari jumlah saham yang disetor pada Nusatax Ltd negara Singapura dan saham Nusatax Ltd tidak diperdagangkan di bursa efek.

Maka, PT. Nusahati dan Tuan Pramudya Roderic yang secara bersama-sama memiliki penyertaan modasl langsung sebesar 60% (40% + 20% = 60%) pada Nusatax Ltd ditetapkan secara bersama-sama memiliki pengendalian langsung terhadap Nusatax.Ltd  karena memiliki penyertaan modal langsung secara bersama-sama paling rendah 50%. Dengan demikian, Nusatax Ltd merupakan BULN Nonbursa terkendali langsung bagi PT. Nusahati dan Tuan Pramudya Roderic.

Saat Penentuan Deemed Dividend

BULN Nonbursa yang dikendalikan secara langsung oleh Wajib Pajak merupakan BULN Nonbursa terkendali langsung, WPDN  ditetapkan memperoleh Deemed Dividend atas penyertaan modal langsung pada BULN Nonbursa terkendali langsung. Penentuan besarnya penyertaan modal langsung ditentukan pada akhir Tahun Pajak Wajib Pajak dalam negeri.

Saat diperolehnya Deemed Dividend atas penyertaan modal langsung Wajib Pajak dalam negeri pada BULN Nonbursa terkendali langsung ditetapkan pada akhir bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan bagi BULN Nonbursa terkendali langsung untuk tahun pajak yang bersangkutan.

Besarnya Deemed Dividend dihitung dengan cara mengalikan persentase penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri pada BULN Nonbursa terkendali langsung dengan dasar pengenaan Deemed Dividend. Dasar pengenaan Deemed Dividend yaitu laba setelah pajak BULN Nonbursa terkendali langsung.

Penyertaan Modal Tidak Langsung pada BULN Nonbursa Terkendali tidak Langsung

Contoh 3 :

PT. Nusahati merupakan WPDN memiliki penyertaan modal langsung sebesar 60% dari jumlah saham yang disetor pada Nusatax Ltd di negara Singapura. Selanjutnya Nusatax Ltd memiliki penyertaan modal langsung 90% dari jumlah saham yang disetor pada  Nusasms Co yang merupakan penduduk negara Malasya. Selanjutnya Nusasms Co memiliki penyertaan modal langsung sebesar 40% dari jumlah saham yang disetor pada Nusatrip Co negara Filipina. Sahama Nusatax Ltd, Nusasms Co, dan Nusatrip Co tidak diperdagangkan di bursa efek.

Dalam hal demikian,  PT. Nusahati :

  • ditetapkan memiliki pengendalian langsung pada Nusatax. Ltd karena memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetor pada Nusatax Ltd. Sehingga Nusatax Ltd merupakan BULN Nonbursa terkendali langsung bagi PT. Nusahati.
  • ditetapkan memiliki pengendalian secara tidak langsung pada  Nusasms Co (melalui Nusatax Ltd) karena terdapat penyertaan modal sebesar 50% atau lebih dari jumlah saham yang disetor pada setiap tingkat penyertaan modal.
  • tidak memiliki pengendalian pada Nusatrip. Co karena tidak terdapat penyertaan modal sebesar 50% atau lebih dari jumlah saham yang disetor pada tingkat penyertaan modal.

Maka Nusatax Ltd merupakan BULN Nonbursa terkendali langsung bagi PT. nusahati dan Nusasms Co merupakan BULN Nonbursa terkendali tidak langsung bagi PT. Nusahati. Sementara Nusatrip Co bukan merupakan BULN Nonbursa terkendali bagi PT. Nusahati.

Saat Penentuan Deemed Dividend

Dalam hal Wajib Pajak dalam negeri memiliki pengendalian langsung pada BULN Nonbursa terkendali langsung dan memiliki pengendalian tidak langsung pada BULN Nonbursa terkendali tidak langsung, dasar pengenaan Deemed Dividend adalah :

  • laba setelah pajak BULN Nonbursa terkendali langsung; dan
  • laba setelah pajak BULN Nonbursa terkendali tidak langsung dikalikan dengan persentase penyertaan modal BULN Nonbursa terkendali langsung pada BULN Nonbursa terkendali tidak langsung tersebut.

Laba setelah pajak merupakan laba usaha termasuk penghasilan dari luar usaha sesuai dengan laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang lazim berlaku di negara atau yurisdiksi yang bersangkutan, setelah dikurangi dengan pajak penghasilan yang terutang di negara atau yurisdiksi tersebut.

Besarnya Deemed Dividend wajib dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam negeri dalam SPT Tahunan PPh pada Tahun Pajak saat diperolehnya Deemed Dividend.

Saham dan Deemed Dividend

Jumlah saham yang disetor pada setiap tingkat penyertaan modal merupakan :

  • jumlah nilai saham yang diterbitkan oleh BULN Nonbursa; atau
  • jumlah nilai saham yang mempunyai hak suara (voting rights) yang diterbitkan oleh BULN Nonbursa.

Deemed Dividend dapat diperhitungkan dengan dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung. Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan selama jangka waktu 5 (lima) tahun ke belakang secara berturut-turut terhitung sejak tahun diterimanya dividen.

Dalam hal dividen yang diterima lebih besar dari Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan, atas selisih tersebut dikenai Pajak Penghasilan dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pada Tahun Pajak diterimanya dividen.

Kredit Pajak

Wajib Pajak dalam negeri dapat mengkreditkan pajak penghasilan yang telah dibayar atau dipotong atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung pada Tahun Pajak dibayarnya atau dipotongnya pajak penghasilan tersebut.

Dalam hal dividen yang diterima tidak melebihi Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan besarnya pajak penghasilan yang dapat dikreditkan  ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara:

  • pajak penghasilan yang seharusnya terutang atau seharusnya dibayar di luar negeri atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang berlaku efektif; pajak penghasilan yang terutang atau dibayar di luar negeri atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung; atau
  • jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung terhadap jumlah Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan dikalikan dengan jumlah Pajak Penghasilan atas Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan tersebut.

Pajak Penghasilan atas Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan merupakan bagian Pajak Penghasilan atas Deemed Dividend yang dihitung menurut perbandingan antara Deemed Dividend terhadap Penghasilan Kena Pajak, dikalikan dengan Pajak Penghasilan yang terutang untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, paling tinggi sebesar Pajak Penghasilan yang terutang pada Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang bersangkutan.

Wajib Pajak dalam negeri yang mengkreditkan pajak penghasilan harus menyampaikan penghitungan pengkreditan pajak penghasilan yang telah dibayar atau dipotong atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan:

  • laporan keuangan;
  • otokopi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan, dalam hal terdapat kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan;
  • perhitungan atau rincian laba setelah pajak dalam 5 (lima) tahun terakhir; dan
  • bukti pembayaran pajak penghasilan atau bukti pemotongan pajak penghasilan atas dividen yang diterima,

Contoh Penghitungan

PT. TDP merupakan WPDN pada akhir tahun 2016 memiliki penyertaan modal langsung sebesar 65% dari jumlah saham yang disetor YAK Ltd di negara Singapura. Saham YAK Ltd. tidak diperdagangkan di bursa efek. Pada tahun pajak 2016, YAK Ltd memperoleh laba sebesar USD 50.000,00. Tahunb Pajak YAK Ltd adalah 1 Januari s.d. 31 Desember 2016 dan batas waktu kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun tersebut di negara Singapura paling lambat 31 Mei 2017, sehingga saat diperolehnya Deemed Dividend bagi PT. TDP atas penyertaan modal pada YAK Ltd. adalah 30 September 2017.

Nilai kurs USD terhadap Rupiah yang berlaku tanggal 30 September 2017 adalah Rp. 11.500,00/USD. Dengan demikian, besarnya Deemed Dividend tahun 2017 yang diperoleh PT. YAK adalah 65% x USD. 50.000,00 = USD 32.500,00.

Deemed Dividend tersebut dilaporkan PT. YAK sebesar USD 32.500,00 x Rp. 11.500,00/USD = Rp 373.750.000,00 dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017.

Loading…

 

Download aturan :