Hal yang menjadi perhatian penulis selalu adalah kemana arah institusi perpajakan ini berjalan, disamping sebagai tempat penulis bekerja juga melihat dan merasakan bagaimana negara tercinta ini dapat berjalan dengan baik melalui penyediaan dana belanja negara secara mandiri.

Sejak dilakukan refomasi perpajakan jilid I tahun 2002 dengan pertimbangkan perbaikan akhlak, moral, dan tanggung jawab Pejabat, maka secara terus menerus dilakukan perbaikan sistem, administrasi, dan kebijakan perpajakan yang dapat mengurangi pertemuan antara wajib pajak dan petugas. Hal tersebutlah cikal bakal pembukaan kantor Wajib Pajak Besar.

Lalu pada tahun 2009, Bapak Darmin Nasution mencanangkan reformasi jilid II yaitu dengan dimulainya reformasi Sumber Daya Manusia yaitu meliputi pembenahan mutu, integritas serta militansi SDM perpajakan melalui peningkatan pelatihan baik di dalam maupun di luar negeri. Bagaimana dengan reformasi jili III?

Baru-baru ini tepatnya tanggal 3 Mei 2018 ditetapkan melalui Peraturan Presiden RI nomor 40 tahun 2018 tentang pembaruan sistem administrasi perpajakan. Perpres ini diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2018 dengan pertimbangan untuk menciptakan sistem administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien serta memiliki fleksibilitas yang tinggi.

Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan

Yang menjadi tujuan dilakukannya pembaruan sistem administrasi perpajakan diantaranya adalah :

  • mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel dan akuntabel yang mempunyai proses bisnis yang efektif dan efesien;
  • membangun sinergi yang optimal antar lembaga;
  • meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak;
  • meningkatkan penerimaan negara.

Pembaruan sistem administrasi perpajakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan dukungan dari instansi terkait untuk mewujudkan DJP yang paling sesuai dengan memperhatikan cakupan geografis, karakteristik organisasi, ekonomi, kearifan lokal, potensi penerimaan dan rentang kendali yang memadai, meliputi :

  • organisasi, dilakukan dengan :
    • Penguatan tugas dan fungsi; dan
    • Penyempurnaan struktur organisasi.
  • sumber daya manusia, membangun sumber daya manusia tangguh, akuntabel, dan berintegritas dalam rangka menjalankan proses bisnis DJP dalam rangka menghimpun penerimaan pajak sesuai dengan potensi yang ada.Pelaksanaannya dilakukan dengan :
    • Meningkatkan kualitas dan kuantitas pegawai yang terukur;
    • Menguatkan integritas pegawai;
    • Meningkatkan motivasi kerja; dan
    • Menempatkan pegawai secara tepat.
  • peraturan perundang-undangan; dilaksanakan untuk memberikan kepastian hukum, menampung dinamika kegiatan perekonomian yang berkembang, mengurangi biaya kepatuhan, memperluas basis perpajakan, dan meningkatkan penerimaan pajak. Hal ini dilakukan dengan penataan :
    • peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum;
    • kebijakan di bidang perpajakan yang mendukung peningkatan penerimaan pajak; dan
    • kebijakan di bidang perpajakan yang mendukung perekonomian nasional.
  • proses bisnis, dilaksanakan untuk mengembangkan proses bisnis yang efektif, efesien, dan akuntabel antara lain dilakukan dengan :
    • menyederhanakan proses bisnis; dan
    • mengembangkan proses bisnis yang berbasis teknologi informasi.
  • teknologi informasi dan basis data, dilaksanakan untuk mengembangkan sistem informasi yang dapat dipercaya dan handal untuk mengolah data perpajakan yang akurat berbasis teknologi sesuai dengan proses bisnis utama, dilakukan dengan :
    • mengurangi beban administrasi wajib pajak dan institusi perpajakan;
    • mengembangkan basis data yang luas dan akurat;
    • mengembangkan pengolahan data yang dapat dipercaya dan handal; dan
    • mengembangkan infrastruktur sistem informasi yang memadai.

Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Pembangunan sistem informasi dalam rangka pembaruan sistem administrasi perpajakan khususnya teknologi informasi dan basis data dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan integrasi antar sistem yaitu paling sedikit meliputi :

  • sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) dan/atau
  • sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system).

Sistem inti perpajakan (core tax system) adalah sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP termasuk otomasi proses bisnis mulai dari proses pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat pemberitahuan dan dokumen perpajakan lainnya, pemrosesan pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, hingga fungsi taxpayer accounting.

Dengan membangun sistem inti perpajakan (core tax system) diharapkan dapat menciptakan sistem adminitrasi perpajakan yang lebih efektif dan efesien serta memiliki fleksibilitas yang tinggi.

Seperti kita ketahui bersama bahwa sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak saat ini termasuk sudah usang, pasalnya sistem ini terakhir kali diperbaharui pada awal tahun 2000.

Penutup

Sistem administrasi perpajakan adalah sistem yang membantu melaksanakan prosedur dan tata kelola adminitrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Maka dengam melakukan pembaruan sistem adminitrasi perpajakan sekaligus membaharui sistem informasi yaitu keterpaduan sistem antara manusia dan mesin yang mencakup komponen perangkat keras, perngkat lunak, prosedur, sumber daya manusia, substansi informasi yang dalam pemanfaatannya mencakup fungsi input, porcess, output, storage, dan communication.

Melalui Peraturan Presiden RI nomor 40 tahun 2018 tentang pembaruan sistem administrasi perpajakan maka Direktorat jenderal Pajak memiliki landasan yang mantap untuk menjalankan reformasi perpajakan secara kredibel, konsisten, dan tentu saja dengan didukung oleh seluruh komponen masyarakat yang bertujuan agar institusi perpajakan menjadi kuat, kredibel, akuntabel dan memeiliki proses bisnis yang efektif dan efesien serta dapat membangun sinergi yang optimal antar berbagai lembaga dan muaranya adalah kepatuhan wajib pajak menjadi semakin baik dan penerimaan negara melalui pajak meningkat untu menuju kemandirian bangsa. Lalu, melalui Perpres ini apakah menandakan bagian dari reformasi jilid III?