Penerimaan perpajakan perhari ini baru mencapai Rp. 1.059 triliun (67,17%) dari target tahun 2019 sebesar Rp. 1.557 triliun. Sementara waktu efektif untuk mengejar ketertinggalan target tersebut hanya tinggal 35 hari lagi. Mampukah institusi Direktorat Jenderal Pajak merealisasikan target ini?

Mari kita lupakan sejenak hal tersebut dan fokus pandangan kita ke APBN 2020. Seperti kita ketahui bersama bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020 telah resmi disahkan sebagai Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yaitu UU nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN tahun anggaran 2020 yang diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2019. Dan dalam APBN tersebut pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp. 2.233,2 triliun, komposisi dari target pendapatan negara tersebut terdiri atas :

  • Penerimaan perpajakan sebesar Rp. 1.865,7 triliun (83,5%) yang terdiri atas :
    • Pajak Pusat yang terdiri atas PPh, PPN, PBB, dan Lainnya sebesar Rp. 1.642.570.176.382.000,-
    • Pendapatan Cukai Rp. 180.530.000.000.000,-
    • Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional sebesar Rp. 42.602.640.000.000,-
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 367,0 triliun (16,4%)
  • Hibah Rp. 0,5 Triliun

Kebijakan Perpajakan

Jika melihat target pendapatan negara sebesar Rp. 2.233.196.701.660.000,- dan target penerimaan pajak sebesar Rp. 1.642.570.176.382.000,- maka kontribusi Direktorat Jenderal Pajak mencapai 73.55%. Berdasarkan perbandingan antara target penerimaan perpajakan pada APBN tahun 2019 dan 2020 tumbuh sebesar 4,12%, akan terlihat perbandingan sebagamana tabel berikut :

Uraian Target 2019 Target 2020  %
PPh Rp.    894.448.650.110.000,- Rp.   929.902.819.000.000,-  3,96
PPN Rp.   655.394.900.106.000,- Rp.   685.874.886.800.000,- 4,65
PBB Rp.      19.103.600.160.000,- Rp.     18.864.632.582.000,- -1,25
Lainnya Rp.       8.608.700.000.000,- Rp.       7.927.838.000.000,- -7,91
Rp. 1.577.555.850.376.000,- Rp. 1.642.570.176.382.000,- 4,12

Adapun kebijakan dalam rangka optimalisasi penerimaan negara  khususnya dalam bidang perpajakan hampir tidak berubah setiap tahunnya, yaitu :

  • Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak
  • Perbaikan kualitas pelayanan, penyuluhan, dan pengawasan melalui penguatan sistem IT dan administrasi perpajakan.
  • Implementasi keterbukaan informasi perpajakan.

Tantangan Sepanjang Tahun 2020

Dalam tulisan terdahulu yang berjudul “Tantangan Penerimaan Pajak Tahun 2019” Pemilu adalah hal utama yang menjadi tantangan dalam upaya mencapai penerimaan perpajakan, hal ini terbukti sebagaimana disebutkan diawal tulisan bahwa sampai hari ini baru mencapai 67,17%.

Tahun 2020, terjadi pelemahan perekonomian global (perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dan China) yang akan berdampak kepada pertumbuhan ekspor beberapa negara, termasuk Indonesia. Gejala ini terlihat pada nilai ekspor negara-negara yang berbasis ekspor seperti Singapura dan Jerman. 

Upaya Pengamanan Penerimaan Pajak

Beberapa harapan  bahwasanya penerimaan perpajakan di tahun 2020 akan tercapai diantaranya adalah :

a. Kepatuhan Perpajakan

Kepatuhan sukarela tetap akan menjadi andalan, terlebih dampak dari pengampunan pajak untuk tahun pajak 2015 dan sebelumnya di tahun 2016-2017, yang baru berakhir di Juli 2019 ini.

b. Sistem Teknologi dan Informasi

Dalam tulisan sebelumnya tentang “Menikmati Era Digitalisasi Perpajakan” dijelaskan bahwasanya Direktorat Jenderal Pajak terus mengembangkan sistem administrasinya, bahwa perbaikan dan penyempurnaan sistem teknologi dan informasi perpajakan akan sangat mendorong kemudahan, transparansi, dan akuntabilitas Wajib Pajak dalam penyelesaian kewajibannya.

Saat ini Direktorat Jenderal Pajak sudah membentuk direktorat khusus yang bertujuan merambah pelaku ekonomi digital, yakni Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (DTIK) dan Direktorat Data Informasi Perpajakan (DDIP).

c. Kerjasama Antar instansi

Dalam tulisan sebelumnya yang berjudul “sinergi reformasi DJP dan DJBC” adalah salah satu manifestasi kerjasama antar instansi yang dimulai dalam Kementerian Keuangan dalam rangka pengamanan penerimaan pajak baik melalui pemeriksaan (Join Audit) sampai dengan kerjasama dalam hal penagihan (Join Collection).

d. Penyempurnaan Ketentuan Perpajakan

Penerapan kebijakan umum di bidang perpajakan dalam mendukung perekonomian dan pembangunan dapat berupa :

  • Insentif perpajakan, berguna untuk peningkatan investasi, daya saing, dan kualitas Sumber Daya.
  • Optimalisasi penerimaan, melalui perbaikan administrasi dan peningkatan kepatuhan perpajakan
  • Penguatan aturan, dapat dilakukan melalui penyelarasan ketentuan dan peraturan dengan kesepakatan internasional.

 

Loading