Sejak dikeluarkannya PMK-165/PMK.03/2017 tentang perubahan kedua PMK-118/PMK.03/2016 tentang pengampunan pajak, sering kali penulis diskusi tentang hal ini  baik sesama pelaku pajak maupun pemerhati pajak yang akhirnya sepakat dengan salah satu motivasi dikeluarkannya ketentuan perubahan aturan tersebut yaitu mendorong kepatuhan Wajib Pajak, adapun aturan ini diidentikan dengan nama PAS-Final atau Pengungkapan Aset Sukarela dengan tarif Final. Yang diungkapkan secara sukarela adalah Aset yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 namun belum semua diungkapkan dalam amnesti pajak atau belum dilaporkan dalam SPT.

Baru-baru ini, saya diminta untuk memberikan informasi dan penjelasan seputar PAS Final di atas, kepada salah seorang Wajib Pajak yang sudah duduk manis di meja konsultasi. Sepertinya ini adalah peserta PAS Final kali pertama sejak Amnesti Pajak berlalu. Penjelasan saya lakukan sesuai dengan interprestasi ketentuan di atas, untuk menghindari sesuatu yang anomali dan paradoksal perlu saya jelaskan bahwa calon peserta PAS Final ini bukan Wajib Pajak yang menjadi kewenangan penulis. Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah memang sukarela atau memang terpaksa? atau dipaksa untuk menjadi sukarela? Kejujuran inilah yang selalu menjadi topik diskusi kami sesama petugas pajak maupun pemerhati pajak.

Latar Belakang

Beberapa pemikiran mengatakan bahwa kebijakan Amnesti Pajak yang lalu  (diberlakukan sejak 1 Juli 2016 s.d. 31 Maret 2017) yang terbagi atas 3 (tiga) periode dengan 2 (dua) kelompok Repatriasi/deklarasi dalam negeri dan deklarasi luar negeri, yaitu :

  • Periode I: Dari tanggal 1 Juli 2016 s.d 30 September 2016 ( tarif 2% dan 4%)
  • Periode II: Dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016 (tarif 3% dan 6%)
  • Periode III: Dari tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017 (tarif 5% dan 10%)

masih belum diketahui oleh banyak Wajib Pajak, dan pelaksanaan yang begitu singkat menyebabkan masih banyaknya kendala lain sehingga tidak bisa mengikuti Amnesti Pajak, (dalam tulisan terdulu dapat dibaca respon masyarakat terkait Amnesti Pajak “Amnesti Pajak : Akhir Sebuah Pengampunan“.)

Maka dirasa perlulah dibuatkan suatu media bagi Wajib Pajak dan disimpulkanlah Pengungkapan Aset Sukarela dengan tarif Final (PAS Final) agar Wajib Pajak yang ingin patuh tidak terkendala oleh ruang dan waktu.

Faktanya adalah bahwasanya Amnesti Pajak sudah berlalu dan tahun penegakan hukum sudah di depan mata, hal yang paling ditakuti oleh Wajib Pajak dan Petugas Pajak adalah adanya 2 (dua) cluster yaitu Wajib Pajak yang ikut amnesti pajak (Peserta TA) namun tidak jujur (masih ada harta yang belum diungkap) dan  Wajib Pajak yang tidak ikut Amnesti Pajak (Bukan Peserta TA) namun memiliki harta. Kepada mereka menanti sanksi yang cukup besar.

Ditemukan atau Pengungkapan Aset Sukarela

Seperti kita ketahui bersama bahwa sanksi bagi  Wajib Pajak terkait amnesti pajak dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu bagi :

  • WP untuk menyampaikan harta yang belum diungkap dalam SPH (peserta TA);
  • WP yang Asetnya belum dilaporkan dalam SPT setelah berakhirnya periode Amnesti Pajak dengan syarat tertentu (bukan peserta TA).

Contoh 1 (Peserta TA)

Ditemukan oleh Fiskus

Pada tanggal 30 Juni 2019 didapat informasi Sebuah vila di Ciloto – Bogor senilai Rp. 1.2 Milyar diketahui atas nama Darmawan (Wajib Pajak Tertentu) dan setelah dilakukan pengecekan dalam Surat Keterangan (SKet) bahwa harta tersebut belum disebutkan dalam SKet, jika atas harta tersebut diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar pada tanggal 20 Desember 2019 maka jumlah kurang bayarnya sebesar (Rp. 1.200.000.000,- dikalikan tarif pasal 17 UU PPh) ditambah sanksi administrasi 2% dikalikan 6 (bulan) dengan total Rp. 341.600.000. serta ditambah sanksi kenaikan sebanyak 200% atau Rp. 683.200.000,-  sehingga total yang dibayar adalah Rp. 1.024.800.000,- Atas pembayaran SKPKB PPh Masa Juni 2019 tersebut disetorkan dengan Kode Akun Pajak (KAP) 411129 dan Kode Jenis Setoran (KJS) 515.

Sukarela Oleh Wajib Pajak

Wajib Pajak Darmawan (Wajib Pajak Tertentu) melakukan Pengungkapan Aset Sukarela (PAS) atas sebuah vila di Ciloto – Bogor senilai Rp. 1.200.000.000,- maka dia akan menyetor sebesar : Rp. 150.000.000,- (Rp. 1.200.000.000,- x 12,5% = Rp. 150.000.000,-). Atas nilai tersebut disetorkan dengan Kode Akun Pajak 411128, Kode Jenis Setoran 422.

Contoh 2 (Bukan Peserta TA).

Ditemukan Oleh Fiskus

Pada tanggal 30 Juni 2019 didapat informasi Sebuah vila di Ciloto – Bogor senilai Rp. 1.2 Milyar diketahui atas nama Darmawan (Wajib Pajak Tertentu) dan setelah dilakukan pengecekan dalam SPT bahwa harta tersebut belum disebutkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadinya, jika atas harta tersebut diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar pada tanggal 20 Desember 2019 maka jumlah kurang bayarnya sebesar (Rp. 1.200.000.000,- dikalikan tarif pasal 17 UU PPh) ditambah sanksi administrasi 2% dikalikan 6 (bulan) dengan total Rp. 341.600.000. Atas pembayaran SKPKB PPh Masa Juni 2019 tersebut disetorkan dengan Kode Akun Pajak (KAP) 411129 dan Kode Jenis Setoran (KJS) 516.

Sukarela Oleh Wajib Pajak

Wajib Pajak Darmawan (Wajib Pajak Tertentu) melakukan Pengungkapan Aset Sukarela (PAS) atas sebuah vila di Ciloto – Bogor senilai Rp. 1.200.000.000,- maka dia akan menyetor sebesar : Rp. 150.000.000,- (Rp. 1.200.000.000,- x 12,5% = Rp. 150.000.000,-). Atas nilai tersebut disetorkan dengan Kode Akun Pajak 411128, Kode Jenis Setoran 422.

PAS Final Suatu Paradoksal

Jikalau dilakukan sosialisasi PAS Final kepada Wajib Pajak yang jelas-jelas memiliki aset  yang diperoleh dalam periode dimaksud namun belum sepenuhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan baik peserta TA maupun bukan peserta TA adalah suatu hal yang paradoksal.

Data telah diklarifkasi melalui email secara nasional oleh pusat kepada Wajib Pajak jauh sebelum Program Amnesti Pajak berakhir namun Wajib Pajak tak kunjung tergerak dengan mengikuti program yang ada. Kini data tersebut berada di tangan Fiskus yang siap dieksekusi dengan pengawasan yang konon katanya ketat dan disiplin.

Terfikirlah pajak yang dibayar sebagaimana contoh di atas tentulah Wajib Pajak akan berteriak yang nyaring bunyinya, lalu untuk mencegah hal tersebut dikenalkanlah aturan terkait PAS Final, ini pun suatu hal yang paradoksal. Bukankah sesungguhnya jikalau Aset sudah diketahui langsung dieksekusi sebagaimana ketentuan UU Pengampunan Pajak (Amnesti Pajak) sebagaimana penghitungan di atas.

Penanganan Peserta PAS Final

Sebagaimana di awal tulisan, konsultasi atas Peserta PAS Final yang sebelumnya sudah pernah ikut Amnesti Pajak dipandu untuk mengisi dan memenuhi kelengkapan dokumen sebagai lampiran SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih yang meliputi :

  • bukti pelunasan PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih (Kode Akun Pajak: 411128, Kode Jenis Setoran: 422);
  • daftar rincian Harta dan Utang dalam bentuk softcopy dan hardcopy beserta dokumen-dokumen pendukung;
  • daftar Utang serta dokumen pendukung;
  • dokumen penilaian oleh instansi terkait (Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Jasa Penilai Publik) atas harta yang tidak terdapat pedoman penentuan nilainya;

Apabila semua sudah lengkap, yaitu dokumen-dokumen yang akan digunakan untuk mengajukan PAS-Final melalui SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih, termasuk membayar PPh Final atas harta yang belum diungkap/dilapor. Maka  diserahkan kepada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, jikalau semua persyaratan terpenuhi maka Wajib Pajak peserta PAS Final akan diberikan tanda terima SPT Masa.

Penutup

Berbicara  pajak adalah sesuatu yang penting namun tidak menarik, penting bagi rakyat demi kesejahteraan rakyat  namun tidak menarik karena ada uang yang hasil jerih keringat dan jerih payah harus diberikan (Manfaat Pajak)

Simpulan penulis terkait ketentuan ini adalah cara pemerintah agar Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan jelas sehingga tidak ada dusta diantara rakyat dan negara. Amnesti Pajak sudah berlalu namun masih dibuka pintu yang bernama PAS Final yaitu Pengungkapan Aset Sukarela. Kenapa sukarela, karena jika ditemukan oleh pemeriksa pajak yang dibayar akan sangat memberatkan ada sanksi yang harus dibayar.

Download aturan :

Artikel Terkait :