Dalam tulisan terdahulu yang berjudul “Penyerahan Perumahan Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN” telah dibahas terkait pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan rumah sederhana, rumah sangat sederhana, dan rumah susun sederhana dengan kriteria Rumah Sederhana (RS) dan Rumah Sangat Sederhana (RSS), Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Perumahan Lainnya,  dan Rumah Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI). Dasar penulisan tersebut bersumber dari Peraturan Menteri Keuangan nomor  36/PMK.03/2007 stdtd PMK Nomor 113/PMK.03/2014 tentang Batasan Rymah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta perumahan lainnya, yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Namun sejak tanggal 3 Juni 2019, ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor  36/PMK.03/2007 stdtd PMK Nomor 113/PMK.03/2014 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ketentuan tentang pembebasan PPN  tersebut diganti melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 81/PMK.010/2019 tentang batasan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta perumahan lainnya, yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Tentang hal-hal apa saja yang diganti dari ketentuan semual akan diuraikan dalam tulisan berikut, semoga memberikan informasi yang bermanfaat.

Latar Belakang Pembebasan PPN

Adapun pertimbangan pemberian fasilitas terhadap batasan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta perumahan lainnya adalah :

  • mewujudkan tersedianya perumahan yang terjangkau oleh masyarakat lapisan bawah, yaitu berupa rumah sederhana dan rumah sangat sederhana untuk dimiliki.
  • memperhatikan kemampuan masyarakat berpenghasilan rendah, dan perlunya memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah dengan mempertimbangkan meningkatnya harga tanah dan bangunan serta usulan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang mengatur mengenai batasan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana.

Definisi & Kriteria

Rumah Sederhana (RS) dan Rumah Sangat Sederhana (RSS) adalah rumah yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :

  • Luas bangunan tidak melebihi 36 M2
  • Harga jual tidak melebihi batasan harga jual dengan ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian;
  • merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak dimiliki;
  • luas tanah tidak kurang dari 60 m2 (enam puluh meter persegi); dan
  • perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Masyarakat berpenghasilan rendah adalah masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Harga jual adalah :

  • untuk tahun 2019, ketentuan tersebut diberlakukan pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019;
  • untuk tahun 2020, ketentuan tersebut diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020;
  • pengaturan harga jual tahun 2020 berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya sepanjang tidak terdapat perubahan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pondok boro yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh perorangan atau koperasi buruh atau koperasi karyawan, yang diperuntukkan bagi para buruh tetap atau para pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh.

Asrama mahasiswa dan pelajar yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh universitas atau sekolah, perorangan dan/atau Pemerintah Daerah, yang diperuntukkan khusus untuk pemondokan pelajar atau mahasiswa, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh.

Perumahan lainnya yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh meliputi :

  1. Rumah pekerja, yaitu tempat hunian, berupa bangunan tidak bertingkat atau bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh suatu perusahaan, diperuntukkan bagi karyawannya sendiri dan bersifat tidak komersil, yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    • untuk bangunan tidak bertingkat,  yaitu luas bangunan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi) dan luas tanah tidak kurang dari 60 m2 (enam puluh meter persegi);
    • untuk bangunan bertingkat, sesuai dengan ketentuan mengenai rumah susun sederhana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
  2. Bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam yang dibiayai oleh pemerintah, swasta, dan/atau lembaga swadaya masyarakat.

Poin Perubahan

  • Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.010/2019, rumah sederhana atau rumah sangat sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta perumahan lainnya tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka 4 tahun sejak diperoleh/dimiliki. Tidak dipindahtangankan (Holding period) lebih singkat dibandingkan sebelumnya 5 tahun.
  • Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.010/2019, pengelompokkan batasan harga jual ke dalam 5 zonasi, lebih sedikit dibandingkan sebelumnya 9 zonasi. Beberapa provinsi yang dilebur menjadi satu kelompok zonasi sehingga memiliki batasan yang sama.
  • Batasan harga jual rumah di seluruh wilayah tersebut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.113/PMK.03/2014.

Kutipan

Apa yang menjadi harapan pemerintah agar timbul keseimbangan antara produksi dan permintaan terhadap sektor perumahan adalah yang melatar belakangi diterbitkannya ketentuan ini yaitu dengan merevitalisasi perekonomian nasional terutama disektor perumahan. Penyesuaian ini merupakan evaluasi sesudah terjadinya inflasi terutama di sektor properti, bertujuan agar pertumbuhan ekonomi dengan spillover yang lebih baik, (Sri Mulyani, merdeka.com)

Download : Peraturan Menteri Keuangan nomor 81/PMK.010/2019